Adanya 10 ruas jalan tol yang akan segera dilelang memberikan sinyal keseriusan pemer intah dalam menggenjot pembangunan jalan bebas hambatan.
Proyek infrastruktur senilai Rp20,26 triliun ini di luar 47 ruas jalan tol yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Proyek baru tersebut menjadi bagian dari rencana pemerintah membangun jalan tol sepanjang 5.405 km dalam sistem jaringan jalan nasional. Dari peluang 10 proyek di atas, investasi terbesar diperkirakan akan terserap untuk tiga proyek tol di Jawa Barat dengan kebutuhan biaya Rp15,23 triliun.
Ketiga ruas tol itu adalah ruas tol Sukabumi—Ciranjang sepanjang 28 kilometer. Kemudian jalan tol Ciranjang—Padalarang sepanjang 33 kilometer dan ruas tol Cileunyi—Banjar sepanjang 107 kilometer. Ketiga jalan bebas hambatan ini diperlukan untuk menambah kapasitas jalan dan mengurai kemacetan yang selalu terjadi pada hampir setiap akhir pekan dan saat arus mudik.
Digelarnya proyek jalan tol di beberapa wilayah diharapkan akan mengejar ketertinggalan Indonesia dalam pembangunan jalan bebas hambatan.
Sebagaimana diketahui, pada periode 1995-1997, pemerintah pernah membuka tender 19 ruas jalan tol sepanjang 762 km. Namun program percepatan pembangunan jalan tol tersebut tertunda akibat krisis moneter pada Juli 1997. Akibat penundaan itu, jalan tol di Indonesia hanya terbangun 13,3 km pada periode 1997-2001.
Kini, pemerintah memiliki rencana proyek 5.405 km jalan tol beserta program percepatan pembangunannya, termasuk mengundang partisipasi swasta. Bagi swasta, studi kelayakan mutlak dilakukan untuk mengetahui sejauh mana proyek yang diminatinya memiliki prospek positif dalam menunjang kinerja perusahaan selama masa pengelolaan.
Dalam menarik partisipasi swasta tersebut pemerintah menawarkan tiga pendekatan yaitu pembiayaan penuh oleh swasta, program kerjasama swasta – publik dan pembiayaan pembangunan oleh pemerintah dengan operasi pemelihataan oleh swasta.
Keseriusan pemerintah dalam mempercepat poryek infrastruktur sudah nampak dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 148/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam beleid yang ditandatangani pada 28 Desember 2015 itu, pemerintah memangkas waktu persiapan, sosialisasi, hingga penanganan keberatan warga atas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan.
Percepatan waktu pelaksanaan pengadaan lahan menjadi substansi dari perpres tersebut. Jika dalam Perpres No. 72/2012 gubernur membentuk tim persiapan pengadaan tanah dalam waktu maksimal 10 hari kerja, dipersingkat menjadi maksimal dua hari kerja sejak dokumen perencanaan pengadaan tanah diterima secara resmi oleh gubernur.
Begitu juga dengan waktu sosialisasi atau pemberitahuan rencana pembangunan kepada warga, dari semula dilakukan dalam waktu paling lama 20 hari kerja menjadi tiga hari kerja setelah terbentunya tim persiapan.
Sementara penanganan keberatan warga terdampak oleh gubernur dipersingkat dari semula paling lambat 14 hari kerja, menjadi tiga hari. Pemerintah pusat juga lebih tegas memberikan batas waktu bagi pemerintah daerah dalam menentukan penetapan lokasi dari maksimal 14 hari kerja menjadi tujuh hari kerja.
Selain itu, percepatan proses pembebasan lahan juga diwujudkan dengan rencana penerapan mekanisme dana Bank Tanah Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang masih dalam proses pembentukan oleh Kementerian Keuangan. Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) khusus untuk lahan berupa Bank Tanah LMAN dapat membuat pengadaan lahan untuk seluruh proyek infrastruktur menjadi lebih efektif.
Harian ini mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah, mengingat tidak ada satu pihak pun yang menyangsikan pentingnya keberadaan jalan bebas hambatan di Tanah Air dalam mendorong perekonomian.
Para pelaku bisnis meyakini tergelarnya jalan tol ini akan memperlancar keterhubungan antarwilayah, sehingga biaya distribusi barang dan transportasi orang semakin efisien. Terciptanya efisiensi ini diharapkan mampu mendongkrak indeks daya saing nasional.
Bisnis Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar