SEALANT BULK is The Best Apshaltic Plug Joint Sealant in Indonesia

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pemotongan (Cutter) Beton Untuk Membuat Celah

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pembongkaran Beton. Ini adalah Aplikasi Expansion Joint pada Jembatan

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pembersihan Celah dari Kotoran Kasar

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pembersihan Celah yang Kedua dari Debu, Menggunakan Kompresor Angin

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pencampuran Agregat dengan Bitumen

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pemadatan Agregat

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Finishing, Menutup Lapisan Dengan Aspal Sealant

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pekerjaan Pemasangan Aspal Sealant pada Rigid Pavement (Jalan Cor Beton)

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

SELAMAT DATANG

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia.
Murni Hasil Karya Anak Bangsa, 100% Indonesia

Perkenalkan kami, Mutiara Jaya Trading berkedudukan di Bekasi dan didirikan pada tahun 2009. Berafiliasi dengan CV. Mandiri Putra Jaya, dalam hal ini bergerak sebagai General Trading. Kami adalah Perusahaan yang mengkhususkan diri dalam memproduksi serta memasarkan Asphaltic Plug Joint Sealant dengan merk Sealant Bulk dan Super Sealant. Dengan demikian, kami adalah produsen sekaligus penjual dari Aspal Sealant tersebut.

Produk Kami telah mendapatkan Sertifikasi dari Dinas PU, dan secara berkala diperiksa serta dilaporkan kepada Dinas tersebut, agar kualitas produk yang dihasilkan tetap terjaga mutunya. Produk kami telah banyak diakui oleh Perusahaan-Perusahaan Kontraktor, baik Swasta maupun BUMN, telah teruji memiliki kualitas yang sangat baik.

Kami telah berkiprah dengan sangat baik pada produk Aspal Sealant ini. Sudah lebih dari Lima Tahun produk Aspal Sealant kami digunakan hampir pada setiap proyek pembangunan jalan dan jembatan di Indonesia.

Kami bangga telah menjadi bagian pembangunan Infrastruktur di negeri sendiri.

ANAK BANGSA MAMPU - INDONESIA BISA !!







Tampilkan postingan dengan label pengampunan pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengampunan pajak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Juli 2016

11 Pasal UU Tax Amnesty Akan Digugat Ke MK

Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso mengatakan telah menyiapkan 11 pasal yang akan digugat untuk diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.

"Kami gugat 11 pasal. Sebetulnya kalau pasal 1 ayat (1) dibatalkan, seluruh jiwa dari UU itu batal semuanya," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (10/7/2016).

Gugatan tersebut akan dilayangkan oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) selambat-lambatnya 30 hari setelah UU tersebut disahkan DPR, yakni 29 Juli 2016.

Mengingat setelah 30 hari UU Tax Amnesty disetujui bersama oleh DPR, tanpa atau dengan tanda tangan presiden, UU tersebut telah sah menjadi UU dan wajib diterapkan.

Sugeng juga menyoroti Pasal 22 di dalam UU Tax Amnesty. Di situ diatur impunitas atau kebal hukum terhadap pejabat yang berwenang melaksanakan pengampunan pajak.

Dia menduga pasal tersebut dicantumkan karena khawatir kebijakan ini dipermasalahkan melalui jalur hukum oleh rezim selanjutnya. Padahal dengan mencantumkan pasal itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh rezim yang berkuasa saat ini.

21 Alasan Undang-Undang Tax Amnesty Bakal Digugat

Sugeng mengatakan pihaknya memiliki 21 alasan untuk menggugat Undang-undang yang baru disahkan pada 28 Juli 2016 tersebut. Menurut dia, Undang-undang Tax Amnesty patut digugat lantaran:

1. Merupakan praktek legal pencucian uang.

2. Merupakan karpet merah bagi pengemplang pajak.

3. Merupakan prioritas terhadap penjahat kerah putih.

4. Memberikan diskon habis-habisan terhadap pengemplang pajak.

5. Menggagalkan program whistleblower.

6. Menabrak prinsip keterbukaan informasi.

7. Dimanfaatkan oleh penjahat perpajakan.

8. Tidak akan efektif seperti pengampunan pajak yang berlaku pada 1964 dan 1986.

9. Menghilangkan potensi penerimaan negara.

10. Merupakan penghianatan terhadap warga miskin.

11. Mengajarkan rakyat untuk tidak taat pajak.

12. Memarjinalkan pembayar pajak yang taat.

13. Pajak bersifat memaksa.

14. Aneh bin ajaib karena hanya berlaku satu tahun.

15. Pengesahan UU Tax Amnesty memposisikan Presiden dan DPR sebagai pelanggar konstitusi.

16. Menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

17. Mengintervensi San menghancurkan proses penegakan hukum.

18. Cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak.

19. Melumpuhkan institusi penegak hukum.

20. Diduga sebagai pesanan pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif bagi pengemplang pajak.

21. Membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda.

Bisnis.com
Tempo.co

Sabtu, 09 Juli 2016

Proyek Tol Pekanbaru Disiapkan Tampung Dana Repatriasi

“Jadi repatriasi dengan pinjaman Cina ini sangat positif karena akan menambah opsi pendanaan kami.”

PT Hutama Karya (Persero) selaku kontraktor proyek Trans Sumatera menyiapkan ruas tol Pekanbaru–Dumai agar dapat dibiayai dari dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri pasca pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Hal ini juga merespons keinginan pemerintah yang menginginkan agar dana program pengampunan pajak yang masuk ke dalam negeri itu disalurkan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur.

Sekretaris Perusahaan HK Sigit Roesanto mengatakan, pembiayaan ruas Pekanbaru-Dumai juga menggunakan pinjaman dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) atau bank infrastruktur Cina. Alasannya, Penyertaan Modal Negara (PMN) saat ini belum mencukupi untuk membangun seluruh ruas Trans Sumatera. Apalagi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menolak tambahan PMN untuk Hutama Karya sebesar Rp 3 triliun.

“Jadi repatriasi dengan pinjaman Cina ini sangat positif karena akan menambah opsi pendanaan kami,” kata Sigit kepada Katadata, Jumat (1/7).

Sigit mengatakan, nantinya opsi pembiayaan ini akan dikaji lebih jauh oleh Kementerian Keuangan. Yang pasti, dia menyambut baik banyaknya opsi pembiayaan tol Trans Sumatera ini lantaran ini merupakan proyek strategis namun memiliki kendala pembiayaan. “Kami dalam tahap menyiapkan proposal (pendanaan),” katanya. Sebagaimana diketahui Hutama Karya sedang mengajukan Utang ke Bank Cina untuk pendanaan Tol Sumatera tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, dana hasil repatriasi tax amnesty akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Dalam lima tahun masa jabatannya, anggaran untuk membangun infrastruktur mencapai Rp 4.900 triliun, sedangkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hanya bisa menutup sebesar Rp 1.500 triliun. Karena itu, investasi melalui dana repatriasi ini sangat dibutuhkan.

Jokowi mengklaim, dalam 1,5 tahun usia pemerintahannya, sudah banyak proyek mangkrak yang mengalami banyak kemajuan. Begitu juga dengan proyek yang baru dibangun. "Dulu banyak yang meragukan bahwa ini hanya diomongkan. Tetapi setelah 1,5 tahun ini bahwa realisasi itu ada. Orang baru yakin kita serius. Mungkin pahit di depan, tapi saya meyakini ini akan sangat bermanfaat 4-5 tahun ke depan apabila semua selesai," katanya. Karena memang faktanya Tol Trans Sumatera Gagal Digunakan untuk Mudik, hanya sebagian kecil saja yang baru dapat digunakan.

Di sisi lain, Jokowi menginstruksikan penyiapan instrumen investasi untuk menampung dana repatriasi. Proyek Pelabuhan Kuala Tanjung, Makassar, New Port, Tanjung Priok, pelabuhan-pelabuhan kecil, sedang, dan besar di Sorong, merupakan contoh-contoh investasi yang bisa dimasuki dana repatriasi tersebut. Begitu pula dengan investasi di pembangkit listrik.

Sedangkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Basuki Hadimuljono mengatakan, beberapa proyek infrastruktur yang disiapkan untuk menampung dana repatriasi adalah jalan tol, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan bendungan untuk keperluan pembangkit listrik. Salah satu proyek tol yang bisa ditawarkan untuk menampung dana repatriasi adalah Trans Sumatera.

Agar para pemilik dana tertarik untuk menaruh uangnya di proyek tersebut, pemerintah sedang mempersiapkan skema yang tepat. Kementerian PUPR masih membicarakan hal ini dengan Kementerian keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Katadata

Sabtu, 02 Juli 2016

Tax Amnesty, Pengampunan Pajak untuk Siapa?

PEMBICARAAN mengenai tax amnesty akhir-akhir ini memang menimbulkan pertanyaan, terlebih setelah di sahkan menjadi undang-undang. Umumnya pertanyaan yang muncul ialah, apakah pemerintah akan berhasil menerapkan kebijakan itu yang banyak diragukan oleh pemilik uang ini dan sering kali disebut sebagai “jebakan Batman”?

Kebijakan tax amnesty ini memang pernah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru pada 1984. Saat itu pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut hanya dengan keputusan presiden (keppres). Kebijakan tax amnesty model lama itu dikeluarkan karena pemerintah ingin melakukan restrukturisasi perpajakan dikarenakan penghasilan ekspor nonmigas sudah melemah sehingga mengandalkan pendapatan negara dari pajak. Kebijakan tax amnesty pada 1984 tidak memberikan dampak signifikan karena tidak ada keterbukaan informasi secara otomatis. Itu artinya urgensi tax amnesty kali ini bisa jadi jauh lebih signifikan dibandingkan dengan tax amnesty atau kebijakan sunset policy pada 2008 saat Indonesia terkena krisis.

Menteri Keuangan dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media di rumah dinasnya, beberapa waktu lalu, menegaskan kembali bahwa tax amnesty ini paling tidak keringanan tarif dan penghapusan sanksi dari pelanggaran pajak. Itu terkait juga dengan soal repatriasi dan pencatatan. Seperti halnya orang yang mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tapi masih belum benar.

Nah, untuk menarik dana-dana, pemerintah menawarkan diskon lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang hanya mencatatkan hartanya. Disebut-sebut, dalam draf RUU pengampunan pajak, tarif penalti repatriasi ditetapkan 1,2% dan 3%. Sementara itu, bagi mereka yang mencatatkan hartanya terkena tarif 2,4% dan 6%.

Hitung-hitungan penerimaan dari UU pengampunan pajak ini masih simpang siur. Banyak prediksi yang terlalu tinggi. Ada yang menyebut dana di luar negeri dari orang Indonesia mencapai Rp10.000 triliun dan bahkan ada yang mengatakan Rp11.000 triliun. Tidak ada catatan resmi mengenai jumlah dana-dana yang ada di luar. Nama-nama yang tertera dalam dokumen Panama Papers juga tidak menyebut angka.

Namun, banyak yang hanya memprediksikan sekitar Rp5.000 triliun sampai dengan Rp6.000 triliun karena dana-dana asing yang masuk ke Indonesia sejatinya sebagian besar ya milik orang Indonesia. Dana-dana yang masuk ke pasar modal lewat lembaga-lembaga investasi asing dipercaya sebagian besar milik orang Indonesia.

Jujur juga harus diakui. Kebijakan tax amnesty ini juga dapat menghasilkan tambahan penerimaan pajak buat kas APBN 2016. Hitungan optimistis bisa ada tambahan Rp100 triliun sampai dengan Rp200 triliun jika data Rp10.000 triliun itu benar. Akan tetapi, banyak yang percaya angka tambahan penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty ini tidak lebih dari Rp65 triliun.

Banyak negara yang gagal menerapkan kebijakan tax amnesty ini, seperti Rusia dan Prancis. Yang relatif berhasil ialah India, Italia, Irlandia, dan Afrika Selatan. Rusia melakukan keterbukaan informasi dan Prancis melakukan repatriasi. Italia melakukan hal yang sama dengan Prancis, tapi Italia lebih berhasil.

Sementara itu, India menawarkan obligasi khusus bebas pajak. Jadi, apakah Indonesia akan berhasil? Jawabannya tergantung pada kredibilitas pemerintah dan kepercayaan pemilik dana kepada pemerintah apakah akan seperti pikiran pemilik uang yang sebagian besar apakah tidak masuk “jebakan Batman”. Pemerintah harus menjawab pertanyaan itu.

Kendati demikian, kebijakan pengampunan pajak ini punya sisi lain yang tak kecil dampaknya bagi perbankan dan nasabah bank. Tax amnesty ini bukan hanya terkait dengan kepentingan pemerintah, melainkan juga berdampak pada pembayar pajak. Apalagi, nanti, pada 2018, sudah ada keterbukaan informasi. Intinya, nanti tidak ada tempat bagi orang Indonesia untuk menyembunyikan hartanya, mau tidak mau harus melaporkan. Saat ini memang belum ada karena masih ada rahasia bank yang dilindungi UU perbankan.

Menurut catatan Infobank Institute, bagi Indonesia sebagai salah satu negara yang menyetujui perjanjian Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Turki, ada aturan main yang harus dipenuhi. Salah satunya ialah kesanggupan untuk melakukan pertukaran data perbankan guna kepentingan perpajakan antarnegara pada 2018.

Dampak bagi perbankan, tax amnesty ini akan mengubah perilaku nasabah bank yang selama ini masih tidak patuh atau menyembunyikan data keuangannya, baik untuk kepentingan perpajakan maupun kepentingan lainnya, seperti pencucian uang. Keterbukaan informasi nasabah untuk kepentingan perpajakan akan berdampak besar bagi bank-bank, yang selama ini nasabah dana dilindungi dengan dalih rahasia bank.

Tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam menarik dana-dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty ini. Itu masih menyangkut tentang trust antara pemilik dana dan pemerintah. Pertanyaannya, apakah ini bukan hanya “jebakan Batman”, artinya dipermudah di awal, tapi akhirnya akan dikunci sehingga tidak bisa ke mana-mana dan bahkan akan menjadi sumber pemerasan baru bagi penegak hukum. Masalah trust terhadap pemerintah dan lembaga hukum hari-hari ini tak begitu sepenuhnya bagus akibat politik yang terus menyandera.

UU pengampunan pajak ini akan berhasil, selain trust dan ketersediaan produk investasi, jika diikuti dengan perubahan UU Perbankan Tahun 1992. Jika demikian halnya, bank di Indonesia akan lebih berat menjaring dana pihak ketiga—apakah ini yang namanya “jebakan Batman”—karena nanti sudah tak ada lagi yang namanya rahasia bank.

Namun, tax amnesty lebih baik diterapkan. Sebab, kebijakan itu akan lebih mendatangkan kesempatan dalam melakukan repatriasi dan penerimaan pajak buat kas negara.

Di tengah kondisi pemerintahan Indonesia menghadapi sejumlah masalah ekonomi yang tidak ringan. Tingginya ketergantungan pada pasar ekspor, investasi asing dan utang luar negeri menyebabkan Indonesia sangat rentan pada perubahan situasi ekternal. Jatuhnya harga komoditas global yang selama ini menjadi andalan Indonesia telah memukul sektor keuangan nasional dan sektor fiskal.

Adalah UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang baru-baru ini disahkan DPR dan siap diberlakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1437 H, merupakan kado lebaran sebagai jalan terobosan untuk mengatasi masalah ekonomi tersebut, yang setidaknya diharapkan dana masuk ke negeri ini mencapai Rp 165 triliun.

Pemerintah memang mengincar dana yang besar baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Diperkirakan sekitar Rp. 4.000 triliun dana WNI yang disimpan di luar negeri. Jika dana ini kembali ke Indonesia, maka diharapkan akan membantu kesulitan likuiditas perbankan dan defisit fiskal yang dihadapi pemerintah saat ini.

Kondisi seperti apa yang dihadapi pemerintah sehingga tidak peduli lagi dengan uang halal atau haram? dan apakah UU tax amnesty nantinya akan menjawab persoalan fiskal yang dihadapi pemerintah dan masalah keuangan yang dihadapi perekonomian Indonesia? Untuk itu perlu kita mengenali terlebih dahulu problema yang dihadapi pemerintah saat ini.

Berdasarkan rancangan UU Tax Amnesty yang diajukan pemerintah ke DPR, definisi tax amnesty adalah Pengampunan Pajak berupa penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam UU tersebut.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan bahwa tax amnesty tidak mempersoalkan sumber dana yang masuk ke penerimaan pajak apakah haram (dari tindak kejahatan korupsi, pencucian uang) ataupun halal, semuanya wajib bayar pajak. Menurut dia, tax amnesty tidak menghapus pidana umum, tapi hanya sanksi pajak. Dengan demikian tidak akan menghalangi upaya mereka (KPK, Polri, PPATK), tapi tidak boleh menggunakan data dari tax amnesty.

Dengan demikian maka ruang lingkup tax amnesty sangat luas, tidak hanya menyangkut dana-dana yang tengah berstatus sengketa perpajakan, namun juga dana dana yang bersumber dari back office seperti perjudian, cuci uang, korupsi, pelacuran, perampokan, dan lain-lain, yang selama ini memang tidak dikenai pajak. Bahkan dana tersebut terindikasi dilarikan ke luar negeri dan juga disimpan di berbagai lembaga keuangan dalam negeri.

Di sisi lain, salah satu pilar ekonomi yang roboh adalah sumber pembiayaan negara dan pemerintahan. Penyebabnya adalah penerimaan negara dari pajak dan non pajak yang jatuh semakin dalam dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Padahal pemerintahan ini berambisi menambah penerimaan negara berkali-kali lipat lebih besar.

Lihat saja realisasi penerimaan pajak tahun ini benar benar mengkhawatirkan. Bayangkan penerimaan pajak April 2016 hanya Rp. 98 triliun‎, menurun Rp. 7 trilun dari periode yang sama tahun lalu. Kondisi ini akan terus berlanjut pada periode mendatang dan target pajak sedikitnya akan merosot Rp 300 triliun. Sementara target penerimaan pajak sendiri Rp. 1.822 triliun, meningkat dibandingkan target tahun sebelumnya. Padahal realisasi tahun sebelumnya jauh dari target yang direncanakan.

Penerimaan negara bukan pajak akan berkurang sedikitnya Rp 100 ‎triliun dari target Rp 273 triliun, mengingat harga minyak dan harga komoditas yang masih tetap rendah. Sementara tumpuan penerimaan negara selama 10 tahun terakhir adalah komoditas. Secara keseluruhan pemerintah akan kehilangan Rp 400 ‎ triliun dari yang direncanakan. Jika pemerintah tidak mendapatkan utang sebesar 2,5% PDB, maka dipastikan pemerintah akan kekurangan uang sedikitnya Rp 650 triliun.

Tidak hanya itu. Pemerintah “lupa” memasukkan unsur pajak bumi dan bangunan (PBB) UU Tax Amnesty. Pasalnya, sekarang banyak penunggak PBB yang mencapai nilai puluhan juta rupiah karena ketidakmampuan ekonomi di banyak kota di Indonesia. Beruntung sekali warga Jakarta memperoleh pembebasan PBB untuk pemilik rumah pribadi di bawah harga jual Rp 1 miliar. Namun kebijakan ini harusnya menjadi perhatian pusat yang dapat dimasukkan ke dalam salah satu pasal UU Tax Amnesty, agar berlaku secara nasional.

Selain APBN yang gagal mecapai target, sektor keuangan secara keseluruhan pada era pemerintahan Jokowi mengahadapi masalah yang sangat serius. Mengapa? Ini dikarenakan utang pemerintah dan swasta yang semakin besar baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut catatan BI, utang luar negeri pemerintah hingga kwartal I-2015 sebesar US$ 151,312 miliar. Sedangkan utang luar negeri swasta senilai US$ 164,673 miliar. Secara keseluruhan utang luar negeri pemerintah dan swasta mencapai US$ 315,985 miliar atau setara Rp 4.202 triliun!

Nah, pertanyaan berikutnya adalah, dana yang sekarang tersimpan di luar jika harus masuk ke Indonesia ke dalam sektor mana? surat utang negara? deposito pada perbankan? investasi langsung, atau bursa saham? ini penting mengingat apakah sektor sektor yang dimaksud siap untuk kemasukan virus uang uang semacam itu yang nantinya akan memiliki konsekuensi yang luas terhadap moraliti lembaga keuangan dan pemerintah.

Demikian pula dengan uang haram yang ada di dalam dalam bentuk kegiatan usaha ilegal (tidak kena pajak) di dalam negeri, apakah usaha usaha tersebut akan dilegalkan? ataukah apakah uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut akan dimasukkan ke dalam sektor legal? jika ini dilakukan maka siap siap negara disandera oleh para pemain back office, dan hal ini akan memiliki konsekuensi lebih lanjut terhadap kehidupan ekonomi dan politik bangsa Indonesia di masa depan.

Infobanknews.com
Neraca.co. id

Kamis, 30 Juni 2016

Ini Cara Menghitung Tax Amnesty

Undang-undang Pengampunan Pajak yang beken dikenal dengan Tax Amnesty telah disetujui DPR. Pemerintah sendiri berharap banyak dari aturan ini, sehingga penerimaan negara dari pajak bisa terus didongkrak.

Sesuai dengan ketentuan objek pengampunan pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPn), Pajak Atas Barang Mewah (PPnBM). Pengenaan tarif disesuaikan dengan waktu dilakukannya deklarasi dan repatriasi.

Untuk deklarasi:
+ 1 Juli – 30 September 2016 dikenakan tarif 4%
+ 1 Oktober – 31 Desember 2016 dikenakan tarif 6%
+ 1 Januari – 31 Maret 2017 dikenakan tarif 10%

Untuk repatriasi:
+ 1 Juli – 30 September 2016 dikenakan tarif 2 %
+ 1 Oktober – 31 Desember 2016 dikenakan tarif 3%
+ 1 Januari – 31 Maret 2017 dikenakan tarif 5%

Lalu apa beda deklarasi dan repatriasi? Deklarasi adalah kala wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dengan kondisi riil dari harta yang dimilikinya. Sementara repatriasi adalah saat wajib pajak melakukan deklarasi, dan khusus untuk aset yang berada di luar negeri menjualnya dan membawa masuk ke Indonesia. Pengenaan tarif repatriasi ditetapkan lebih rendah agar para wajib pajak mau menarik hartanya yang “parkir” di luar negeri kembali ke tanah air. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional.

Adapun tarif tax amnesty ini hanya berlaku bagi harta bersih wajib pajak. Harta bersih sendiri merupakan harta yang dimiliki wajib pajak namun tidak dilaporkan dalam SPT. Cara menghitungnya adalah dengan mengurangi harta riil dengan harta yang dilaporkan dalam SPT.

Untuk itu, agar mendapatkan tax amnesty wajib pajak harus mengungkapkan terlebih dahulu harta bersih yang belum pernah dilaporkan dalam SPT, baik harta di dalam negeri maupun di luar negeri. Nilai harta tersebut nanti diungkapkan dalam surat pernyataan dalam mata uang Rupiah, dan disampaikan ke kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan Menteri Keuangan.

Surat pernyataan ini juga memuat informasi mengenai identitas wajib pajak, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan. Setelah diungkap, langkah selanjutnya adalah membayar uang tebusan. Cara menghitung uang tebusannya adalah tarif dikalikan harta bersih dikurangi utang bersih (yang terkait harta bersih tersebut).

Nah, lalu bagaimana cara menghitung tax amnesty?

Contoh: Pengusaha A memiliki utang kepada pihak lain Rp100 Miliar. Harta pengusaha A per 31 Desember 2015 Rp2 Triliun dan Harta yang dilaporkan sesuai SPT 2015 Rp1,5 Triliun. Bilamana pengusaha A melakukan deklarasi dan repatriasi atas harta bersihnya (Rp2 triliun dikurangi Rp1,5 triliun = Rp500 miliar) pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2016, maka tarif uang tebusannya adalah 3%. Maka uang tebusan yang harus dibayar adalah 3% x (Rp500 miliar – Rp100 M) = Rp12 miliar.

Nilai uang tebusan tersebut akan jauh lebih rendah dengan menghitung tax amnesty daripada kondisi normal tanpa tax amnesty, dimana wajib pajak harus membayar hingga 30% dari harta apabila tidak mampu membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang telah dibayarkan pajaknya.

Sementara tarif tebusan bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM ditetapkan sebesar 0,5% bagi UMKM dengan aset kurang dari Rp10 miliar dan 2% untuk UMKM dengan aset lebih dari Rp10 miliar.

Sedangkan bagi wajib pajak yang mengalihkan dan menginvestasikan hartanya di Indonesia, pengalihan tersebut dilakukan melalui Bank Persepsi yang akan ditunjuk secara khusus oleh pemerintah. Dana repatriasi dapat ditempatkan melalui instrumen investasi yang ditentukan oleh pemerintah berupa:

– SBN ( surat berharga negara)
– Obligasi badan usaha milik negara (BUMN)
– Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah.
– Investasi keuangan pada Bank Persepsi.
– Obligasi Perusahaan Swasta.
– Investasi infrastruktur
– Investasi Sektor riil yang ditentukan pemerintah.

Syarat dan Ketentuan Tax Amnesty 2016, adalah berlaku bagi semua wajib pajak yang berhak mendapatkan Tax Amnesty. Kecuali, wajib pajak yang tengah menghadapi perkara pidana atau menjalani hukuman pidana. (*)

Editor: Paulus Yoga
Infobanknews.com

Rabu, 29 Juni 2016

Pengusaha Menilai Target Penerimaan Tax Amnesty Terlalu Tinggi

"Menurut kami, angka yang ditargetkan pemerintah Rp 165 triliun terlalu agresif," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani

Kalangan pengusaha menilai target penerimaan negara dari hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) terlalu tinggi. Alasannya tidak semua asset orang Indonesia yang berada di luar negeri bisa ditarik kembali ke Indonesia (repatriasi).

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan aset yang ada di luar negeri lebih banyak berbentuk properti, surat utang, dan lainnya yang tidak berupa uang tunai. Dia menganggap aset-aset ini sulit direpatriasi, sehingga potensi penerimaan negaranya kecil.

Apalagi, kata dia, sudah ada sebagian besar dana yang berada di luar negeri masuk ke Indonesia. Dana tersebut masuk setelah krisis keuangan tahun 1998. Yakni saat pemerintah melakukan lelang perusahaan yang dilikuidasi, pembeli aset lelang ini adalah orang Indonesia yang sempat menaruh uangnya di luar negeri.

"Menurut kami, angka yang ditargetkan pemerintah Rp 165 triliun terlalu agresif," ujar Rosan saat ditemui di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/6). Meski menganggap terlalu tinggi, dia belum bisa memperkirakan berapa dana yang bisa didapat pemerintah.

Rosan mengaku pihak pengusaha sangat mendukung pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak ini. Mereka menilai akan berdampak positif bagi perekonomian nasional. Kebijakan ini juga merupakan hal yang biasa dan sudah banyak digunakan di beberapa negara.

Pengusaha malah khawatir kebijakan ini tidak bisa berjalan maksimal, karena kepastian hukum Indonesia yang lemah. Meski payung hukum untuk kebijakan ini akan ditetapkan dalam Undang-Undang yang setujui DPR, tetap saja masih bisa direvisi.

Kadin Indonesia berharap kebijakan pengampunan pajak bisa menjadi batu loncatan akan reformasi perpajakan secara keseluruhan. Keberhasilan dari kebijakan ini mungkin bisa membuat reformasi pajak terus berjalan.

Makanya Kadin merasa kebijakan pengampunan pajak sangat baik dan harus dikawal ketat implementasinya. "Saya bilang programnya bagus, tarifnya sudah bagus, tapi targetnya ketinggian," ujarnya.

Kritik terhadap target penerimaan dari tax amnesty juga datang dari fraksi partai pendukung pemerintah di DPR. Fraksi PDI Perjuangan bahkan menolak Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty disahkan tahun ini. Alasannya, jika target itu tidak tercapai maka dikhawatirkan bakal memperbesar defisit anggaran tahun ini. PDIP mengusulkan catatan tersebut dimasukkan dalam pembahasan di Sidang Paripurna hari ini.

"Karena besarnya potensi penerimaan pajak sangat tinggi dan diakumulasikan dalam APBN-P 2016. Kami mengusulkan tidak dimasukkan dalam APBN-P," ujar Anggota Komisi XI dari PDI-Perjuangan I Gusti Agung Rai Wirajaya, saat Rapat Kerja dengan pemerintah di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (27/6) malam.

Saat pembahasan RUU Tax Amnesty berlangsung di DPR kemarin, tiga orang pimpinan PDI Perjuangan menemui Presiden Jokowi di Istana. PDI Perjuangan mempersoalkan besaran tarif tebusan yang terlalu kecil dan jangka waktu program pengampunan pajak yang terlalu lama.

Partai pendukung Jokowi ini ingin periode tax amnesty dibagi dua dan berakhir Desember tahun ini. Tarif tebusannya untuk repatriasi sebesar 2 persen dan 3 persen, dan untuk deklarasi harta sebesar 10 persen dan 15 persen. Sementara mayoritas fraksi sepakat tiga periode hingga kuartal I-2017. Tarif tebusannya untuk repatriasi sebesar 2, 3, dan 5 persen dan untuk deklarasi sebesar dua kali lipat dari tarif repatriasi.


Katadata

UU Tax Amnesty Disahkan

DPR Setujui UU Pengampunan Pajak dan APBNP 2016

Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, menyepakati RUU Pengampunan Pajak dan APBNP 2016 untuk disetujui menjadi UU, meskipun sejumlah fraksi memberikan catatan atau nota keberatan.

Rapat ini dimulai oleh pembacaan hasil rapat pembahasan APBNP 2016 oleh Ketua Badan Anggaran Kahar Muzakir yang diantaranya menyetujui Pendapatan Negara dan Hibah sebesar Rp1.786,2 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.082,9 triliun.

Namun, setelah Kahar membacakan hasil rapat, anggota Komisi XI Maruarar Sirait melakukan interupsi dan meminta rapat paripurna membahas persetujuan RUU Pengampunan Pajak terlebih dahulu, dari pada persetujuan RUU APBNP 2016.

Maruarar beralasan tidak mungkin menyetujui postur APBNP, tanpa menyepakati pengampunan pajak, padahal pemerintah menyertakan tambahan penerimaan pajak Rp165 triliun dari kebijakan repatriasi modal yang berlaku hingga Maret 2017.

"Dari sistematika dan logika hukum tidak mungkin APBNP dulu baru pengampunan pajak, bagaimana kalau APBN disetujui tapi pengampunan pajak tidak? Padahal proyeksi penerimaan 2016 menyertakan pengampunan pajak. Kita ingin kedua RUU ini disetujui dalam prosedur dan tata cara yang benar," kata politisi PDI-P itu seperti dikutip Antara, Selasa (28/6/2016).

Pimpinan rapat Ade Komarudin mengakomodasi permintaan Maruarar dan memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit untuk membacakan hasil pembahasan RUU Pengampunan Pajak dengan pemerintah.

Saat dilakukan proses pengambilan keputusan, fraksi PKS menegaskan masih menolak enam pasal yang tercantum dalam RUU Pengampunan Pajak, namun menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada para peserta Rapat Paripurna.

"PKS masih keberatan dan menolak enam pasal dalam RUU Pengampunan Pajak, selama keberatan ini masuk dalam catatan, kami bisa menerima keputusan paripurna," kata Wakil Ketua fraksi PKS Ecky Awal Mucharama.

Selain itu, fraksi Partai Demokrat dan PDI-P memberikan Minderheit Nota (catatan keberatan) karena belum menyetujui sebagian pasal yang diusulkan dalam RUU Pengampunan Pajak, terutama asal muasal dana dan besaran tarif tebusan.

Meskipun ada sejumlah interupsi, Ade Komarudin kemudian mengambil kewenangan rapat dan meminta persetujuan para peserta untuk secara bersamaan menyepakati RUU menjadi UU Pengampunan Pajak dan APBNP 2016.

Rapat paripurna secara mayoritas dari sepuluh fraksi yang hadir sepakat menyetujui RUU Pengampunan Pajak dan APBNP 2016 untuk disahkan menjadi UU oleh Presiden, meskipun satu fraksi memberikan penolakan, yaitu PKS.

Inti dari UU Pengampunan Pajak yaitu memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) melalui pengungkapan harta yang dimiliki melalui surat pernyataan, kecuali bagi WP yang sedang diselidiki, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana.

Pengampunan pajak ini diberikan terhitung sejak UU ini berlaku hingga 31 Maret 2017 atau kurang lebih selama sembilan bulan dengan tarif uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para WNI di luar negeri yang beragam.

Sedangkan UU APBNP 2016 menyertakan sejumlah postur anggaran baru yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian terkini, termasuk kemungkinan penambahan penerimaan dari pengampunan pajak dan pemangkasan anggaran untuk menjaga defisit.

---------------------

Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau yang lebih dikenal dengan UU Tax Amnesty. Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (28/6).

Presiden Joko Widodo mengatakan UU Tax Amnesty akan menjadi payung hukum dan memberi rasa aman bagi wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri. Harapannya dengan adanya UU, ini uang orang-orang Indonesia yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di luar negeri, bisa kembali ke dalam negeri.

Pemerintah menyatakan segera menyiapkan instrumen investasi yang bisa menampung arus dana yang akan masuk ini. Jokowi telah memerintahkan kepada para menteri dan lembaga seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar secepatnya menyiapkan instrumennya.

“Dalam sehari dua hari ini, kami persiapkan instrumen-instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang akan masuk ke negara kita," kata Jokowi dalam keterangannya usai berbuka puasa bersama anak yatim dan disabilitas di Istana Bogor, Selasa (28/6).

Instrumen ini, kata Jokowi, bisa berupa Surat Berharga Negara (SBN), reksadana, Surat Utang Negara (SUN), dan investasi-investasi langsung. Setidaknya instrument tersebut bisa menahan dana yang masuk, agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi nasional. Jokowi ingin arus uang yang akan masuk tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan proyek-proyek infrastruktur.

"Dan yang paling penting kami berharap bahwa dari 'capital inflow' ini bisa kita pakai untuk menyelesaikan infrastruktur-infrastruktur yang belum selesai. Sehingga nanti juga akan diterbitkan infrastructure bond," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai target penerimaan negara dan arus dana yang masuk dari hasil kebijakan pengampunan pajak, Jokowi belum bisa menjawabnya secara pasti. Menurutnya tidak mudah untuk menghitungnya, karena menyangkut psikologis. Sebelumnya pemerintah menargetkan bisa mendapat Rp 165 triliun dari hasil tax amnesty.

UU Pengampunan Pajak yang baru disahkan ini berlaku hingga akhir Maret 2017. Penerapannya dibagi dalam tiga periode setiap triwulan. Periode pertama dimulai Juli-September 2016, periode kedua Oktober-Desember 2016 dan periode ketiga Januari-Maret 2017.

Melalui UU ini para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah dari tarif pajak. Semakin cepat wajib pajak melaporkannya, tarif tebusan yang dikenakan pun semakin rendah.

Tarif tebusan ini dibagi menjadi tiga kategori. Yakni usaha kecil menengah (UKM), wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta wajib pajak yang hanya mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi.

Untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenakan tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Sedangkan untuk yang lebih dari Rp 10 miliar, tarif tebusannya 2 persen.

Wajib pajak yang bersedia menarik uangnya di luar negeri ke Tanah Air (repatriasi) akan mendapat tarif tebusan sebesar 2 persen untuk periode pertama. Kemudian 3 persen dan 5 persen untuk periode kedua dan ketiga.

Sementara wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif dua kali lipat lebih besar. Yakni 4 persen untuk periode pertama, 6 persen untuk periode kedua dan 10 persen untuk periode ketiga.

Bisnis.com
Katadata

Selasa, 21 Juni 2016

MENAKAR ILUSI TAX AMNESTY

Oleh Djoko Edhi Abdurrahman, mantan Anggota Komisi III DPR-RI

Empat bulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkuasa, yang diincar olehnya adalah uang warga negara Indonesia yang tersimpan di Singapore yang jumlahnya tak kurang dari Rp 4.000 triliun. Sementara dana yang dibutuhkan untuk membiayai proyek2 telah dijanjikan dalam Pilpres tak kurang dari Rp 4.000 triliun pula. Sementara pula tak ada ruang fiskal yang disisakan oleh Presiden SBY.

Presiden Jokowi panik. Untunglah ia masih bisa bernafas dengan cara menghapus subdisi BBM sehingga ada income sekitar Rp 600 triliun yang dapat ditarik. Dana ini yang ia mainkan.

Dalam kampanyenya Presiden Jokowi menyatakan akan memberi pengampunan bagi WNI yang di Singapore tadi, asal dananya dialihkan ke Indonesia. Segera kampanyenya mendatangkan kontroversial di kalangan hukum, sebab yang akan diampuni itu mem-bypass otoritas hukum. Ada kejahatan extra ordinary crime, ada yang ordinary crime. Rupanya masukan tersebut ingin meniru penyelesaian kasus kredit BLBI yang Rp 620 triliun itu, bisa di-close setelah BPN menerbitkan R & D (Release and Discharge).

Tentu saja tak sama, karena konstruksi hukumnya tak sebangun. Kredit BLBI adalah kepentingan pemerintah dan kondisinya force majeur akibat domino effect yang membuat nilai tukar USD berakrobat, dari Rp 2.200 menjadi Rp 15.000 (Juli 1997) dalam waktu singkat yang membuat para obligor gulung tikar setelah Gubernur Bank Indonesia menarik bandwitdht arus uang.

Pada Tax Amnesty tak ada unsur hukum yang memaksa. Tak ada force majeur. Tak ada unsur kerja sama hukum. Yang ada asumsi pemilik uang tadi memperoleh uang tersebut dengan cara tak wajar, melanggar hukum, dan tak membayar pajak. Bagaimana mereka melanggar hukum tak diketahui. Ringkasnya, karena itu, untuk kejahatannya itu, dapat diampuni asal membayar 2,5% dari total dana yang diproyeksikan.

Pertanyaannya, Pertama, apa gerangan motivasi yang mendorong mereka, wajib pajak (WP), bersedia membayar jika selama 15 tahun sejak reformasi mereka aman-aman saja di Singapore?

Kedua, benarkah pernyataan Menteri Keuangan, bahwa penerapan Tax Amnesty segera menyerap cash-in Rp 4,2 triliun dari pajak-pajak, dan Rp 512 triliun dari repatriasi asset. Total sekitar Rp 517 triliun. Data ini menyangkut data TPI (Tax Performance Index) dan AER yang mustahil ke luar. Top Secret!

Ketiga, benarkah pernyataan Menkeu, mereka telah memiliki daftar WP target Tax Amnesty yang Rp 517 triliun tadi? Ini juga Top Secret!

Keempat, jika benar, benarkah sudah terkonfirmasi para WP tadi, sehingga pembayaran cukup dengan aplikasi pajak secara digital yang kini sedang diujicoba? Juga Top Secret!

Kelima, apa tindak lanjut jika WP tak bersedia membayar? Alternatifnya, dicari kesalahannya yang memungkinkan tindakan paksa, antara lain penyanderaan (gijseling), dan atau memasukkannya sebagai pelanggar hukum pidana yang dapat dieksekusi oleh petugas hukum di Singapore. Point Kelima ini yang menarik dibahas karena menyangkut angka coeffisien TPI atau kinerja kesuksesan penarikan pajak.

ASPEK FISKAL RAPBN-P 2016

Sampai kemarin (15/6/2016), dilaporkan bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty belum rampung — masih sengit perdebatan Panja Komisi XI DPR-RI. Bahkan skema penarikan masih debat antar Fraksi. Suasana pembahasan 27 pasal RUU itu tertutup, bertempat di hotel, dan berpindah-pindah. Seru!

Dengan demikian, bisa dipastikan mereka belum sampai pada pembahasan coeffisien TPI tadi yang, justru menentukan sukses tidaknya penerapan Tak Amnesty.

Tumben, harian Kompas Selasa (14/6/2016) menulis sangat keras bertajuk “Hukum Besi Fiskal”. Kebiasaan Kompas adalah memuji habis Presiden Jokowi, jarang sekali mengkritik, sehingga dapat dimaknakan kondisi fiskal memang sangat serius. Saya kutipkan artikel internal yang ditulis FX Laksana AS tersebut, sebagai berikut:

“Politik anggaran sepenuhnya bergantung pada rezim pemerintahan – politik dan rezim birokrasi. Meski demikian, tetap ada hukum besi fiskal di Indonesia yang tak bisa ditawar oleh siapapun atas alasan apapun. Hukum besi itu adalah defisit kumulatif anggaran pemerintah pusat dan daerah, maksimal 3 persen dari produk domestik bruto (PDB)”.

“Hukum besi soal defisit anggaran ini, tertuang dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan Negara. Jika defisit anggaran melewati batas 3 persen, itu berarti melanggar UU. Konsekwensinya jelas, presiden bisa dilengserkan”.

“Hukum besi ini perlu diingatkan lagi kepada semua pihak. Ini karena APBN 2016 menghadapi resiko pelebaran defisit anggaran mendekati batas 3 persen terhadap PDB. Hal ini berawal dari asumsi dasar yang meleset dan target pendapatan yang terlalu ambisius”.

“Defisit anggaran 2016 ditargetkan Rp 273 triliun atau 2,15 persen PDB. Resiko pelebaran defisit anggaran dipastikan di atas 2,5 persen PDB. Guna menghindarinya, pemerintah mengajukan RAPBN-P dengan target defisit Rp 313 triliun atau hanya 2,48 persen PDB”.

“Untuk itu, anggaran belanja kementerian dan lembaga negara harus dipotong Rp 50 triliun. Kebijakan ini, dituangkan dalam Inpres No 4/2016. Sebanyak 87 instansi mendapat jatah pemotongan mulai Rp 2 miliar sampai dengan Rp 8,5 triliun. Soal program yang dipapras, diserahkan ke setiap instansi”.

Kita mulai dari tulisan Kompas itu. Komisi III DPR sudah menolak dipangkas. Jika pemangkasan itu tak mencapai Rp 50 triliun, masih kata Kompas, pilihan lainnya adalah menambah utang. Dengan defisit RAPBN-P 2,48 persen PDB itu saja, total utang harus ditarik pemerintah adalah Rp 602 triliun. Itu, sepertiga total target pendapatan RAPBN-P 2016. Ingat, utang dibayar dari pajak rakyat!

Pemerintah tampaknya harus menerbitkan Surat Berharga lagi. Tapi, batas defisit akan terlampaui. Apa boleh buat, hukum besi fiskal berlaku! Jokowi harus diturunkan!

CASH-IN TAX AMNESTY MASUK RAPBN-P

Mengapa tak forecasting Tax Amnesty yang Rp 517 triliun tadi dimasukkan ke dalam Cash-In RAPBN-P 2016? Selamat toh? Sebab, kekurangan dana untuk penambal defisit itu Rp 166 triliun untuk tak sampai berubah menjadi Hukum Besi Fiskal, menambah Rp 602 triliun. Malah masih sisa Rp 315 triliun! Inilah kiat yang kemudian dilakukan Menkeu: memasukkan proyeksi pendapatan Tax Amnesty ke dalam Cash-In RAPBN-P 2016.

Skenario jitu: memasukkan ilusi ke dalam proyeksi sebagai Cash-In. Yang terpenting targetnya: RAPBN-P 2016 diabsah parlemen, maka Presiden Jokowi lolos dari jeratan Hukum Besi Fiskal tadi.

Tetapi skenario itu tak mudah. Kecuali Panja mampu dibohongi. Sebab, proyeksi Tax Amnesty, tidak realistis kalau tak mau dikatakan ilusi. Realistis atau tidak, sangat tergantung cara menghitung dalam menganalisis pembentukan coeffisien TPI.

TPI terdiri dari 4 kolom. Kolom 1 adalah pertumbuhan WP. Kolom 2 adalah terget penarikan pajak-pajak. Kolom 3 adalah hasil pengumpulan pajak-pajak. Kolom 4 adalah coeffisien TPI, yaitu rasio target dikurangi pengumpulan pajak-pajak. Kita tak bisa maju lagi karena angkanya serba Top Secret! Kita pindah ke logika saja: angka proyeksinya sudah dimasukkan ke RAPBN-P 2016, namun RUU Tax Amenstynya belum rampung. Luar biasa!

Itu satu. Kedua, bicara TPI adalah bicara kemampuan menarik pajak-pajak dari WP. Di sini baru blunder. Kita berputar dulu sedikit untuk memperoleh deskripsi logika pengumpulan pajak-pajak atau collecting Tax Amnesty yang menjadi ukuran kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebelum memulai terlebih dulu diajukan pertanyaan: apakah DJP sudah memiliki IRS (Internal Revenue Services)? Mereka yang seharusnya mengcollect pajak-pajak dari WP di Singapore yang Rp 4.000 triliun tadi. IRS adalah polisi pajak bukan fiskus (petugas pajak).

Siapa IRS? Pernah menonton film Al Capone di RCTI, true story. Judulnya “Untouchable” dan tokohnya bernama Eliot Ness (si burung kecil). Itu dia IRS. Mereka berhasil menggulung mafia di Amerika tahun 1950-an yang tak mampu diberantas oleh FBI. Sekitar 8 bulan lalu, IRS mengusut Bank Swiss karena mereka menemukan “petunjuk’’ terdapat pajak 53.000 WP Amerika Serikat yang diselundupkan perusahaan papan atas dunia UBS melalui Bank Swiss. Subtansinya IRS bisa beroperasi di jurisdiksi internasional berkat protokol IRS PBB. Apakah DJP sudah meratifikasi protokol ini? Jika belum, tentu tak bisa beroperasi di Singapore.

Dana WNI yang di Singapore itu sama persis dengan dana WP Amerika di Bank Swiss.

ILUSI TAX AMNESTY

Menurut informasi DJP belum memiliki IRS, namun memiliki kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung guna mendampingi fiskus dalam rangka penagihan pajak-pajak. Lantas fiskus bersama Polri dan Kejakgung yang berangkat ke Singapore untuk menagih WP yang tak bersedia membayar pajak Tax Amnesty.

Masalahnya, pajak tak boleh dimasuki polisi, jaksa, dan KPK. Pajak adalah domain penyidik sipil dan berada di wilayah hukum perdata, bukan hukum pidana. Tidak membayar pajak bukanlah pidana. Jika kurang tambahi, jika lebih kembalikan (restitusi). Itu azasnya.

IRS adalah lex specialist, memiliki kerja sama standar jurisdiksi internasional di mana pun ia beroperasi. Jika menggunakan polisi dan jaksa, landasannya adalah hukum pidana, bekerja sama dengan interpol dan sejenisnya. Tetapi kerja sama itu harus didahului red notice bahwa WP tersebut adalah tersangka pidana. Jika perdata, tak ada mekanismenya. Tak bisa dan tak boleh.

DJP hanya memiliki fiskus, bukan IRS. Fiskus tak bisa beroperasi di jurisdiksi internasional sekalipun memiliki kerja sama bilateral dengan Singapore. IRS bisa karena ia berdasarkan UU Khusus (lex specialist) yang secara hukum  spesial dibentuk untuk itu dan memiliki alat paksa.

Lantas dari mana datangnya forecasting yang Rp 517 triliun tadi? Itu yang tak logis karena memang tak ada cara menagihnya. Makanya disebut ilusi.

citizenjurnalism.com

Sabtu, 18 Juni 2016

UMKM Akan Dapat Tarif Khusus Pengampunan Pajak

Undang-undang Pengampunan Pajak  atau tax amnesty tidak hanya ditujukan untuk orang-orang kaya atau pengusaha besar, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bahkan, pelaku UMKM akan mendapatkan perlakuan khusus apabila mengikuti program pengampunan pajak demi berkembangnya usaha tersebut.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan para pelaku UMKM akan mendapat perlakuan khusus dalam pengampunan pajak berupa tarif tebusan yang lebih rendah dari tarif normal. 

"Tarif yang saat ini diusulkan untuk UMKM  adalah 0,5%-1%,  dan tarif untuk UMKM tersebut sudah diakomodir partai-partai juga," kata Yustinus, Kamis (16/6) seperti dikutip Antara

Yustinus menjelaskan pelaku UMKM perlu mendapat tarif yang lebih rendah agar mau mengikuti program pengampunan pajak. Tujuannya supaya mereka dapat masuk ke dalam sistem perpajakan. 

Selain itu, potensi pajak dari para pelaku UMKM ini juga dinilai besar. Sebab, dana sekitar Rp3.000 triliun dari PDB Indonesia disumbang para pelaku UMKM. Hanya, hingga kini, banyak dari mereka yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. 

Mengenai prosedur, tidak ada perbedaan bagi bara pelaku UMKM apabila ingin ikut pengampunan pajak. Yakni, melaporkan aset-aset atau penghasilannya yang selama ini tidak dilaporkan kepada Ditjen Pajak. Kemudian membayar tarif tebusan dari nilai aset atau penghasilan tersebut. 

"Ini kesempatan bagi pelaku UMKM. Dengan ikut pengampunan pajak, maka mereka tidak akan terbebani masalah perpajakan masa lalu. Setelah masuk sistem, mereka akan bisa lebih mudah mengakses perbankan. Selain itu juga supaya mereka tidak terkena penegakan hukum kedepannya, kan bisa hancur usahanya," kata Yustinus. 

Sementara itu, pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam mengatakan, pengampunan pajak memang berlaku untuk semua golongan, termasuk UMKM.

"Tax amnesty buat semua wajib pajak baik yang super kaya maupun yang UMKM," ujarnya. 

Dia berharap para pelaku UMKM seperti para pedagang kelontong, pasar tradisional, warung tegal maupun usaha kecil lainnya mau mengikuti pengampunan pajak. Sebab, pelaku UMKM juga memiliki peran besar membangun perekonomian. Apalagi, hasil dari tax amnesty digunakan untuk sebesar besarnya bagi seluruh masyarakat Indonesia dan menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa mandiri.

"Selain itu, manfaat bagi pelaku UMKM adalah tidak dipermasalahkan kewajiban pajak masa lalu sehingga dapat dengan tenang menata bisnis sehingga dapat berkembang," ucap Darussalam. 

Ketua Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo Nina Tursina mengaku sangat menyambut baik dan mendukung rencana pemberlakuan tarif lebih rendah bagi pelaku UMKM. Nina berharap rencana ini bisa terealisasi. 

"Pada prinsipnya, sangat bagus kalau ada pengampunan pajak bagi UMKM. Dan kami pun akan mendorong para pelaku UMKM supaya mau ikut program pengampunan pajak," ujarnya. 

Bisnis.com

Rabu, 08 Juni 2016

Belanja Negara Terancam Dipotong Rp 200-300 Triliun

“Kalau andalkan tax amnesty, (dananya) baru terkumpul di Desember. Kan masuknya sebagian-sebagian, padahal belanja pemerintah harus mulai setiap bulan.”

Penerimaan dan anggaran negara tahun ini berpotensi bolong lebih besar akibat ketidakpastian penerapan kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty). Ekonom menyarankan pemerintah lebih berani memperlebar defisit anggaran, ketimbang memangkas belanja besar-besaran karena mengancam laju pertumbuhan ekonomi.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku telah menghitung potensi penerimaan negara dari tax amnesty sekitar Rp 165 triliun. Nilai itu pun dengan asumsi konservatif, yaitu aset yang direpatriasi (dibawa masuk ke dalam negeri) sebesar Rp 1 ribu triliun dan aset yang cuma dideklarasikan sebanyak Rp 4 ribu triliun.

Perkiraan itu berdasarkan data yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari otoritas pajak negara lain, bahwa ada 6.500 warga negara Indonesia (WNI) yang menempatkan dananya di luar negeri. “Kami ambil angka konservatif Rp 4 ribu triliun untuk deklarasi saja, lalu kalau dikalikan (rata-rata tarif tebusan) 4 persen, maka dapat Rp 160 triliun. Di APBN kami taruh (estimasi) Rp 165 triliun,” kata Bambang saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (7/6) malam.

Pemerintah memang tak mencantumkan secara jelas besaran penerimaan tax amnesty dalam draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Namun, dibandingkan APBN 2016, ada kenaikan target pajak penghasilan (PPh) Nonmigas sebesar Rp 104 triliun menjadi Rp 819,5 triliun.

Persoalannya, hingga kini pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih berlarut-larut. Menurut sumber Katadata, sejumlah pasal masih diperdebatkan dalam pembahasan Daftar Investarisasi Masalah (DIM). Misalnya, terkait periode waktu pengampunan pajak.

Padahal, pemerintah berharap beleid itu dapat rampung medio Juni ini sehingga bisa mulai berlaku awal Juli mendatang. Kalau tidak, anggaran negara bakal terganggu. Bambang menaksir, pemerintah terpaksa memangkas belanja jika penerimaan tanpa dana tax amnesty. Nilai pemotongannya bisa mencapai Rp 250 triliun. “Tentu akan sangat berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi secara langsung,” katanya.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Lana Soelistianingsih juga pesimistis dengan target penerimaan tax amnesty. Dia memperkirakan, potensi penerimaan dari kebijakan itu hanya berkisar Rp 50-60 triliun. Sebab, sekalipun disetujui oleh DPR pada bulan ini, penerapannya kemungkinan paling cepat Agustus nanti. Sementara wajib pajak membutuhkan waktu untuk menimbang-timbang aset yang akan dilaporkan. Alhasil, penerimaan itu baru bisa didapat di akhir tahun dan belum tentu sesuai target.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga tak yakin dengan potensi penerimaan dari tax amnesty.

Sebab, sebagian aset warga Indonesia sudah kembali ke dalam negeri berbentuk back to back loan.

Ia memperkirakan, potensi penerimaan dari kebijakan itu berkisar Rp 90 triliun sampai Rp 100 triliun. Itu dengan asumsi tarif tebusan lebih tinggi dari rencana pemerintah, yaitu rata-rata empat persen untuk yang merepatriasi asetnya dan enam persen bagi yang mendeklarasikan saja asetnya.

Berdasarkan risiko tersebut, Lana memandang pemerintah perlu menyediakan alternatif pendanaan untuk memastikan belanja negara tidak tersendat. Alternatif yang paling mungkin adalah meminjam Saldo Anggaran Lebih (SAL), lalu dikembalikan setelah tax amnesty membuahkan hasil.

Jika tidak ada kepastian pendanan, Lana khawatir belanja pemerintah akan terganggu sehingga berujung pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sebesar 5,3 persen tahun ini. “Kalau andalkan tax amnesty, (dananya) baru terkumpul di Desember. Kan masuknya sebagian-sebagian, padahal belanja pemerintah sudah harus mulai setiap bulan,” katanya kepada Katadata, Rabu (8/6).

Lana memperkirakan pemerintah harus memangkas belanja sekitar Rp 199 triliun kalau penerimaan dari tax amnesty hanya Rp 60 triliun. Bahkan, jika tax amnesty itu gagal dilaksanakan tahun ini, perkiraannya pemerintah harus memangkas belanja hingga Rp 299 triliun.

Selain itu, tanpa adanya kepastian belanja yang meningkat per kuartal, dia memperkirakan ekonomi sampai akhir tahun nanti hanya tumbuh 4,9 persen. Sebab, pemerintah sudah kehilangan momentum tumbuh besar pada kuartal I dan II. Bahkan, berpotensi kehilangan momentum lagi di kuartal III lantaran Kementerian dan Lembaga (K/L) menahan belanja menunggu kepastian RAPBN-P 2016.

Menghadapi kondisi sulit tersebut, Lana mengusulkan agar pemerintah berani menggunakan ruang defisit anggaran pemerintah daerah (pemda) sebesar 0,5 persen.

Alhasil, defisit pemerintah pusat diperlebar menjadi 2,8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Jumlahnya lebih tinggi dari target defisit dalam RAPBN-P 2016 yang sebesar 2,48 persen.

Menurut Lana, pelebaran defisit ke kisaran 2,8 persen atau 2,9 persen masih bisa ditolerir karena tidak melebihi aturan yaitu sebesar 3 persen. Dengan begitu, target pertumbuhan ekonomi tahun ini tidak terganggu gara-gara ketidakpastian dana tax amnesty. “Perlu keberanian pemerintah, apakah bertahan dengan (asumsi defisit) 2,48 persen dan asumsi potensi tax amnesty Rp 165 triliun, atau mau melebar ke 2,8-2,9 persen dengan asumsi tax amnesty Rp 60 triliunan,” katanya.

Katadata

Kamis, 02 Juni 2016

Penerimaan Negara Seret, Defisit Anggaran Bengkak Jadi 2,5 Persen

Pelebaran defisit menjadi 2,5 persen itu sudah memperhitungkan potensi penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun pada tahun ini.

Pemerintah berencana memperbesar target defisit anggaran dari 2,15 persen menjadi 2,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun ini. Penyebabnya, penerimaan negara masih seret meskipun sudah memasukkan asumsi tambahan penerimaan dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

“Defisit (anggaran) sekitar 2,5 persen. Pokoknya sama seperti tahun lalu,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Rabu (1/6).

Menurut dia, melebarnya angka defisit tersebut karena penerimaan negara masih rendah. Sekadar informasi, per 8 Mei lalu, penerimaan negara baru sekitar Rp 419,2 triliun atau 23 persen dari target sepanjang tahun ini Rp 1.822,5 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak -di luar bea dan cukai- sekitar Rp 272 triliun atau 20 persen dari target pajak tahun ini Rp 1.360,2 triliun

Di sisi lain, pelebaran defisit menjadi 2,5 persen itu sudah memperhitungkan potensi penerimaan dari kebijakan pengampunan pajak. Sebelumnya, Bambang menargetkan tambahan penerimaan dari kebijakan itu sebesar Rp 165 triliun. Perkiraan itu berdasarkan perhitungan tarif tebusan repatriasi dana amnesti pajak sebesar satu, dua, dan tiga persen dan dua, empat, dan enam persen bagi yang hanya mendeklarasikan asetnya.

Jadi, defisit anggaran berpotensi lebih besar kalau kebijakan pengampunan pajak itu urung diterapkan atau besarannya lebih kecil dari yang diperkirakan. Saat ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, yang diharapkan rampung medio tahun ini.

Panitia Kerja (Panja) Tax Amnesty, baik dari pemerintah maupun Komisi XI DPR sedang mengkaji kemungkinan memperbesar besaran tarif tebusan dari draf awal beleid itu. Hal ini berdasarkan masukan dari berbagai pihak bahwa beberapa negara yang menerapkan kebijakan serupa mengenakan tarif berkisar 5-10 persen.

Namun, Bambang masih enggan menyebutkan usulan baru tarif tebusan amnesti pajak. “Pokoknya nanti tarif (tebusan) sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” katanya.

Selain potensi penerimaan dari tax amnesty, Bambang mengatakan, pemerintah juga akan memasukkan usulan pemotongan anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meminta agar belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) dipotong sebesar Rp 50,6 triliun. Begitu pun dengan anggaran daerah yang diminta dikurangi sekitar Rp 8 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah berencana mengajukan draf APBN-P 2016 kepada DPR, awal Juni ini. Namun, Bambang belum mau menyebutkan waktu penyerahan draf tersebut, termasuk pembahasan dengan DPR. “Secepatnya kami ajukan.”

Katadata

Senin, 30 Mei 2016

RUU TAX AMNESTY: Ke Mana Arah Reformasi Pajak?

Upaya reformasi pajak yang selalu dikaitkan dengan rencana kebijakan pengampunan pajak bisa jadi hanya omong kosong belaka. Gembar-gembor repatriasi untuk perbaikan makro ekonomi pun dikhawatirkan mengundang tudingan ‘sekadar polesan’.

Tidak mengherankan, lubang risiko krisis fiskal tahun ini mengangga lebar. Tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, lubang itu muncul karena melempemnya penerimaan di tengah nafsu berbelanja.

Keberhasilan menghadapi ‘cobaan fiskal’ tahun lalu, seakan membuat pemerintah tetap ‘pede’ mampu selamat juga tahun ini. Buktinya, Otoritas Fiskal memberi sinyal tidak akan memangkas target pajak nonmigas yang ditetapkan naik 30,4% dari realisasi tahun lalu.

Tahun lalu, untuk pertama kalinya penerimaan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak (DJP) tembus Rp1.000 triliun, tepatnya sekitar Rp1.011,2 triliun. Namun, angka tersebut hanya sekitar 81,2% dari target Rp1.244,7 triliun.

Angka itu sesuai dengan perkiraan Sigit Priadi Pramudito saat memutuskan mundur dari kursi DJP-1. Terlepas dari hal-hal lainnya, saat mundur, Sigit mengaku tidak mampu mencapai skenario worst case penerimaan sebesar 85% dari target. Hasil hitungannya, penerimaan hanya akan mencapai 80%-82%.

Walaupun demikian fiskal diklaim tetap aman. Nyatanya, ketar-ketir jelang akhir tahun yang diikuti ancang-ancang melebarkan defisit anggaran hingga 2,8% terhadap produk domestik bruto (PDB) tidak terjadi.

Belanja pemerintah tidak tinggi. Total belanja tercatat Rp1.796,6 triliun atau 90,5% dari pagu Rp1.984,1 triliun. Alhasil, defisit hanya sekitar 2,53% terhadap PDB. Pembiayaan yang sudah digencarkan jelang akhir tahun justru menyisakan Silpa Rp26,1 triliun.

Alhasil, stimulus fiskal untuk ekonomi masih terhitung minim. Di saat yang bersamaan, kinerja ekspor terkoreksi turun, konsumsi masyarakat lemah, dan investasi tidak terlalu istimewa. Akumulasi kondisi itu menorehkan perlambatan ekonomi di level 4,8%.

