Kamis, 09 Juli 2015

Sulitnya Menjadi Pengusaha di Indonesia

Perlakuan tidak adil terhadap UMKM

Selain mahal dan ribet, pengusaha informal juga sering merasa tidak ada gunanya menjadikan usahanya legal.

Salah satu faktor cepatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara adalah ratio antara jumlah pengusaha dengan jumlah penduduk. Indonesia mempunyai ratio sebesar 1,65%. Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, kita termasuk terendah. Singapura rationya sebesar 7%, Malaysia 5%, danThailand 3%. Apalagi,  kalau dibandingkan dengan ratio China yang mencapai 14%.

Sebenarnya, jumlah pengusaha di Indonesia lebih banyak. Tapi, sayangnya kebanyakan dari mereka masih bergerak di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan tidak mau usahanya diformalkan.

Kenapa bisa terjadi demikian? Banyak kendalanya. Seperti, masih mahal dan ribetnya pengurusan legalitas usaha. Bayangkan saja, agar  suatu usaha menjadi formal dibutuhkan lebih dari Rp 20 juta. Biaya sebesar itu digunakan untuk mengurus akte notaris,Surat Izin Usaha Perusahaan,Tanda Daftar Perusahaan,Surat Keterangan Terdaftar Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak,  dan Surat Izin Domisili Perusahaan.

Untuk pengurusan legalitas dasar saja, harus melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian,  Kementerian Perdagangan, Direktorat Jendral Pajak,  dan Kelurahan. Itu pun belum cukup, karena harus dilengkapi dengan legalitas tambahan seusai bidang pekerjaan. Seperti Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, Surat Izin Jasa Konsultan atau Surat Izin Jasa Transportasi. Belum lagi, harus menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia,  untuk menjadi pemasok barang dan jasa di Kementerian dan BUMN.

Selain mahal dan ribet, pengusaha informal juga sering merasa tidak ada gunanya menjadikan usahanya legal. Pengusaha informal takut menjadi incaran petugas pajak. Di samping itu, mereka tidak yakin walau sudah menjadi formal, bank akan memberikan kredit kepada mereka.

Dari data porsi  kredit perbankan di Indonesia saja memang tidak mencermikan pemihakan kepada pengusaha UMKM. Tahun 2014, jumlah kredit untuk UMKM hanya sebesar 18% dari total kredit perbankan. Di samping itu, bank mengenakan bunga lebih tinggi untuk UMKM dibandingkan untuk perusahaan besar. Bank Rakyat Indonesia (BRI) saja per April 2015, memberikan kredit untuk perusahaan besar sebesar 10,5% p.a, sedangkan untuk UMKM dipatok sebesar 19,2% .p.a.

Walau kondisi suku bunga sedang tinggi seperti ini, sebenarnya UMKM tetap berani untuk mengambil kredit dari bank. Karena margin keuntungan mereka memang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan besar. Tapi, tetap saja perbankan masih engan untuk memberikan kredit kepada mereka.

UMKM juga sering diperlakukan tidak adil ketika berbisnis dengan perusahaan besar. Lihat saja, ketika mereka melakukan konsinyasi barang ke hypermarket, waktu pembayaran barangnya bisa lebih dari tiga bulan. Jelas, dengan metode pembayaran seperti ini, UMKM yang mensubsidi perusahaan besar.

Perusahaan besar di Indonesia juga umumnya bersifat konglomerasi. Mereka bukan hanya menguasai industri hulu, tapi juga menguasai industri perdagangan . Contohnya, Grup Indofood. Mereka mempunyai kebun kelapa sawit melalui PT London Sumatera Indonesia,Tbk dan PT Salim Ivomas Pratama,Tbk. Hasil kelapa sawit diolah pabrik mereka menjadi minyak goreng, penjualan dilakukan oleh PT  Indomarco Prismatama (Indomaret). Efeknya adalah,mereka dapat memproritaskan barang produksinya dan enggan menerima barang produksi UMKM.

Iklim bisnis di Indonesia memang tidak pernah menunjang UMKM untuk bisa maju. Dan, pemerintah memang tidak pernah serius untuk memajukan UMKM. Padahal, dengan semakin banyaknya jumlah pengusaha, lapangan kerja bisa semakin luas, dan kesejateraan masyarakat juga akan semakin merata.

Agar iklim usaha bagi UMKM semakin baik, pemerintah harus menyederhanakan legalitas dalam berusaha. Bank-bank BUMN juga harus dipacu untuk memberikan kredit kepada UMKM serta memberikan bunga sewajarnya. Selain itu, harus diterbitkan undang-undang perlindungan terhadap UMKM ketika berbisnis dengan perusahaan besar.

Jika semua itu dilakukan, pemerataan kesejahteraan bisa terlaksana. Bukankah Republik ini didirikan untuk kemakmuran bersama, tidak hanya untuk sekelompok orang?

0 komentar: