Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Muhammad Ikhsan, menilai deregulasi kemudahan berusaha atau ease of doing business tidak akan berpengaruh besar terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Ini kan cuma menyederhanakan izin (pendirian perseroan terbatas). Padahal UMKM itu biasanya tidak menggunakan PT, biasanya perorangan," kata Ikhsan saat ditemui di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jakarta Selatan, Senin, 11 April 2016.
Sebelumnya, pemerintah telah memperbaiki kemudahan berusaha dalam indikator starting a business. Saat ini persyaratan modal minimal untuk pendirian UMKM ditentukan atas kesepakatan para pendiri. "Tidak ada lagi modal minimal sebesar Rp 50 juta bagi UMKM," tutur Kepala BKPM Franky Sibarani.
Selain itu, menurut Franky, sebanyak 13 prosedur pendirian PT dipangkas menjadi lima prosedur di DKI Jakarta dan empat prosedur di Surabaya. Lama penyelesaian pendirian PT pun dipercepat, dari 47 hari menjadi hanya lima hari di DKI Jakarta dan empat hari di Surabaya. "Biaya atas penerimaan negara bukan pajak juga diubah dari Rp 1,78 juta menjadi Rp 1,2 juta," ujarnya.
Menurut Ikhsan, akses permodalan bagi UMKM harus diperhatikan oleh pemerintah. Implementasi pemberian dukungan berusaha bagi UMKM melalui kredit usaha rakyat (KUR) belum maksimal. "KUR ini hanya diberikan kepada UMKM yang bisa bayar angsuran."
Ikhsan berharap persyaratan pengajuan KUR ke bank-bank milik pemerintah diringankan. Saat ini, bank-bank melihat terlebih dulu track record dari UMKM itu sebelum memberikan KUR. "Karena tidak punya track record, Anda tidak bisa bayar, bank enggak mau kasih," tuturnya.
Agar pengajuan KUR lebih mudah, Ikhsan mengusulkan supaya KUR bagi UMKM disalurkan oleh pemerintah langsung atau melalui koperasi. "Kenapa harus melalui bank penyaluran KUR-nya? Koperasi pun tidak dikasih (untuk salurkan) KUR," ucapnya.
Ikhsan mengungkapkan, net performing loan atau kredit macet UMKM sangat kecil jika dibandingkan dengan perusahaan besar. Hanya 5 persen UMKM yang memiliki kredit macet. "Pengusaha besar, 95 persen tidak bayar. Jadi pemerintah harus ngasih KUR kepada UMKM."
Selain permodalan, Ikhsan juga mempermasalahkan rencana pemerintah mencabut subsidi listrik 900 VA mulai tahun depan. Dengan dicabutnya subsidi itu, biaya produksi akan naik. "Berarti mempengaruhi harga jual. Ketakutannya apa? Ada orang yang akan beli tidak? Bisa enggak laku?" ujar Ikhsan.
Tempo.co
0 komentar:
Posting Komentar