Sabtu, 11 Juni 2016

Cara Menghitung Biaya dalam Mengurus Sertifikat Tanah

Biaya pengurusan sertifikat terkait pertanahan seringkali dianggap tidak transparan. Sebenarnya berapa biaya pengurusan sertifikat tanah?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional /Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Gunawan Muhamm‎ad‎, merinci sejumlah pengeluaran yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat pertanahan.

Pertama adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan nilai 5% dari total harga tanah dan bangunan. Biaya ini nantinya akan masuk ke dalam kas Pemerintah Daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sebanyak 5% dari harga total harga lahan atau bangunan yang akan disertifikat," kata Gunawan saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (22/4/2015).

Namun, ada kebijakan yang menyebutkan, BPHTB hanya berlaku untuk unit tanah dan bangunan yang nilainya lebih dari Rp 60 juta ke atas. Ada pula Pemerintah Daerah yang menetapkan batasnya pada angka Rp 80 juta ke atas.

Tujuannya adalah, untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu yang umumnya untuk membeli tanah dan bangunan saja sudah cukup sulit.

Lewat aturan ini, maka masyarakat pemohon sertifikat hanya perlu membayar pajak atas selisih harga tanah dan bangunan yang bersangkutan.

"Misalkan Pemda menetapkan kalau batasnya Rp 60 juta, berarti kalau punya tanah Rp 100 juta maka yang kena pajak hanya Rp 100 juta dikurang Rp 60 juta, sisanya yang kena BPHTB. ‎Atau Rp 40 juta dikali 5%. Rp 2 juta," paparnya.

Ada pun biaya lainnya adalah Biaya Pengukuran, Biaya Pemeriksaan Tanah, dan Biaya Pendaftaran Tanah. Tiga jenis iuran ini dibayarkan ke BPN saat proses pengurusan sertifikat.

"Biaya yang di BPN, pertama adalah biaya pengukuran, dua adalah biaya panitia pemeriksa tanah, tiga adalah biaya pendaftaran tanah," katanya.

Biaya Pengukuran Tanah:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13/2010 biaya pengukuran tanah ditentukan dengan rumus tertentu. Soal Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan nilai harga masing-masing provinsi berbeda-beda, termasuk perbedaan harga untuk tanah pertanian dan non pertanian.

Untuk luas tanah kurang dari 10 hektar, dihitung dengan rumus luas tanah dibagi 500 dikali Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu), lalu ditambahkan dengan Rp 100.000.

Untuk luas tanah lebih dari 10 hektar-1.000 hektar, dihitung dengan rumus luas tanah dibagi 4.000, dikali Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu), lalu ditambahkan dengan Rp 14.000.000.

Untuk luas tanah lebih dari 1.000 hektar, dihitung dengan luas tanah dibagi 10.000, dikali Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu), lalu ditambahkan dengan Rp 134.000.000.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 51/2012, ditetapkan bahwa HSBKU dibagi menjadi dua yakni untuk pengukuran lahan pertanian dan lahan non pertanian.

Biayanya pun berbeda antar Provinsi di seluruh Indonesia. Biaya terendah untuk HSBKu lahan pertanian adalah Rp 20.000 yang berlaku di Maluku Utara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Tertinggi ada di DKI Jakarta sebesar Rp 60.000.

Sementara biaya untuk HSBKu non pertanian terendah adalah, sebesar Rp 40.000 yang berlaku di Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Tertinggi adalah Rp 120.000 di DKI Jakarta, Riau, serta Kalimantan Timur.

"Artinya, untuk lahan seluas 1 hektar non pertanian dan terletak di DKI Jakarta, maka biaya yang pengukuran tanah adalah sebesar Rp 100 ribuan," jelas Gunawan.

Biaya Panitia Pemeriksa:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13/2010, Biaya Panitia Pemeriksa dihitung dengan rumus tertentu.

Untuk unit yang tergolong skala kecil seperti rumah, kantor, dan ruko, digunakan rumus luas tanah dibagi dengan 500, dikalikan dengan Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A (HSBKpa), ditambah Rp 350.000.

Untuk unit yang tergolong skala besar seperti lahan perkebunan sawit, komplek perkantoran, dan sebagainya digunakan rumus luas tanah dibagi 100.000, dikali Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B (HSBKpb), ditambah Rp 5.000.000.

Adapun HSBKpa dan HSBKpb pertanian berdasarkan Peraturan Pemerintah 13/2010 adalah Rp 10.000, sementara untuk yang non pertanian adalah Rp 20.000.

"Kalau tanahnya 1 hektar di DKI Jakarta non pertanian pastinya, biaya jadi Rp 350.000," jelas dia.

Biaya Pendaftaran Tanah:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13/2010, biaya pendaftaran tanah dihitung dengan rumus 2% dari nilai tanah ditambah Rp 100.000.

"Misalnya orang beli tanah totalnya Rp 100 juta maka biaya pendaftarannya Rp 2.100.000," pungkas Gunawan.


Menurut PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), biaya mengurus sertifikat tanah hanyalah Rp 50.000, sedangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengatakan bahwa seharusnya gratis. Sementara fakta di lapangan berbeda lagi. 

Seorang petani di Brebes, Jawa Tengah mengaku harus membayar Rp 1 juta untuk mengurus sertifikat tanah. Selain itu, di Sabang ada seorang pria yang mengaku harus membayar Rp 1,6 juta untuk mengurus hal tersebut.

Artinya, pada kenyataannya, mengurus sertifikat tanah masih saja mahal. Selain itu, prosesnya pun tergolong lambat. Mengenai hal tersebut, Presiden Jokowi coba angkat bicara. 

Menurutnya, jika masih ada masyarakat yang mengurus sertifikat hingga jutaan rupiah, artinya ada indikasi telah terjadi pungutan liar. Lantas, berapa biaya normal mengurus sertifikat tanah?

1. Perhitungan Mengurus Sertifikat Tanah
Berdasarkan laporan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), ada beberapa biaya umum yang dikenakan terkait layanan untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saat mengurus sertifikat berdasarkan atas PP No no. 128/2015. Antara lain: 
  • Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan
  • Pelayanan Pemeriksaan Tanah
  • Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya
  • Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
  • Pelayanan Pendaftaran Tanah
  • Pelayanan Informasi Pertanahan
  • Pelayanan Lisensi
  • Pelayanan Pendidikan
  • Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/ Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965
  • Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar
Untuk biayanya, tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah dihitung berdasarkan rumus:
  • Luas tanah 0 – 10 hektar = (L/500 x HSBKu) + Rp 100 ribu
  • Luas tanah 10-1000 hektar = (L/4000 x HSBKu) + Rp 14 juta
  • Luas tanah di atas 1000 hektar = (L/10.000 x HSBKu) + Rp 134 juta
Dan, untuk tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah dihitung berdasarkan rumus:
  • Unit skala kecil (L/500 x HSBKpa) + Rp 350 ribu.
  • Unit skala besar (L/100.000 x HSBKpb) + Rp 5 juta
Sementara tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah biayanya sebesar:
  • Rp 50.000 untuk pendaftaran pertama kali, dan
  • 2% dari nilai tanah, ditambah Rp 100.000
Sebagai tambahan informasi, harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan nilai harganya berbeda-beda di tiap provinsi, termasuk jenis tanah pertanian atau non pertanian.

Selain itu, HSBKpa adalah Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A, sedangkan HSBKpb adalah Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B (HSBKpb).

2. Kabar Mengenai Biaya Rp 0 

Ferry Mursyidan Baldan selaku Menteri ATR pernah mengatakan biaya mengurus sertifikat tanah adalah gratis alias Rp 0. Lantas, mengapa masih ada embel – embel biaya lain? Ternyata, kabar mengenai digratiskannya biaya dalam mengurus sertifikat tanah cuma untuk masyarakat–masyarakat tertentu, yaitu: 
  • Masyarakat tidak mampu
  • Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
  • Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, atau situs/tempat ziarah
  • Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan POLRI
  • Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas serta fungsinya dan tidak bersifat profit
  • Wakif (pihak yang menyerahkan tanah wakaf)
  • Masyarakat Hukum Adat
Lebih lanjut lagi, pemerintah mengimbau agar masyarakat bisa datang langsung ke kantor BPN terdekat jika ingin mengurus sertifikat tanah. Mengingat jika lewat perantara, ditakutkan akan ada pungutan liar yang bisa merugikan.

"Saya berharap, kalau mau cepat dan tidak kena biaya, datang saja langsung ke kantor BPN. Karena sudah ada komitmen dengan bank BUMN dalam rangka pengurusan sertifikasi itu tidak kena biaya," ujar Ferry.



(Sumber : Rumahku.com)
Detik.com

0 komentar: