PROYEK INFRASTRUKTUR
Pemerintah akan memperketat kewajiban penggunaan produk lokal untuk proyek-proyek nasional baik di kementerian atau lembaga maupun oleh perusahaan BUMN.
Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, program pembangunan infrastruktur yang sedang digenjot pemerintah tentu akan membuat peningkatan permintaan produk bahan baku di dalam negeri.
Namun, "Sampai sekarang penggunaan luar negerinya masih dominan, tapi bagaimanapun juga kami ingin mendorong produk dalam negeri juga bisa digunakan," ujar dia, Selasa (23/2).
Hal-hal yang akan dilakukan pemerintah antara lain mengubah ketentuan terkait standar atawa spesifikasi produk yang diminta kementerian atau BUMN, menghindari kepentingan pelaksana proyek yang mengakomodasi masuknya produk luar untuk memenangkan tender.
Menurut Pramono, nanti pemerintah akan menyiapkan regulasi aturan main agar produk lokal bisa terdorong masuk.
"Agar tidak lagi menggunakan produk luar negeri, semata-mata kamuflase katakanlah untuk interest beberapa pihak dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah," ujar dia.
Nah, proyek nasional yang pertama kali akan disoroti penggunaan produk lokanya yakni proyek pembangkit 35.000 megawatt (MW) termasuk jaringan transmisi sepanjang 46.000 kilometer (km).
Pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri perindustrian yang menjadi peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 4/2016 tentang percepatan proyek ketenagalistrikan.
Saleh Husin, Menteri Perindustrian mengatakan, dalam perpres tersebut sudah diamanatkan pengutamanan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Nantinya, rancangan permen yang dihasilkan akan memuat spesifikasi produk yang dibutuhkan, sehingga industri dalam negeri juga bisa menyiapkan standar tersebut.
Dalam waktu dekat, Kemperin akan berkoordinasi dengan PT PLN selaku pelaksana proyek, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk membangunan tower-tower tersebut, industri dalam negeri sudah mampu memproduksinya," kata dia.
Selain proyek 35.000 MW, Kementerian Perindustrian juga akan menyoroti proyek-proyek besar yang sedang digarap pemerintah atau BUMN.
Misalnya di industri minyak dan gas bumi (migas) yang dibawah kendali Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Pertamina.
Menurut Saleh, nantinya pihaknya akan mendorong TKDN untuk proyek-proyek infrstruktur nasional.
Sehingga, "Kementerian pengguna anggaran besar seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Kementerian ESDM, dan Kementerian BUMN juga bersama-sama menyokong penggunaan produk dalam negeri," kata dia.
Kontan.co.id
0 komentar:
Posting Komentar