Rabu, 27 Januari 2016

Habis-habisan gotong proyek infrastruktur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk sejumlah menteri dan pejabat negara untuk menggotong rame-rame proyek pemerintah. Titah Presiden Jokowi itu tertuang dalam instruksi presiden (inpres) dan peraturan presiden (perpres) tentang percepatan pelaksanaan proyek yang baru saja dirilis.

Dua aturan tersebut berupa Inpres No 1/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Presiden juga merilis Peraturan Presiden (Perpres) No 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Tujuan dua aturan itu jelas, proyek infrastruktur yang strategis harus jalan dan tak boleh terhambat masalah administrasi dan birokrasi. Beleid yang diteken Presiden Jokowi bulan ini menyebutkan sepuluh instruksi bagi para penyelenggara negara untuk mempercepat pelaksanaan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Instruksi ini berlaku kepada para menteri, kepala lembaga, jaksa, kepolisian, hingga gubernur dan bupati/walikota. Poin utama inpres itu adalah para penyelenggara negara diminta menyelesaikan masalah dan hambatan proyek strategis nasional.

Beleid ini juga memberi peluang para penyelenggara negara mengambil diskresi untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis (lihat infografik). Bahkan di urusan penegak hukum, sebagai contoh, Jaksa Agung boleh "mengabaikan" dulu penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi pelaksana proyek.

Jaksa tak boleh langsung menangani setiap laporan masyarakat tentang penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Laporan tersebut dilimpahkan lebih dulu kepada pengawas internal pemerintah.

Jika ditemukan tindak pidana, jaksa dapat memproses penyimpangan itu secara terbatas, berdasarkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP). Mengacu Inpres No 1/2016, Presiden Jokowi menugaskan Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator penyusunan SOP.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil menuturkan, beleid ini diterbitkan untuk mempercepat pelaksanaan proyek infrastruktur prioritas.

Sebab, selama ini pelaksanaan proyek infrastruktur kerap terganjal hal-hal yang bersifat administratif termasuk perizinan, terutama di daerah. Dalam percepatan proyek ini, pemerintah pusat melibatkan kepala daerah.

Para gubernur dan bupati/walikota dititahkan untuk mendukung percepatan proyek strategis di wilayahnya, dan mengevaluasi serta merevisi peraturan daerah yang menghambat pelaksanaan proyek nasional.

"Kalau bupati tak memberi izin, pemerintah yang lebih tinggi akan memberi izin, biar cepat," kata Sofyan Senin (25/1). Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy menyambut baik aturan ini.

"Bila ada percepatan proyek, pertumbuhan ekonomi juga terdorong," ujarnya. Ketua Asosiasi Jalan Tol Indonesia Fatchur Rochman menilai, aturan percepatan pelaksanaan proyek strategis ini menjadi payung hukum dalam pelaksanaan proyek, termasuk dalam penegakan hukum.

"Penegak hukum diikutsertakan dalam pengadaan lahan," katanya.

Kontan.co.id

0 komentar: