Wewenang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bakal ditambah. Salah satunya meneropong proyek-proyek yang masuk dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
Kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, penambahan wewenang itu masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
"Dalam waktu dekat akan dibuat Perpres. Sekarang rancangannya sudah hampir selesai. Minggu ini masih dalam pembahasan," kata Menteri Andrinof Chaniago di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Nantinya, Kata Andrinof, Kementerian Bappenas akan mendampingi Kementerian Keuangan dalam pengesahan program dan proyek yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
"Dengan wewenang baru, Bappenas akan berperan dalam penyusunan program prioritas termasuk alokasi anggarannya," kata Adrinof.
Dengan begitu, kata Adrinof, program-program pembangunan yang diajukan K/L dan pemerintah daerah, konsisten dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Selama ini, kementerian, lembaga atau pemda acapkali merubah alokasi anggaran program, serta sasaran prioritas yang telah ditetapkan sebelumnya. Ke depan, itu tak boleh terjadi," kata Adrinof.
Inilah.com
0 komentar:
Posting Komentar