Jumat, 03 Juni 2016

PAKET KONSTRUKSI : Salahi Aturan, Lelang Dibatalkan

Pemerintah berjanji membatalkan paket lelang konstruksi dengan nilai kurang dari Rp50 milar yang dimenangkan oleh badan usaha jasa konstruksi dengan klasifikasi besar.

Hal itu dilakukan guna meningkatkan daya saing BUJK berskala kecil dan menengah yang tersebar di berbagai daerah.

Wacana itu mengemuka seusai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono menghadiri Musyarawah Kerja Nasional Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi). Turut hadir dalam mukernas tersebut Ketua Umum Gapensi Iskandar Z. Hartawi dan Sekretaris Jenderal Gapensi Andi Rukman Karumpa.

Menteri Basoeki menyatakan, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015, pemerintah telah menetapkan kebijakan pemaketan paket konstruksi dengan nilai di atas Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah (Pasal 6d).

“Roh kebijakan itu paket yang Rp50 miliar ke bawah harus ada di daerah, tidak boleh BUMN. Selama ini BUMN yang memiliki subkualifikasi M masih ada yang ikut tender yang di bawah Rp50 miliar. Kalau ada yang menang, akan saya batalkan,” ujarnya, Rabu (25/5).

Meski demikian, dia mengaku bahwa dalam pelaksanaan di lapangan masih terdapat kontraktor besar yang menyalahi kebijakan tersebut. Untuk itu, dia akan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi dalam pelelangan di daerah.

Dalam kesempatan itu  berbagai Dewan Pengurus Daerah Gapensi mengeluhkan masih terdapatnya ketidaksesuaian antara kebijakan yang telah ditetapkan pemeritah pusat dengan pelaksanaan di daerah.

Misalnya, dalam pelelangan dua paket pekerjaan konstruksi jembatan di Papua dengan masing-masing paket bernilai Rp48 miliar, masih dimenangi oleh kontraktor nasional berskala besar.

Adapun di Jawa Timur, sebuah perusahaan konstruksi  besar melakukan sanggahan terhadap hasil lelang paket konstruksi senilai kurang dari Rp50 miliar yang dimenangkan oleh kontraktor kualifikasi menengah ke Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Hasilnya, Inspektorat Jenderal menerbitkan rekomendasi yang membatalkan hasil lelang dan menetapkan kategorisasi paket konstruksi yang berlawanan dengan Permen PUPR Nomor 31/2015.

Di sisi lain, iklim jasa konstruksi di DKI Jakarta juga dinilai memberatkan daya saing kontraktor kecil dan menengah manakala Pemerintah Daerah DKI Jakarta menerapkan sistem lelang konsolidasi. Dengan sistem ini, jumlah paket lelang yang tadinya mencapai sekitar 1.248 paket menyusut menjadi 663 paket kegiatan, dan nilai paket pun membesar sehingga tidak bisa dilakukan oleh kontraktor kecil dan menengah.

Berkaitan dengan hal itu, Menteri Basoeki menilai, kebijakan itu tidak sepatutnya dilakukan karena merugikan kontraktor kecil dan menengah. Untuk itu, dia akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil keputusan untuk menindaklanjutinya.

“Itu tidak betul begitu . Di PU sendiri lelang satu paket hanya punya satu unit lokasi, tidak digabung-gabungkan,” ujarnya.

KRIMINALISASI

Ketua Umum Gapensi Iskandar Z. Hartawi menyatakan, selain kebijakan lelang, salah satu masalah utama yang masih diharapi kontraktor adalah upaya kriminalisasi terhadap paket pekerjaan konstruksi yang telah selesai.

Dia menilai hal tersebut tidak adil bagi para kontraktor karena seharusnya sengketa mengenai jasa konstruksi diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

“Banyak rekanan pekerjaan saya sudah selesai pekerjaan, tetapi harus mengembalikan uang senilai kontrak karena toleransi pekerjaan tidak selesai. Sudah begitu, masih terancam dipidanakan. Padahal, pekerjaannya sudah selesai bertahun lalu,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi yang saat ini tengah dibahas oleh parlemen. Dalam RUU Jasa Konstruksi itu, salah satu substansinya mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa jasa konstruksi dilakukan melalui jalur perdata.

Sejauh ini draft RUU Jasa Konstruksi terdiri dari 903 Daftar Inventarisasi Masalah, 14 bab dan 113 pasal. DPR pun menargetkan RUU Jasa Konnstruksi dapat segera disahkan di dalam sidang paripurna pada pertengahan tahun ini.

Source : Bisnis Indonesia (26/5/2016)

0 komentar: