Minggu, 10 Juli 2016

11 Pasal UU Tax Amnesty Akan Digugat Ke MK

Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso mengatakan telah menyiapkan 11 pasal yang akan digugat untuk diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.

"Kami gugat 11 pasal. Sebetulnya kalau pasal 1 ayat (1) dibatalkan, seluruh jiwa dari UU itu batal semuanya," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (10/7/2016).

Gugatan tersebut akan dilayangkan oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) selambat-lambatnya 30 hari setelah UU tersebut disahkan DPR, yakni 29 Juli 2016.

Mengingat setelah 30 hari UU Tax Amnesty disetujui bersama oleh DPR, tanpa atau dengan tanda tangan presiden, UU tersebut telah sah menjadi UU dan wajib diterapkan.

Sugeng juga menyoroti Pasal 22 di dalam UU Tax Amnesty. Di situ diatur impunitas atau kebal hukum terhadap pejabat yang berwenang melaksanakan pengampunan pajak.

Dia menduga pasal tersebut dicantumkan karena khawatir kebijakan ini dipermasalahkan melalui jalur hukum oleh rezim selanjutnya. Padahal dengan mencantumkan pasal itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh rezim yang berkuasa saat ini.

21 Alasan Undang-Undang Tax Amnesty Bakal Digugat

Sugeng mengatakan pihaknya memiliki 21 alasan untuk menggugat Undang-undang yang baru disahkan pada 28 Juli 2016 tersebut. Menurut dia, Undang-undang Tax Amnesty patut digugat lantaran:

1. Merupakan praktek legal pencucian uang.

2. Merupakan karpet merah bagi pengemplang pajak.

3. Merupakan prioritas terhadap penjahat kerah putih.

4. Memberikan diskon habis-habisan terhadap pengemplang pajak.

5. Menggagalkan program whistleblower.

6. Menabrak prinsip keterbukaan informasi.

7. Dimanfaatkan oleh penjahat perpajakan.

8. Tidak akan efektif seperti pengampunan pajak yang berlaku pada 1964 dan 1986.

9. Menghilangkan potensi penerimaan negara.

10. Merupakan penghianatan terhadap warga miskin.

11. Mengajarkan rakyat untuk tidak taat pajak.

12. Memarjinalkan pembayar pajak yang taat.

13. Pajak bersifat memaksa.

14. Aneh bin ajaib karena hanya berlaku satu tahun.

15. Pengesahan UU Tax Amnesty memposisikan Presiden dan DPR sebagai pelanggar konstitusi.

16. Menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

17. Mengintervensi San menghancurkan proses penegakan hukum.

18. Cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak.

19. Melumpuhkan institusi penegak hukum.

20. Diduga sebagai pesanan pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif bagi pengemplang pajak.

21. Membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda.

Bisnis.com
Tempo.co

0 komentar: