
Layaknya bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik (TDL)
berfluktuasi alias bisa naik dan turun. Naik turunnya tarif itu
disebabkan pemerintah mulai memberlakukan tariff adjustment (penyesuaian tarif) mulai Desember 2015.
Adanya perubahan tarif ini dipengaruhi tiga indikator,
yakni tingkat inflasi yang rendah, harga minyak dan nilai tukar rupiah,
seperti yang tertuang Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 yang telah diubah dengan Permen ESDM No
09/2015.
Perbedaan tarif juga diberlakukan bagi pelanggan subsidi
dan nonsubsidi. Untuk para pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 450
VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial
penyesuaian tadi tidak diberlakukan karena masih diberikan subsidi oleh
pemerintah.
Atas dasar penyesuaian itu, mulai besok, Selasa
(1/12/2015), tarif dua golongan rumah tangga yakni 1.300 VA dan 2.200 VA
akan mengalami kenaikan hingga 11 persen. Dilansir dari situs resmi PLN, mulai besok, keduanya akan diberlakukan tarif Rp1.509,38/kilo Watt hour (kWh) dari sebelumnya Rp1.352/kWh.
Sejauh ini penerapan penyesuaian tarif ini berlaku pada 12 golongan tarif listrik.
Adapun
pelanggan yang mengalami penurunan tarif adalah pelanggan golongan
tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA-5.500 VA dan rumah tangga
besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas, dari Rp1.533 per kWh menjadi Rp1.509
kWh.
Sedangkan untuk golongkan tarif bisnis sedang, industri
besar, kantor pemerintah, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan layanan khusus
juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Penurunan
ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang
menguat beberapa waktu terakhir.
Industri bisnis sedang,
yaitu di atas 200 kVA, tarifnya turun dari Rp1.122 per kWh menjadi
Rp1.105 per kWh (di luar waktu puncak). Industri besar, yaitu di atas
30.000 kVA, tarif listriknya turun dari Rp1.706 per kWh menjadi Rp1.060
per kWh (di luar beban puncak).
Tarif listrik untuk golongan
kantor pemerintah yang berdaya 6.600 VA-200 kVA, tarif turun dari
Rp1.533 per kWh menjadi Rp1.509 per kWh. Tarif listrik untuk kantor
pemerintah di atas 200 kVA tarifnya turun dari Rp1.122 per kWh menjadi
Rp1.105 per kWh.
beritagar.id
0 komentar:
Posting Komentar