SEALANT BULK is The Best Apshaltic Plug Joint Sealant in Indonesia

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pemotongan (Cutter) Beton Untuk Membuat Celah

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pembongkaran Beton. Ini adalah Aplikasi Expansion Joint pada Jembatan

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pembersihan Celah dari Kotoran Kasar

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pembersihan Celah yang Kedua dari Debu, Menggunakan Kompresor Angin

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pencampuran Agregat dengan Bitumen

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pemadatan Agregat

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Finishing, Menutup Lapisan Dengan Aspal Sealant

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pekerjaan Pemasangan Aspal Sealant pada Rigid Pavement (Jalan Cor Beton)

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

SELAMAT DATANG

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia.
Murni Hasil Karya Anak Bangsa, 100% Indonesia

Perkenalkan kami, Mutiara Jaya Trading berkedudukan di Bekasi dan didirikan pada tahun 2009. Berafiliasi dengan CV. Mandiri Putra Jaya, dalam hal ini bergerak sebagai General Trading. Kami adalah Perusahaan yang mengkhususkan diri dalam memproduksi serta memasarkan Asphaltic Plug Joint Sealant dengan merk Sealant Bulk dan Super Sealant. Dengan demikian, kami adalah produsen sekaligus penjual dari Aspal Sealant tersebut.

Produk Kami telah mendapatkan Sertifikasi dari Dinas PU, dan secara berkala diperiksa serta dilaporkan kepada Dinas tersebut, agar kualitas produk yang dihasilkan tetap terjaga mutunya. Produk kami telah banyak diakui oleh Perusahaan-Perusahaan Kontraktor, baik Swasta maupun BUMN, telah teruji memiliki kualitas yang sangat baik.

Kami telah berkiprah dengan sangat baik pada produk Aspal Sealant ini. Sudah lebih dari Lima Tahun produk Aspal Sealant kami digunakan hampir pada setiap proyek pembangunan jalan dan jembatan di Indonesia.

Kami bangga telah menjadi bagian pembangunan Infrastruktur di negeri sendiri.

ANAK BANGSA MAMPU - INDONESIA BISA !!







Tampilkan postingan dengan label reformasi pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label reformasi pajak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Juli 2016

11 Pasal UU Tax Amnesty Akan Digugat Ke MK

Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso mengatakan telah menyiapkan 11 pasal yang akan digugat untuk diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.

"Kami gugat 11 pasal. Sebetulnya kalau pasal 1 ayat (1) dibatalkan, seluruh jiwa dari UU itu batal semuanya," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (10/7/2016).

Gugatan tersebut akan dilayangkan oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) selambat-lambatnya 30 hari setelah UU tersebut disahkan DPR, yakni 29 Juli 2016.

Mengingat setelah 30 hari UU Tax Amnesty disetujui bersama oleh DPR, tanpa atau dengan tanda tangan presiden, UU tersebut telah sah menjadi UU dan wajib diterapkan.

Sugeng juga menyoroti Pasal 22 di dalam UU Tax Amnesty. Di situ diatur impunitas atau kebal hukum terhadap pejabat yang berwenang melaksanakan pengampunan pajak.

Dia menduga pasal tersebut dicantumkan karena khawatir kebijakan ini dipermasalahkan melalui jalur hukum oleh rezim selanjutnya. Padahal dengan mencantumkan pasal itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh rezim yang berkuasa saat ini.

21 Alasan Undang-Undang Tax Amnesty Bakal Digugat

Sugeng mengatakan pihaknya memiliki 21 alasan untuk menggugat Undang-undang yang baru disahkan pada 28 Juli 2016 tersebut. Menurut dia, Undang-undang Tax Amnesty patut digugat lantaran:

1. Merupakan praktek legal pencucian uang.

2. Merupakan karpet merah bagi pengemplang pajak.

3. Merupakan prioritas terhadap penjahat kerah putih.

4. Memberikan diskon habis-habisan terhadap pengemplang pajak.

5. Menggagalkan program whistleblower.

6. Menabrak prinsip keterbukaan informasi.

7. Dimanfaatkan oleh penjahat perpajakan.

8. Tidak akan efektif seperti pengampunan pajak yang berlaku pada 1964 dan 1986.

9. Menghilangkan potensi penerimaan negara.

10. Merupakan penghianatan terhadap warga miskin.

11. Mengajarkan rakyat untuk tidak taat pajak.

12. Memarjinalkan pembayar pajak yang taat.

13. Pajak bersifat memaksa.

14. Aneh bin ajaib karena hanya berlaku satu tahun.

15. Pengesahan UU Tax Amnesty memposisikan Presiden dan DPR sebagai pelanggar konstitusi.

16. Menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

17. Mengintervensi San menghancurkan proses penegakan hukum.

18. Cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak.

19. Melumpuhkan institusi penegak hukum.

20. Diduga sebagai pesanan pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif bagi pengemplang pajak.

21. Membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda.

Bisnis.com
Tempo.co

Sabtu, 02 Juli 2016

Tax Amnesty, Pengampunan Pajak untuk Siapa?

PEMBICARAAN mengenai tax amnesty akhir-akhir ini memang menimbulkan pertanyaan, terlebih setelah di sahkan menjadi undang-undang. Umumnya pertanyaan yang muncul ialah, apakah pemerintah akan berhasil menerapkan kebijakan itu yang banyak diragukan oleh pemilik uang ini dan sering kali disebut sebagai “jebakan Batman”?

Kebijakan tax amnesty ini memang pernah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru pada 1984. Saat itu pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut hanya dengan keputusan presiden (keppres). Kebijakan tax amnesty model lama itu dikeluarkan karena pemerintah ingin melakukan restrukturisasi perpajakan dikarenakan penghasilan ekspor nonmigas sudah melemah sehingga mengandalkan pendapatan negara dari pajak. Kebijakan tax amnesty pada 1984 tidak memberikan dampak signifikan karena tidak ada keterbukaan informasi secara otomatis. Itu artinya urgensi tax amnesty kali ini bisa jadi jauh lebih signifikan dibandingkan dengan tax amnesty atau kebijakan sunset policy pada 2008 saat Indonesia terkena krisis.

Menteri Keuangan dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media di rumah dinasnya, beberapa waktu lalu, menegaskan kembali bahwa tax amnesty ini paling tidak keringanan tarif dan penghapusan sanksi dari pelanggaran pajak. Itu terkait juga dengan soal repatriasi dan pencatatan. Seperti halnya orang yang mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tapi masih belum benar.

Nah, untuk menarik dana-dana, pemerintah menawarkan diskon lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang hanya mencatatkan hartanya. Disebut-sebut, dalam draf RUU pengampunan pajak, tarif penalti repatriasi ditetapkan 1,2% dan 3%. Sementara itu, bagi mereka yang mencatatkan hartanya terkena tarif 2,4% dan 6%.

Hitung-hitungan penerimaan dari UU pengampunan pajak ini masih simpang siur. Banyak prediksi yang terlalu tinggi. Ada yang menyebut dana di luar negeri dari orang Indonesia mencapai Rp10.000 triliun dan bahkan ada yang mengatakan Rp11.000 triliun. Tidak ada catatan resmi mengenai jumlah dana-dana yang ada di luar. Nama-nama yang tertera dalam dokumen Panama Papers juga tidak menyebut angka.

Namun, banyak yang hanya memprediksikan sekitar Rp5.000 triliun sampai dengan Rp6.000 triliun karena dana-dana asing yang masuk ke Indonesia sejatinya sebagian besar ya milik orang Indonesia. Dana-dana yang masuk ke pasar modal lewat lembaga-lembaga investasi asing dipercaya sebagian besar milik orang Indonesia.

Jujur juga harus diakui. Kebijakan tax amnesty ini juga dapat menghasilkan tambahan penerimaan pajak buat kas APBN 2016. Hitungan optimistis bisa ada tambahan Rp100 triliun sampai dengan Rp200 triliun jika data Rp10.000 triliun itu benar. Akan tetapi, banyak yang percaya angka tambahan penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty ini tidak lebih dari Rp65 triliun.

Banyak negara yang gagal menerapkan kebijakan tax amnesty ini, seperti Rusia dan Prancis. Yang relatif berhasil ialah India, Italia, Irlandia, dan Afrika Selatan. Rusia melakukan keterbukaan informasi dan Prancis melakukan repatriasi. Italia melakukan hal yang sama dengan Prancis, tapi Italia lebih berhasil.

Sementara itu, India menawarkan obligasi khusus bebas pajak. Jadi, apakah Indonesia akan berhasil? Jawabannya tergantung pada kredibilitas pemerintah dan kepercayaan pemilik dana kepada pemerintah apakah akan seperti pikiran pemilik uang yang sebagian besar apakah tidak masuk “jebakan Batman”. Pemerintah harus menjawab pertanyaan itu.

Kendati demikian, kebijakan pengampunan pajak ini punya sisi lain yang tak kecil dampaknya bagi perbankan dan nasabah bank. Tax amnesty ini bukan hanya terkait dengan kepentingan pemerintah, melainkan juga berdampak pada pembayar pajak. Apalagi, nanti, pada 2018, sudah ada keterbukaan informasi. Intinya, nanti tidak ada tempat bagi orang Indonesia untuk menyembunyikan hartanya, mau tidak mau harus melaporkan. Saat ini memang belum ada karena masih ada rahasia bank yang dilindungi UU perbankan.

Menurut catatan Infobank Institute, bagi Indonesia sebagai salah satu negara yang menyetujui perjanjian Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Turki, ada aturan main yang harus dipenuhi. Salah satunya ialah kesanggupan untuk melakukan pertukaran data perbankan guna kepentingan perpajakan antarnegara pada 2018.

Dampak bagi perbankan, tax amnesty ini akan mengubah perilaku nasabah bank yang selama ini masih tidak patuh atau menyembunyikan data keuangannya, baik untuk kepentingan perpajakan maupun kepentingan lainnya, seperti pencucian uang. Keterbukaan informasi nasabah untuk kepentingan perpajakan akan berdampak besar bagi bank-bank, yang selama ini nasabah dana dilindungi dengan dalih rahasia bank.

Tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam menarik dana-dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty ini. Itu masih menyangkut tentang trust antara pemilik dana dan pemerintah. Pertanyaannya, apakah ini bukan hanya “jebakan Batman”, artinya dipermudah di awal, tapi akhirnya akan dikunci sehingga tidak bisa ke mana-mana dan bahkan akan menjadi sumber pemerasan baru bagi penegak hukum. Masalah trust terhadap pemerintah dan lembaga hukum hari-hari ini tak begitu sepenuhnya bagus akibat politik yang terus menyandera.

UU pengampunan pajak ini akan berhasil, selain trust dan ketersediaan produk investasi, jika diikuti dengan perubahan UU Perbankan Tahun 1992. Jika demikian halnya, bank di Indonesia akan lebih berat menjaring dana pihak ketiga—apakah ini yang namanya “jebakan Batman”—karena nanti sudah tak ada lagi yang namanya rahasia bank.

Namun, tax amnesty lebih baik diterapkan. Sebab, kebijakan itu akan lebih mendatangkan kesempatan dalam melakukan repatriasi dan penerimaan pajak buat kas negara.

Di tengah kondisi pemerintahan Indonesia menghadapi sejumlah masalah ekonomi yang tidak ringan. Tingginya ketergantungan pada pasar ekspor, investasi asing dan utang luar negeri menyebabkan Indonesia sangat rentan pada perubahan situasi ekternal. Jatuhnya harga komoditas global yang selama ini menjadi andalan Indonesia telah memukul sektor keuangan nasional dan sektor fiskal.

Adalah UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang baru-baru ini disahkan DPR dan siap diberlakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1437 H, merupakan kado lebaran sebagai jalan terobosan untuk mengatasi masalah ekonomi tersebut, yang setidaknya diharapkan dana masuk ke negeri ini mencapai Rp 165 triliun.

Pemerintah memang mengincar dana yang besar baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Diperkirakan sekitar Rp. 4.000 triliun dana WNI yang disimpan di luar negeri. Jika dana ini kembali ke Indonesia, maka diharapkan akan membantu kesulitan likuiditas perbankan dan defisit fiskal yang dihadapi pemerintah saat ini.

Kondisi seperti apa yang dihadapi pemerintah sehingga tidak peduli lagi dengan uang halal atau haram? dan apakah UU tax amnesty nantinya akan menjawab persoalan fiskal yang dihadapi pemerintah dan masalah keuangan yang dihadapi perekonomian Indonesia? Untuk itu perlu kita mengenali terlebih dahulu problema yang dihadapi pemerintah saat ini.

Berdasarkan rancangan UU Tax Amnesty yang diajukan pemerintah ke DPR, definisi tax amnesty adalah Pengampunan Pajak berupa penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam UU tersebut.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan bahwa tax amnesty tidak mempersoalkan sumber dana yang masuk ke penerimaan pajak apakah haram (dari tindak kejahatan korupsi, pencucian uang) ataupun halal, semuanya wajib bayar pajak. Menurut dia, tax amnesty tidak menghapus pidana umum, tapi hanya sanksi pajak. Dengan demikian tidak akan menghalangi upaya mereka (KPK, Polri, PPATK), tapi tidak boleh menggunakan data dari tax amnesty.

Dengan demikian maka ruang lingkup tax amnesty sangat luas, tidak hanya menyangkut dana-dana yang tengah berstatus sengketa perpajakan, namun juga dana dana yang bersumber dari back office seperti perjudian, cuci uang, korupsi, pelacuran, perampokan, dan lain-lain, yang selama ini memang tidak dikenai pajak. Bahkan dana tersebut terindikasi dilarikan ke luar negeri dan juga disimpan di berbagai lembaga keuangan dalam negeri.

Di sisi lain, salah satu pilar ekonomi yang roboh adalah sumber pembiayaan negara dan pemerintahan. Penyebabnya adalah penerimaan negara dari pajak dan non pajak yang jatuh semakin dalam dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Padahal pemerintahan ini berambisi menambah penerimaan negara berkali-kali lipat lebih besar.

Lihat saja realisasi penerimaan pajak tahun ini benar benar mengkhawatirkan. Bayangkan penerimaan pajak April 2016 hanya Rp. 98 triliun‎, menurun Rp. 7 trilun dari periode yang sama tahun lalu. Kondisi ini akan terus berlanjut pada periode mendatang dan target pajak sedikitnya akan merosot Rp 300 triliun. Sementara target penerimaan pajak sendiri Rp. 1.822 triliun, meningkat dibandingkan target tahun sebelumnya. Padahal realisasi tahun sebelumnya jauh dari target yang direncanakan.

Penerimaan negara bukan pajak akan berkurang sedikitnya Rp 100 ‎triliun dari target Rp 273 triliun, mengingat harga minyak dan harga komoditas yang masih tetap rendah. Sementara tumpuan penerimaan negara selama 10 tahun terakhir adalah komoditas. Secara keseluruhan pemerintah akan kehilangan Rp 400 ‎ triliun dari yang direncanakan. Jika pemerintah tidak mendapatkan utang sebesar 2,5% PDB, maka dipastikan pemerintah akan kekurangan uang sedikitnya Rp 650 triliun.

Tidak hanya itu. Pemerintah “lupa” memasukkan unsur pajak bumi dan bangunan (PBB) UU Tax Amnesty. Pasalnya, sekarang banyak penunggak PBB yang mencapai nilai puluhan juta rupiah karena ketidakmampuan ekonomi di banyak kota di Indonesia. Beruntung sekali warga Jakarta memperoleh pembebasan PBB untuk pemilik rumah pribadi di bawah harga jual Rp 1 miliar. Namun kebijakan ini harusnya menjadi perhatian pusat yang dapat dimasukkan ke dalam salah satu pasal UU Tax Amnesty, agar berlaku secara nasional.

Selain APBN yang gagal mecapai target, sektor keuangan secara keseluruhan pada era pemerintahan Jokowi mengahadapi masalah yang sangat serius. Mengapa? Ini dikarenakan utang pemerintah dan swasta yang semakin besar baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut catatan BI, utang luar negeri pemerintah hingga kwartal I-2015 sebesar US$ 151,312 miliar. Sedangkan utang luar negeri swasta senilai US$ 164,673 miliar. Secara keseluruhan utang luar negeri pemerintah dan swasta mencapai US$ 315,985 miliar atau setara Rp 4.202 triliun!

Nah, pertanyaan berikutnya adalah, dana yang sekarang tersimpan di luar jika harus masuk ke Indonesia ke dalam sektor mana? surat utang negara? deposito pada perbankan? investasi langsung, atau bursa saham? ini penting mengingat apakah sektor sektor yang dimaksud siap untuk kemasukan virus uang uang semacam itu yang nantinya akan memiliki konsekuensi yang luas terhadap moraliti lembaga keuangan dan pemerintah.

Demikian pula dengan uang haram yang ada di dalam dalam bentuk kegiatan usaha ilegal (tidak kena pajak) di dalam negeri, apakah usaha usaha tersebut akan dilegalkan? ataukah apakah uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut akan dimasukkan ke dalam sektor legal? jika ini dilakukan maka siap siap negara disandera oleh para pemain back office, dan hal ini akan memiliki konsekuensi lebih lanjut terhadap kehidupan ekonomi dan politik bangsa Indonesia di masa depan.

Infobanknews.com
Neraca.co. id

Minggu, 26 Juni 2016

Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Sebulan Bebas Pajak

Kebijakan ini berlaku mulai tahun pajak 2016

Pemerintah memutuskan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen. Masyarakat yang penghasilannya hingga 54 juta per tahun, tidak akan dikenakan pajak. Sebelumnya batas penghasilan yang terkena pajak hanya 36 juta per tahun.

Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah setelah mendapat restu dari DPR dua bulan lalu. Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan peningkatan batas PTKP ini sudah berlaku mulai tahun pajak 2016. Penyesuaian besaran PTKP terhitung sejak Januari tahun ini.

“Seluruh Wajib Pajak (WP), baik perusahaan maupun perorangan, sudah dapat menyesuaikan perhitungan besaran pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun PPh terutang, mengacu pada PTKP yang baru ini,” tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Jumat (24/6).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata rumah tangga Indonesia adalah kawin dengan dua anak. Dengan demikian, rata-rata penghasilan tidak kena pajak untuk satu keluarga mencapai Rp 67,5 juta dalam satu tahun.

Kementerian Keuangan mengatakan ada beberapa hal yang melandasi pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan batas PTKP. Salah satunya kondisi perekonomian yang melambat sejak 2013.

Perlambatan ini juga dipengaruhi perekonomian global yang sedang lemah. Kinerja ekonomi, seperti perdagangan Indonesia dengan mitra mitra dagang seperti Amerika Serikat dan Cina melambat.

Pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang kuartal I hanya 4,9 persen. Padahal target dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016, disepakati sebesar 5,2 persen.

Untuk mencapai target tersebut, salah satunya perlu ditopang oleh tingkat konsumsi masyarakat yang stabil. Kebijakan menaikkan PTKP yang baru dikeluarkan ini, diharapkan bisa menjadi salah satu faktor untuk menjaga daya beli masyarakat dan berdampak baik pada perekonomian nasional.

Kenaikan PTKP memang akan menurunkan penerimaan PPh Orang Pribadi. Namun, penurunan ini akan dikompensasi oleh peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan PPh Badan. Hal ini disebabkan adanya penambahan basis pajak (tax base) dari ketiga jenis pajak tersebut.

Kementerian Keuangan juga mengakui bahwa kenaikan PTKP juga berpotensi menurunkan pertumbuhan penerimaan pajak. Namun dari sisi ekonomi makro, bisa memberikan dampak positif, terutama peningkatan daya beli masyarakat.

Penyesuaian PTKP akan mendorong naiknya pendapatan masyarakat yang bisa dibelanjakan (disposable income). Sehingga konsumsi rumah tangga dan investasi akan meningkat. Dua komponen ini merupakan penyumbang utama pertumbuhan ekonomi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ada peningkatan investasi di sektor riil, yang akan memberikan tambahan serapan tenaga kerja. Dampaknya tingkat pengangguran dan kemiskinan akan berkurang.

Pemerintah berharap dengan kebijakan menaikkan batas PTKP, bisa menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional. Setidaknya mulai paruh kedua tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, indikator lain yang menjadi dasar pemerintah menaikkan PTKP adalah pendapatan masyarakat untuk konsumsi primer. Ini dilihat dari Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota (UMK), yang basis perhitungannya berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Secara nasional, besaran UMP tahun tahun ini berada dalam rentang Rp 17,1 juta hingga Rp 37,2 juta per tahun. Paling rendah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan yang tertinggi di DKI Jakarta. Beberapa provinsi tidak menetapkan UMP, melainkan UMK yang berbeda di setiap kabupaten atau kota.

Menurut Kementerian Keuangan, penyesuaian UMP dan UMK dalam beberapa tahun terakhir dilakukan di hampir semua daerah. Kenaikan rata-rata UMP tahun ini sebesar 11,95 persen dibandingkan tahun lalu.

Kabupaten Karawang tercatat memiliki UMK paling besar secara nasional, yaitu berkisar Rp 39,6 juta per tahun. Besarannya telah melebihi batas PTKP sebelumnya, yang hanya Rp 36,1 juta. Makanya pemerintah menaikan batasan tersebut tahun ini.

Adapun rincian perubahan besaran PTKP untuk tahun ini adalah sebagai berikut:

Katadata

Senin, 30 Mei 2016

RUU TAX AMNESTY: Ke Mana Arah Reformasi Pajak?

Upaya reformasi pajak yang selalu dikaitkan dengan rencana kebijakan pengampunan pajak bisa jadi hanya omong kosong belaka. Gembar-gembor repatriasi untuk perbaikan makro ekonomi pun dikhawatirkan mengundang tudingan ‘sekadar polesan’.

Tidak mengherankan, lubang risiko krisis fiskal tahun ini mengangga lebar. Tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, lubang itu muncul karena melempemnya penerimaan di tengah nafsu berbelanja.

Keberhasilan menghadapi ‘cobaan fiskal’ tahun lalu, seakan membuat pemerintah tetap ‘pede’ mampu selamat juga tahun ini. Buktinya, Otoritas Fiskal memberi sinyal tidak akan memangkas target pajak nonmigas yang ditetapkan naik 30,4% dari realisasi tahun lalu.

Tahun lalu, untuk pertama kalinya penerimaan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak (DJP) tembus Rp1.000 triliun, tepatnya sekitar Rp1.011,2 triliun. Namun, angka tersebut hanya sekitar 81,2% dari target Rp1.244,7 triliun.

Angka itu sesuai dengan perkiraan Sigit Priadi Pramudito saat memutuskan mundur dari kursi DJP-1. Terlepas dari hal-hal lainnya, saat mundur, Sigit mengaku tidak mampu mencapai skenario worst case penerimaan sebesar 85% dari target. Hasil hitungannya, penerimaan hanya akan mencapai 80%-82%.

Walaupun demikian fiskal diklaim tetap aman. Nyatanya, ketar-ketir jelang akhir tahun yang diikuti ancang-ancang melebarkan defisit anggaran hingga 2,8% terhadap produk domestik bruto (PDB) tidak terjadi.

Belanja pemerintah tidak tinggi. Total belanja tercatat Rp1.796,6 triliun atau 90,5% dari pagu Rp1.984,1 triliun. Alhasil, defisit hanya sekitar 2,53% terhadap PDB. Pembiayaan yang sudah digencarkan jelang akhir tahun justru menyisakan Silpa Rp26,1 triliun.

Alhasil, stimulus fiskal untuk ekonomi masih terhitung minim. Di saat yang bersamaan, kinerja ekspor terkoreksi turun, konsumsi masyarakat lemah, dan investasi tidak terlalu istimewa. Akumulasi kondisi itu menorehkan perlambatan ekonomi di level 4,8%.

Bagaimana dengan tahun ini? Menjelang penyerahan draf RAPBN Perubahan 2016, upaya pemangkasan anggaran belanja pun sudah mulai terjadi. Lagu lama ‘tidak bisa dieksekusinya proyek tahun ini dan adanya penghematan’ muncul. Jika ini yang terus terjadi, jelas, ada masalah yang tidak beres dari sisi perencanaan.

Dari target penerimaan, berulang kali Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan masih ada tax amnesty yang menjadi ‘juru selamat’. Dengan balutan argumentasi adanya aliran dana repatriasi dan makro ekonomi, publik diyakinkan.

Namun sayang, rentetan risiko fiskal yang mengangga itu lebih besar dan butuh jalan keluar cepat. Masuknya draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan – yang menjadi simbol reformasi pajak – belakangan toh juga terjadi setelah ada desakan anggota dewan.

Wakil Pemerintah

Bermula dari kabar situasi terkini dari rapat tertutup panitia kerja (panja) RUU Pengampunan Pajak yang menyatakan adanya pergantian posisi ketua dari perwakilan pemerintah. Posisi yang awalnya diduduki Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi diganti Sekjen Kemenkeu Hadiyanto.

Sumber Bisnis dari internal panja mengatakan pergantian posisi itu dilakukan saat rapat panja hari ke-2 pada Selasa (24/5). Rapat pertama pada Senin (23/5), Ken masih memimpin panja perwakilan pemerintah.

Kondisi ini dijawab Menkeu karena ada kebutuhan orang yang mengerti hukum. Sementara Ken justru mengatakan dari awal memang Sekjen yang menjadi ketua panja. “Saya wakilnya. Dari dulu kan sekjen. Harus sekjen. Semua undang-undang ketuanya kan mesti sekjen. Kok diganti kenapa, enggak diganti. Saya juga hadir terus,” tuturnya. (Bisnis, 28/5).

Dari beberapa sumber dari internal pemerintah yang dimintai informasi, mayoritas kompak mengatakan pergantian itu karena Ken telat datang rapat sehingga DPR marah karena merasa diremehkan dan tidak proaktif.

Ternyata, tidak cukup sampai di sana. Sumber lain yang berhasil ditemui akhir pekan lalu mengungkapkan pergantian posisi itu dikarenakan anggota dewan naik pitam dengan pernyataan sang DJP-1 setelah terlambat datang rapat Selasa (24/5).

“Sudah, ini kan Komisi XI DPR, ketok saja sudah. Ini masing-masing saya kasih 10 WP besar. Sudah ketok saja,” ujarnya saat menirukan pernyataan Ken. Sontak pernyataan Ken tersebut membuat beberapa anggota DPR kurang berkenan dan langsung meminta jadwal bertemu dengan menkeu untuk mengganti posisi ketua panja perwakilan pemerintah.

Hingga pembahasan awal pekan lalu, menurut sumber Bisnis lainnya, tidak ada kecocokan antara naskah akademik dengan isi RUU. Dia menyebut seluruh hal yang dijanjikan dibungkus tidak sesuai dengan isinya.

Bahkan, dia menyebut Ken justru menyebut kepentingan RUU ini hanya untuk WP, bukan negera secara keseluruhan. Dia pun percaya diri tidak akan adanya potensi ajuan yudisial review jika RUU disahkan karena masa berlaku kurang dari setahun.

Pernyataan Ken menyiratkan sudah dipegangnya beberapa WP calon peserta tax amnesty. Bisa jadi, dari sanalah muncul celah moral hazard yang dimanfaatkan. Ini pun terkonfirmasi masih terkontraksinya penerimaan pajak hingga April dan pernyataan Menkeu karena ‘saling menunggu’ UU.

“Bahaya, moral hazard besar. Bisa saja WP itu sudah ngasih DP yang masuk ke kantong oknum sambil nunggu pengesahan UU,” timpal sumber Bisnis lainnya.

Ya, memang ada juga potensi ‘masuk angin’-nya anggota dewan setelah mendengar penyataan Ken. Bagaimana tidak, sikap tersebut menjadi peluang bagi mereka karena selama ini ‘madu’ itu tidak menetes  dari kursi pimpinan dewan.

Jika situasi ini tetap jalan, reformasi pajak pun berisiko tinggal kenangan dan hanya isapan jempol belaka. Bagaimana tidak, RUU yang belum matang akan berpotensi dikebut tanpa substansi dan arah yang jelas. Apalagi, rancangan payung hukum itu masih banyak celah.

Sayangnya, jika mayoritas anggota panja sudah ‘masuk angin’, langkah-langkah untuk kepentingan jangka pendek yang akan diambil. Apalagi, hingga saat ini, tarif tebusan masih menjadi ‘komoditas’ yang menarik untuk menjadi ‘barang dagangan’.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tiga bulan pertama, pemerintah mengusulkan tarif tebusan 5% untuk repatriasi dan 10% untuk WP yang hanya mendeklarasikan hartanya. Tiga bulan berikutnya, tarif menjadi 7% untuk WP yang repatriasi dan 15% untuk WP yang hanya mendeklarasikan hartanya.

Jika benar RUU ini untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan, seharusnya semua Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tiap fraksi dibuka. Selain itu, rapat panja terbuka untuk publik. Agar publik bisa langsung mengawal pembahasan. Jika tidak, ya, biar publik yang juga menilainya.

Source : Bisnis Indonesia (30/5/2016)