Sabtu, 14 Mei 2016

Deregulasi Perlu Prioritaskan Peningkatan Kesejahteraan UMKM Nasional

Oleh: Muhammad Razi Rahman

Presiden Joko Widodo menyatakan langkah untuk melakukan deregulasi di tingkat pemerintahan daerah merupakan hal penting dalam menindaklanjuti berbagai paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan pemerintah.

"Mestinya paket-paket ini ditindaklanjuti oleh daerah dalam implementasinya melalui aturan baik perbup (peraturan bupati) atau perda (peraturan daerah), jangan justru membuat aturan yang menghambat gerak kita," kata Jokowi dalam sambutannya ketika menutup Apkasi Investment Trade International Summit (AITIS) 2016 di JIExpo Kemayoran Jakarta, Sabtu (7/5).

Presiden Jokowi menyebutkan saat ini pemerintah fokus untuk dua hal prioritas yaitu deregulasi dan percepatan penyediaan infrastruktur karena deregulasi diperlukan negara besar untuk bertindak cepat dan tidak terhambat aturan.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan mekanisme pengawasan terkait pelaksanaan paket kebijakan deregulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah dipantau oleh masing-masing kementerian terkait.

"Seperti paket kebijakan XII yang bermacam-macam mulai dari tenaga kerja, izin perdagangan, impor, ekspor itu dipantau oleh kementerian masing-masing," kata Wapres Kalla di Jakarta, Jumat (29/4).

Dia menjelaskan, setelah ada pemantauan oleh kementerian terkait kemajuan dan yang dicapai melalui paket kebijakan akan dilaporkan secara rutin kembali kepada Presiden.

Sebelumnya, Kementerian Bidang Perekonomian menyatakan Paket Kebijakan Ekonomi XII sebagai kelanjutan deregulasi ekonomi di Indonesia akan memfokuskan kemudahan berusaha, seperti untuk UMKM.

"Kami punya fokus setiap kali (mengeluarkan kebijakan). Kemarin (Paket Jilid XI) fokusnya logistik, sedangkan Paket Kebijakan Ekonomi XII adalah bagaimana menciptakan kemudahan berusaha," kata Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Eddy Putra Irawady usai Inseminasi dan Diseminasi Paket Kebijakan Perekonomian di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (20/4).

Menurut dia, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih dibebankan dengan adanya perizinan, sertifikasi dan proses birokrasi lainnya yang menjadi hambatan berusaha.

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menginginkan pemerintah daerah jangan sampai meremehkan investasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dibandingkan investasi dari pihak perusahaan besar.

"Secara agregat peran UMKM stabil tapi signifikan. Ini yang tidak boleh kita pandang sebelah mata," kata Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia.

Bahlil meminta pemda tidak memandang sebelah mata investasi di sektor UMKM karena data menunjukkan bahwa kontribusi UMKM atas investasi nasional sekitar 50 persen per tahun.

UMKM, lanjutnya, bahkan mampu menyerap angkatan kerja sebesar 97 persen dan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) rata-rata di atas 50 persen per tahun.

"Karpet merah itu tidak hanya untuk usaha-usaha skala besar saja. Ada banyak peluang menarik investasi di UMKM," kata Ketum Hipmi.

Fasilitasi pemasaran Sebelumnya, pemerintah daerah didorong untuk memperbanyak berbagai program fasilitasi pemasaran UMKM untuk pengembangan dan peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

"Pemerintah daerah harus memfasilitasi sektor pemasaran UKM dengan membuat pameran, workshop dan membuat promosi kerajinan rakyat daerah," kata Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

Menurut dia, masalah pemasaran, disamping persoalan modal, merupakan masalah-masalah klasik yang kerap ditemui sentra-sentra kerajinan rakyat.

Masalah tersebut, lanjutnya, merupakan hal yang harus menjadi perhatian kepala daerah dan anggota dewan baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Pemerintah daerah harus mengupayakan pertemuan antara penjual dan pembeli kerajinan. Pemerintah daerah juga bisa membeli produk kerajinan untuk kepentingan daerah misal untuk taman-taman atau interior dan eksterior bangunan pemda," katanya.

Ketua MPR menegaskan pemerintah daerah harus melakukan itu karena rakyat adalah sangat berdaulat dan jangan sampai bila telah terpilih kemudian melupakan rakyat karena hal itu dinilai sama saja dengan berkhianat kepada rakyat.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengimbau kepada kepala daerah seperti bupati di berbagai daerah jangan membuat peraturan daerah (perda) yang baru dapat menghalangi kebijakan deregulasi Presiden Joko Widodo.

"Kadin mengimbau agar semangat deregulasi dari Pak Jokowi-JK ini mampu diterjemahkan ke bawah, yakni minimal tidak menambah Perda-Perda yang berpotensi menghambat paket deregulasi," kata Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia Andi Rukman Karumpa setelah acara pameran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Sabtu (7/5).

Untuk itu, Andi juga menginginkan pemerintah daerah tingkat kabupaten jangan sampai membuat kebijakan yang anomali, yaitu di satu sisi gembar-gembor menarik investasi, tetapi di sisi lain kebijakannya malah mengusir investasi yang sudah ada.

Menurut dia, saat ini telah banyak perda yang dinilai menghambat investasi yang bertentangan dengan semangat negara yang ingin mendorong pesat investasi.

Ia mengingatkan bahwa saat ini pemerintah pusat telah menginventarisis sekitar 3.000 perda bermasalah dan penghambat izin investasi di daerah-daerah.

Targetnya, lanjut Andi, pada awal Juni 2016, perda-perda tersebut sudah selesai dievaluasi, termasuk aturan perizinan di sektor energi.

"Pemerintah pusat sudah memberi contoh dengan membatalkan atau menghapus 270 Pemendagri bermasalah hingga kini," ucapnya.

Sejumlah perda, ujar dia, bahkan menghambat gerak cepat BUMN yang ditugaskan untuk meningkatkan pelayanan kepada publik.

Berdasarkan sejumlah pernyataan di atas, memang dapat disimpulkan bahwa deregulasi berbagai perda bermasalah memang salah satu solusi guna mengatasi hambatan berbisnis yang kerap dialami pengusaha, khususnya mereka yang bergerak di sektor UMKM.

Untuk itu, pihak pemerintah daerah di berbagai pelosok di NKRI juga diharapkan dapat benar-benar mendengarnya serta menerapkan kebijakan yang dapat mengembangkan UMKM di Tanah Air.

Neraca.co.id
Foto:  koran-jakarta.com

0 komentar: