Penghematan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 yang dilakukan pemerintah Pusat juga berdampak pada Pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Uang Ganti Rugi (UGR) untuk pembebasan lahan jalan tol yang dijanjikan presiden Joko Widodo sebanyak Rp1,2 triliun ternyata tidak ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) hingga saat ini.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Adeham, mengatakan anggaran dari Kemenpupera yang bersumber dari APBN sudah dipotong semua untuk penghematan. “DAK saja sudah dipotong sepuluh persen. Belum yang lain, jadi Rp1,2 triliun itu enggak ada. Makanya rencana pakai dana talangan dari BUMN pengembang jalan tol. Negara meminjam uang punya perusahaan BUMN nanti diganti plus bunga, tapi ini harus ada persetujuan dari DPR, kalau gak disetujui sulit,” kata Adeham, akhir pekan kemarin.
Adeham mengatakan dana talangan dari BUMN senilai Rp1 triliun khusus untuk pengadaan tanah di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Sementara saat ini tahapan pembebasan lahan di Lampung Selatan masih dalam proses sanggahan atau pengumuman kepada masyarakat.
“Sampai sekarang masih sanggahan, rencananya akhir mei sudah UGR, tapi gak tau bisa terselesaikan apa enggak. Dana itu sudah ada, sudah penandatanganan dengan kementerian. Tapi menteri keuangan gak mau, harus presiden karena takutnya DPR tidak setuju. Jadi kita masih menunggu,” kata Adeham.
Dalam proyek nasional jalan tol tersebut, pemprov hanya membantu pemerintah pusat dalam pengadaan tanah dan juga sebagai tim evaluasi pengadaan tanah. “Akhir bulan ini musyawarah di kecamatan penengahan Lampung Selatan. Masih ada spot spot yang belum dibebaskan hingga menjadi kesatuan. Panjangnya 16,2 km tapi baru 3 km yang dibebaskan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Zainal Abidin, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama Menkopolhukam terkait nasib warga perambah dihutan lindung yang akan segera dibebaskan tanahnya untuk kepentingan pembangunan JTTS. Uang ganti rugi hanya bisa diberikan kepada masyarakat yang punya tanah, punya lahan dengan bukti atas hak tanah berupa sertifikat, sporadik atau surat keterangan jual beli tanah.
“Nah itu yang bisa diganti oleh pemeritnah. Sedangakn mereka yang berada dikawasan hutan lindung gak punya ini, Makanya kita minta ke pusat kemarin bagaimana antisipasinya, kita cari solusi apa payung hukum dan aturannya. Karena Negara tidak bisa mengganti masyarakat yang tidak punya alas hak itu,” tegasnya.
Kawasan hutan milik Kementerian Kehutanan (kemenhut) yang masuk dalam tras tol itu berada di register 5, register 35, register 37, register 40 di Lampung selatan dengan luas 170 hekatare untuk jalan tol sepanjang 13,6 km. Sementara untuk tol tahap dua sebanyak 105 hekatare lahan berada di register 45, Mesuji untuk jalan tol sepanjang 8,6 km.
Lampung Post
lampost.co
0 komentar:
Posting Komentar