Selasa, 03 Mei 2016

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI XII: Usaha Makin Mudah

Pemerintah merilis deregulasi besar-besaran dalam upaya memberikan kemudahan berbisnis yang berfokus pada tiga hal yakni penyederhanaan perizinan, pemangkasan biaya, serta mempercepat proses usaha.

Presiden Joko Widodo mengemasnya dalam Paket Kebijakan Perekonomian XII berisi sepuluh poin utama yang diharapkan menjadi pendorong bagi iklim usaha
yang lebih baik.

“Kenapa saya ikut (mengumumkan)? Karena Paket XII ini sangat penting. Indonesia harus jadi bangsa yang makin maju dan mandiri sehingga harus ada upaya serius mempermudah usaha,” tutur Jokowi, dii Istana Negara, Kamis (28/4/2016).

Presiden didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Per eko no mian Darmin Nasution, Kepala Badan Koor dinasi Penanaman Modal Franky Siba rani, Kepala Staf Presiden Teten Mas du ki dan Staf Khusus Presiden Johan Budi Sapto Prabowo.

Selain memperbaiki iklim usaha, deregulasi ini juga diharapkan menjadi daya gedor dalam meningkatkan peringkat ease of doing business Indonesia dari 109 pada tahun ini menjadi ke-40 pada 2017.

Peringkat kemudahan berbisnis Indonesia— dirilis oleh Bank Dunia—mengalami perbaikan setelah pada 2015 ber ada di peringkat 120 dari 189 negara yang di survei.

Namun, peringkat Indonesia pada 2016 masih di bawah sebagian besar negara di Asia Tenggara seperti Filipina (103), Vietnam (90), Brunei Darussalam (84), Thailand (49), Malaysia (18), dan Singapura di peringkat pertama.

Dalam paket kebijakan ini, pemerintah menerbitkan 16 peraturan baru dan tinggal tersisa dua rancangan peraturan untuk disahkan dalam waktu dekat.

Deregulasi menjadikan prosedur pendirian usaha UMKM kini semakin mudah, dengan total pe mang kasan prosedur perizinan menjadi 49 tahap dari sebelumnya 94 tahap.

Waktu untuk menyelesaikan pendirian usaha juga semakin cepat, menjadi 132 hari dari sebelumnya 1.566 hari. Ada pun, total izin yang harus diproses kini hanya enam izin dari sebelumnya sembilan izin.
“Kami harapkan memberi dampak signifikan bagi perbaikan kemudahan usaha, yang akan diterapkan di pemerintah pusat dan daerah. Aturan sudah ber ubah,
daerah tetap ikut aturan di pusat.”

Oleh karena itu, ribuan peraturan daerah yang selama ini dianggap tumpang tindih dalam mengatur retribusi, perizinan dan investasi akan dihapus. “Jadi menjadi, tugas Ke menterian Dalam Negeri untuk menertibkan. Pokoknya Juli nanti, 3.000 perda harus hilang.” Tuturnya.

Kemudahan lain yang diatur diantaranya penyederhanaan prosedur memulai usaha dari 13 prosedur menjadi tujuh prosedur, dengan perubahan proses izin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) menjadi terbit bersamaan, tidak lagi terpisah.

Contoh lainnya, modal dasar UMKM kini ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri Perusahaan terbatas (PT) yang dituangkan dalam akta pendirian, dari sebelumnya mengacu pada ketentuan pendirian PT dengan nilai modal minimal Rp50 juta.

Darmin Nasution menambahkan dalam situasi ekonomi dunia saat ini, utamanya perdagangan yang melambat, rangsangan mendorong investasi menjadi fokus untuk menggerakkan perekonomian.

“Kita lakukan (deregulasi) karena harus melakukan bila ingin memenangkan persaingan. Arahnya kita memiliki daya saing pada semua level.”

Dengan kemudahan usaha yang diberikan kepada UMKM, diharapkan investasi domestik dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan yang ditargetkan. “Itu sebabnya kami berusaha betul membangun infrastruktur dan melakukan deregulasi usaha. Nanti dikaitkan de ngan APBN-nya, dipertajam tujuan anggaran (2017),” ujar Darmin.

Ketua Bidang UKM dan IKM Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nina Tursinah mengapresiasi kebijakan yang baru diluncurkan pemerintah. “Kami menyambut baik aturan ini. Efeknya akan bisa memotivasi pemula untuk mendirikan usaha karena tidak lagi dibayang-bayangi persyaratan yang ribet.”

Menurutnya, pemangkasan izin memulai usaha akan memberikan dampak baik bagi tumbuhnya pelaku UMKM baru. Namun masih perlu dibuat definisi yang lebih detail dalam penyusunan aturan turunannya.

“Intinya ini ada penyempurnaan dan memudahkan izin mendirikan usaha, TDP dan SIUP itu sudah standar, tetapi kalau usaha mikro saya pikir tidak perlu akta pendirian,” katanya.

Ketua Kamar Dagang Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan deregulasi yang ditempuh pemerintah melalui sejumlah paket kebijakan telah menumbuhkan optimisme bagi dunia usaha.

“Ini menunjukkan ada political will. Ini satu hal yang positif, terutama keinginan un tuk terus memperbaiki peringkat kemudah an berusaha dari 109 menjadi 40.”

Bisnis.com

0 komentar: