Senin, 30 November 2015

Tarif listik bisa naik turun


Layaknya bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik (TDL) berfluktuasi alias bisa naik dan turun. Naik turunnya tarif itu disebabkan pemerintah mulai memberlakukan tariff adjustment (penyesuaian tarif) mulai Desember 2015.

Adanya perubahan tarif ini dipengaruhi tiga indikator, yakni tingkat inflasi yang rendah, harga minyak dan nilai tukar rupiah, seperti yang tertuang Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 yang telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.

Perbedaan tarif juga diberlakukan bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi. Untuk para pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial penyesuaian tadi tidak diberlakukan karena masih diberikan subsidi oleh pemerintah.

Atas dasar penyesuaian itu, mulai besok, Selasa (1/12/2015), tarif dua golongan rumah tangga yakni 1.300 VA dan 2.200 VA akan mengalami kenaikan hingga 11 persen. Dilansir dari situs resmi PLN, mulai besok, keduanya akan diberlakukan tarif Rp1.509,38/kilo Watt hour (kWh) dari sebelumnya Rp1.352/kWh.

Sejauh ini penerapan penyesuaian tarif ini berlaku pada 12 golongan tarif listrik.

Adapun pelanggan yang mengalami penurunan tarif adalah pelanggan golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA-5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas, dari Rp1.533 per kWh menjadi Rp1.509 kWh.

Sedangkan untuk golongkan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.

Industri bisnis sedang, yaitu di atas 200 kVA, tarifnya turun dari Rp1.122 per kWh menjadi Rp1.105 per kWh (di luar waktu puncak). Industri besar, yaitu di atas 30.000 kVA, tarif listriknya turun dari Rp1.706 per kWh menjadi Rp1.060 per kWh (di luar beban puncak).

Tarif listrik untuk golongan kantor pemerintah yang berdaya 6.600 VA-200 kVA, tarif turun dari Rp1.533 per kWh menjadi Rp1.509 per kWh. Tarif listrik untuk kantor pemerintah di atas 200 kVA tarifnya turun dari Rp1.122 per kWh menjadi Rp1.105 per kWh.


beritagar.id

0 komentar: