SEALANT BULK is The Best Apshaltic Plug Joint Sealant in Indonesia

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pemotongan (Cutter) Beton Untuk Membuat Celah

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pembongkaran Beton. Ini adalah Aplikasi Expansion Joint pada Jembatan

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pembersihan Celah dari Kotoran Kasar

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pembersihan Celah yang Kedua dari Debu, Menggunakan Kompresor Angin

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pencampuran Agregat dengan Bitumen

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pemadatan Agregat

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Finishing, Menutup Lapisan Dengan Aspal Sealant

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pekerjaan Pemasangan Aspal Sealant pada Rigid Pavement (Jalan Cor Beton)

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

SELAMAT DATANG

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia.
Murni Hasil Karya Anak Bangsa, 100% Indonesia

Perkenalkan kami, Mutiara Jaya Trading berkedudukan di Bekasi dan didirikan pada tahun 2009. Berafiliasi dengan CV. Mandiri Putra Jaya, dalam hal ini bergerak sebagai General Trading. Kami adalah Perusahaan yang mengkhususkan diri dalam memproduksi serta memasarkan Asphaltic Plug Joint Sealant dengan merk Sealant Bulk dan Super Sealant. Dengan demikian, kami adalah produsen sekaligus penjual dari Aspal Sealant tersebut.

Produk Kami telah mendapatkan Sertifikasi dari Dinas PU, dan secara berkala diperiksa serta dilaporkan kepada Dinas tersebut, agar kualitas produk yang dihasilkan tetap terjaga mutunya. Produk kami telah banyak diakui oleh Perusahaan-Perusahaan Kontraktor, baik Swasta maupun BUMN, telah teruji memiliki kualitas yang sangat baik.

Kami telah berkiprah dengan sangat baik pada produk Aspal Sealant ini. Sudah lebih dari Lima Tahun produk Aspal Sealant kami digunakan hampir pada setiap proyek pembangunan jalan dan jembatan di Indonesia.

Kami bangga telah menjadi bagian pembangunan Infrastruktur di negeri sendiri.

ANAK BANGSA MAMPU - INDONESIA BISA !!







Tampilkan postingan dengan label kenaikan tarif listrik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kenaikan tarif listrik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juni 2016

Pemerintah Tetap Akan Cabut Subsidi Listrik 900 VA Tahun Ini

"Per 1 Juni lalu kami sudah lengkap (data pelanggan yang akan dicabut subsidinya). Jumlahnya 18 juta kepala keluarga," kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap pencabutan subsidi bagi listrik rumah tangga berdaya 900 Volt Ampere (VA) bisa segera dimulai pada Juli mendatang. Itu dilakukan agar tanggungan subsidi di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak semakin membengkak.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, seharusnya pencabutan subsidi tidak tepat sasaran bagi pelanggan 900 VA sudah dilakukan Januari lalu. Namun dalam implementasinya tidak dilakukan sehingga Pemerintah harus menombok subsidi listrik.

Dari catatan yang dimilikinya, setidaknya Pemerintah harus menambah subsidi Rp18,8 triliun dari Rp38,3 triliun ke Rp57,18 triliun akibat implementasi pencabutan subsidi yang dilakukan terlambat.

"Ini kan sudah kami rencanakan sejak awal tahun, semakin lama dipendam subsidi akan semakin besar. Untuk itu, kami berharap paling lambat dilakukan pada Juli mendatang," ujar Sudirman di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (8/6).

Ia melanjutkan, jika pencabutan subsidi tidak jadi dilakukan bulan depan, maka beban subsidi akan terus merekah menjadi Rp63,74 triliun atau meningkat 11,4 persen dibandingkan posisi saat ini. Sedangkan jika pencabutan subsidi jadi dijalankan, maka beban subsidi yang perlu ditanggung Pemerintah sebesar Rp59,04 triliun.

Atau dengan kata lain, Pemerintah bisa berhemat Rp4,7 triliun jika pencabutan subsidi bisa dilakukan sebulan kemudian.

"Tapi tentu kembali lagi ini tergantung oleh keputusan sidang kabinet. Kami harap ini bisa segera dilakukan," terang Sudirman.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan jumlah pelanggan yang mengalami pencabutan subsidi juga sama seperti data yang telah diverifikasi sebelumnya oleh PT PLN (Persero), berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) 2015.

Data itu menyatakan, pencabutan subsidi akan dilakukan kepada 18,7 juta pelanggan listrik golongan 900 VA yang dianggap tidak pantas memanfaatkan listrik bersubsidi. Angka itu mengambil porsi 82,01 persen dari total pelanggan listrik 900 VA sebanyak 22,8 juta pelanggan per Maret 2016.

"Sehingga pada tahun depan, tarif 900 VA sudah bisa masuk keekonomian. Ini sudah terverifikasi," lanjutnya.

Empat Tahap

Ia juga memastikan pencabutan subsidi ini akan dilakukan dalam empat tahap, seperti rencana semula. Jika pengurangan subsidi dimulai Juli, maka pengurangan tahap kedua akan dilakukan pada September, tahap ketiga dilakukan November, dan pelanggan menerima pencabutan utuh pada Januari 2017.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, saat ini pelanggan 900 VA dikenakan tarif sebesar Rp586 per kilowatt hour (KWh) sedangkan harga keekonomian listrik berada di angka Rp1.352 per KWh per Maret 2016. Dengan demikian, maka Pemerintah harus menanggung Rp766 per KWh atau 56,5 persen dari beban listrik.

Untuk tahap pertama, Pemerintah akan mencabut subsidi Rp136 per KWh, sehingga tarif listrik yang dibayar akan sebesar Rp722 per KWh. Setelah itu, Pemerintah kembali memangkas subsidi sebesar Rp168 per KWh, yang menyebabkan tagihan listrik ditanggung konsumen bertambah sebesar Rp890 per KWh.

Pada tahap ketiga, subsidi kembali dipangkas Rp207 per KWh sehingga membuat harga listrik meningkat jadi Rp1.097 per KWh. Di tahap akhir, Pemerintah akan mengurangi subsidi sebesar Rp255 per KWh sehingga pelanggan akan kembali membayar listrik secara keekonomian.

Cnnindonesia
Katadata

Senin, 30 November 2015

Tarif listik bisa naik turun


Layaknya bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik (TDL) berfluktuasi alias bisa naik dan turun. Naik turunnya tarif itu disebabkan pemerintah mulai memberlakukan tariff adjustment (penyesuaian tarif) mulai Desember 2015.

Adanya perubahan tarif ini dipengaruhi tiga indikator, yakni tingkat inflasi yang rendah, harga minyak dan nilai tukar rupiah, seperti yang tertuang Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 yang telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.

Perbedaan tarif juga diberlakukan bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi. Untuk para pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial penyesuaian tadi tidak diberlakukan karena masih diberikan subsidi oleh pemerintah.

Atas dasar penyesuaian itu, mulai besok, Selasa (1/12/2015), tarif dua golongan rumah tangga yakni 1.300 VA dan 2.200 VA akan mengalami kenaikan hingga 11 persen. Dilansir dari situs resmi PLN, mulai besok, keduanya akan diberlakukan tarif Rp1.509,38/kilo Watt hour (kWh) dari sebelumnya Rp1.352/kWh.

Sejauh ini penerapan penyesuaian tarif ini berlaku pada 12 golongan tarif listrik.

Adapun pelanggan yang mengalami penurunan tarif adalah pelanggan golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA-5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas, dari Rp1.533 per kWh menjadi Rp1.509 kWh.

Sedangkan untuk golongkan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.

Industri bisnis sedang, yaitu di atas 200 kVA, tarifnya turun dari Rp1.122 per kWh menjadi Rp1.105 per kWh (di luar waktu puncak). Industri besar, yaitu di atas 30.000 kVA, tarif listriknya turun dari Rp1.706 per kWh menjadi Rp1.060 per kWh (di luar beban puncak).

Tarif listrik untuk golongan kantor pemerintah yang berdaya 6.600 VA-200 kVA, tarif turun dari Rp1.533 per kWh menjadi Rp1.509 per kWh. Tarif listrik untuk kantor pemerintah di atas 200 kVA tarifnya turun dari Rp1.122 per kWh menjadi Rp1.105 per kWh.


beritagar.id