Bagaimana dengan tahun ini? Menjelang penyerahan draf RAPBN Perubahan 2016, upaya pemangkasan anggaran belanja pun sudah mulai terjadi. Lagu lama ‘tidak bisa dieksekusinya proyek tahun ini dan adanya penghematan’ muncul. Jika ini yang terus terjadi, jelas, ada masalah yang tidak beres dari sisi perencanaan.

Dari target penerimaan, berulang kali Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan masih ada tax amnesty yang menjadi ‘juru selamat’. Dengan balutan argumentasi adanya aliran dana repatriasi dan makro ekonomi, publik diyakinkan.

Namun sayang, rentetan risiko fiskal yang mengangga itu lebih besar dan butuh jalan keluar cepat. Masuknya draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan – yang menjadi simbol reformasi pajak – belakangan toh juga terjadi setelah ada desakan anggota dewan.

Wakil Pemerintah

Bermula dari kabar situasi terkini dari rapat tertutup panitia kerja (panja) RUU Pengampunan Pajak yang menyatakan adanya pergantian posisi ketua dari perwakilan pemerintah. Posisi yang awalnya diduduki Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi diganti Sekjen Kemenkeu Hadiyanto.

Sumber Bisnis dari internal panja mengatakan pergantian posisi itu dilakukan saat rapat panja hari ke-2 pada Selasa (24/5). Rapat pertama pada Senin (23/5), Ken masih memimpin panja perwakilan pemerintah.

Kondisi ini dijawab Menkeu karena ada kebutuhan orang yang mengerti hukum. Sementara Ken justru mengatakan dari awal memang Sekjen yang menjadi ketua panja. “Saya wakilnya. Dari dulu kan sekjen. Harus sekjen. Semua undang-undang ketuanya kan mesti sekjen. Kok diganti kenapa, enggak diganti. Saya juga hadir terus,” tuturnya. (Bisnis, 28/5).

Dari beberapa sumber dari internal pemerintah yang dimintai informasi, mayoritas kompak mengatakan pergantian itu karena Ken telat datang rapat sehingga DPR marah karena merasa diremehkan dan tidak proaktif.

Ternyata, tidak cukup sampai di sana. Sumber lain yang berhasil ditemui akhir pekan lalu mengungkapkan pergantian posisi itu dikarenakan anggota dewan naik pitam dengan pernyataan sang DJP-1 setelah terlambat datang rapat Selasa (24/5).

“Sudah, ini kan Komisi XI DPR, ketok saja sudah. Ini masing-masing saya kasih 10 WP besar. Sudah ketok saja,” ujarnya saat menirukan pernyataan Ken. Sontak pernyataan Ken tersebut membuat beberapa anggota DPR kurang berkenan dan langsung meminta jadwal bertemu dengan menkeu untuk mengganti posisi ketua panja perwakilan pemerintah.

Hingga pembahasan awal pekan lalu, menurut sumber Bisnis lainnya, tidak ada kecocokan antara naskah akademik dengan isi RUU. Dia menyebut seluruh hal yang dijanjikan dibungkus tidak sesuai dengan isinya.

Bahkan, dia menyebut Ken justru menyebut kepentingan RUU ini hanya untuk WP, bukan negera secara keseluruhan. Dia pun percaya diri tidak akan adanya potensi ajuan yudisial review jika RUU disahkan karena masa berlaku kurang dari setahun.

Pernyataan Ken menyiratkan sudah dipegangnya beberapa WP calon peserta tax amnesty. Bisa jadi, dari sanalah muncul celah moral hazard yang dimanfaatkan. Ini pun terkonfirmasi masih terkontraksinya penerimaan pajak hingga April dan pernyataan Menkeu karena ‘saling menunggu’ UU.

“Bahaya, moral hazard besar. Bisa saja WP itu sudah ngasih DP yang masuk ke kantong oknum sambil nunggu pengesahan UU,” timpal sumber Bisnis lainnya.

Ya, memang ada juga potensi ‘masuk angin’-nya anggota dewan setelah mendengar penyataan Ken. Bagaimana tidak, sikap tersebut menjadi peluang bagi mereka karena selama ini ‘madu’ itu tidak menetes  dari kursi pimpinan dewan.

Jika situasi ini tetap jalan, reformasi pajak pun berisiko tinggal kenangan dan hanya isapan jempol belaka. Bagaimana tidak, RUU yang belum matang akan berpotensi dikebut tanpa substansi dan arah yang jelas. Apalagi, rancangan payung hukum itu masih banyak celah.

Sayangnya, jika mayoritas anggota panja sudah ‘masuk angin’, langkah-langkah untuk kepentingan jangka pendek yang akan diambil. Apalagi, hingga saat ini, tarif tebusan masih menjadi ‘komoditas’ yang menarik untuk menjadi ‘barang dagangan’.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tiga bulan pertama, pemerintah mengusulkan tarif tebusan 5% untuk repatriasi dan 10% untuk WP yang hanya mendeklarasikan hartanya. Tiga bulan berikutnya, tarif menjadi 7% untuk WP yang repatriasi dan 15% untuk WP yang hanya mendeklarasikan hartanya.

Jika benar RUU ini untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan, seharusnya semua Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tiap fraksi dibuka. Selain itu, rapat panja terbuka untuk publik. Agar publik bisa langsung mengawal pembahasan. Jika tidak, ya, biar publik yang juga menilainya.

Source : Bisnis Indonesia (30/5/2016)

Sabtu, 28 Mei 2016

Ini Ringkasan RUU Tax Amnesty Yang Dibahas DPR

Ringkasan ini berdasarkan perkembangan RUU Pengampunan Pajak yang saat ini sedang dibahas di DPR.

Berikut rangkuman beberapa pasal penting yang harus diketahui masyarakat sebagai upaya menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak, ketika nantinya sudah disahkan. Mengutip Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), rangkuman ini disebarluaskan sebagai upaya mengajak masyarakat sadar pajak dan berpartisipasi aktif mengikuti serangkaian perkembangan RUU Pengampunan Pajak yang saat ini sedang dibahas di DPR.

1. Setiap Wajib Pajak baik Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan berhak mendapatkan pengampunan pajak kecuali yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.

2. Jenis pajak yang mendapat pengampunan mencakup seluruh jenis pajak pusat: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan.

3. Tarif uang tebusan yang dibayarkan ke kas Negara atas selisih nilai harta bersih:

- 2% untuk periode 3 bulan pertama setelah UU diterbitkan
- 4% untuk periode 3 bulan kedua setelah UU diterbitkan
- 6% untuk periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016

4. Apabila harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak berada di luar wilayah NKRI dan berniat serta menyanggupi untuk dialihkan ke dalam wilayah NKRI (skema repatriasi), maka tarif uang tebusan yang harus dibayar:

- 1% untuk periode 3 bulan pertama setelah UU diterbitkan
- 2% untuk periode 3 bulan kedua setelah UU diterbitkan
- 3% untuk eriode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016

Catatan: mengingat periode pemberlakuan diperkirakan hanya 6 bulan (1 Juli-31 Desember 2016), kemungkinan hanya ada dua lapis tarif dengan menghapus tarif terendah.

5. Dasar pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan selisih nilai harta bersih per 31 Desember 2015 dikurangi harta bersih dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) PPh terakhir. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi utang (pokok utang dan bukti dilampirkan). Harta dapat dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar.

6. Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Pengampunan Pajak wajib melampirkan Surat Pernyataan Pencabutan Restitusi/Kompensasi, Pencabutan Permohonan Pengurangan/Penghapusan/Keberatan/Banding/Peninjauan Kembali, dan melunasi seluruh tunggakan pajak.

7. Bagi WP yang telah memperoleh Tanda Terima atas pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak dan sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan, semua proses itu ditangguhkan sampai diterbitkannya Surat Keputusan Pengampunan Pajak. Proses akan dihentikan setelah Surat Keputusan Pengampunan Pajak diterbitkan.

8. Menteri menerbitkan SK Pengampunan Pajak dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. Surat Permohonan Pengampunan Pajak dapat diajukan paling banyak 3 kali selama jangka waktu periode pengampunan (diberikan kesempatan apabila masih terdapat harta yang belum dilaporkan).

9. Skema repatriasi dilakukan dengan:
- harta kas/setara kas harus dialihkan dan diinvestasikan sebelum pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak
- kesanggupan untuk menginvestasikan harta selain kas/setara kas ke dalam wilayah NKRI (paling lambat 31 Desember 2016)

10. Investasi dilakukan di wilayah NKRI dengan jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) RI, obligasi BUMN, atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri.

11. Apabila WP ingin menginvestasikannya dalam bentuk lain, dapat dilakukan di tahun kedua dan/atau tahun ketiga dalam bentuk:
- obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK
- investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah melalui PMK
- investasi di sektor properti

12. Data dan informasi yang terdapat dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

13. Pejabat yang berwenang dilarang memberitahu data atau informasi terkait Pengampunan Pajak kecuali atas permintaan WP sendiri.

Ringkasan ini bersifat sementara dibuat berdasarkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang sedang dibahas. Tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penyesuaian/revisi terhadap poin-poin yang telah disebutkan, sesuai proses pembahasan di DPR.

Bareksa.com