Sebanyak 23 badan usaha jalan tol siap menalangi pendanaan pembebasan lahan jalan tol senilai total Rp 9,23 triliun. Komitmen 23 BUJT itu ditandai dengan penandatanganan amendemen perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) sejak pertengahan hingga akhir bulan lalu.
“Hingga saat ini sudah ada 23 badan usaha jalan tol (yang berkomitmen menalangi dana pembebasan lahan) dengan nilai mencapai Rp 9,28 triliun,” kata Kepala Bidang Investasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Sudiro Roi Santoso di Jakarta, Selasa (3/5).
Berdasarkan data BPJT, jumlah dana talangan yang disiapkan badan usaha jalan tol bervariasi mulai dari Rp 50 miliar hingga Rp 1,2 triliun.
Adapun badan usaha yang siap menalangi dana pembebasan lahan tertinggi adalah PT Hutama Karya senilai Rp 1,2 triliun untuk ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan PT Cimanggis Cibitung Tollways sebesar Rp 1,03 triliun untuk tol Cimanggis-Cibitung.
Ruas-ruas tol yang telah berkomitmen menalangi dana pembebasan lahan di antaranya seluruh tol Trans-Jawa, yaitu Pejagan-Pemalang, Pemalang- Batang, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, dan Mojokerto-Surabaya. Adapun tol non-Trans-Jawa di antaranya tol Gempol-Pasuruan dan Pasuruan-Probolinggo.
Sementara itu untuk tol Trans- Sumatera adalah tol Bakauheni- Terbanggi Besar, Medan-Kualanamu- Tebing Tinggi, Medan- Binjai, Palembang-Indralaya, dan Pekanbaru-Kandis-Dumai. Sedangkan tol Jabodetabek antara lain Cengkareng-Kunciran, Kunciran-Serpong, Serpong- Cinere, Cinere-Jagorawi, Cimanggis-Cibitung, Bogor Ring Road, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), dan enam ruas tol Jakarta.
Roi menambahkan, terdapat tiga badan usaha jalan tol yang belum menandatangani amendemen PPJT untuk klausul pembebasan lahan. Ketiga ruas tol itu adalah tol Pasir Koja-Soreang yang konsesinya dimiliki oleh PT Citra Marga Lintas Jabar, tol Depok-Antasari yang dioperatori PT Citra Wassphutowa, dan tol Cibitung- Cilincing yang dikuasai oleh PT MTD CTP Expressway.
“Masih ada tiga ruas tol lagi yang masih menunggu persetujuan pemegang saham terkait dana talangan ini. Apabila persetujuan itu sudah diperoleh, tentu segera dilakukan amendemen PPJT-nya,” papar dia.
-------------------------------
Amendemen PPJT 23 Ruas Tol Hanya Tambah Klausul
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna menambahkan, amendemen PPJT untuk 23 ruas tol tersebut hanya menambah klausul mengenai kesanggupan menalangi dana pembebasan lahan tol. Adapun perjanjian-perjanjian lain tidak ada perubahan.
“Setelah menandatangani amendemen PPJT, badan usaha diminta untuk membuka rekening selambatnya 14 hari setelah amendemen diteken. Rekening ini untuk menampung dana talangan itu, dan bisa digunakan sesuai kebutuhan pembebasan lahan,” jelas dia.
Herry melanjutkan, dana talangan ini nanti akan diganti oleh pemerintah pusat melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Adapun regulasi proses pengembalian masih disusun dan direncanakan terbit melalui peraturan presiden (perpres) dan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Nanti dikembalikan ditambah dengan suku bunga Bank Indonesia,” ujar dia.
Badan usaha jalan tol diminta menalangi dana pembebasan lahan dikarenakan anggaran yang dialokasikan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp 1,4 triliun sudah terserap pada Maret itu.
Di satu sisi, pemerintah berkewajiban membebaskan seluruh lahan jalan tol sebagaimana diatur dalam UU No 2/2012 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Menurut Herry, badan usaha jalan tol tidak bisa menunggu dana pembebasan lahan tol yang baru dialokasikan dalam APBN Perubahan. Bila menunggu itu, penyelesaian proyek bakal molor dan harga tanah menjadi lebih tinggi.
Investor Daily
0 komentar:
Posting Komentar