SEALANT BULK is The Best Apshaltic Plug Joint Sealant in Indonesia

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pemotongan (Cutter) Beton Untuk Membuat Celah

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pembongkaran Beton. Ini adalah Aplikasi Expansion Joint pada Jembatan

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pembersihan Celah dari Kotoran Kasar

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pembersihan Celah yang Kedua dari Debu, Menggunakan Kompresor Angin

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pencampuran Agregat dengan Bitumen

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pemadatan Agregat

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Finishing, Menutup Lapisan Dengan Aspal Sealant

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pekerjaan Pemasangan Aspal Sealant pada Rigid Pavement (Jalan Cor Beton)

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

SELAMAT DATANG

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia.
Murni Hasil Karya Anak Bangsa, 100% Indonesia

Perkenalkan kami, Mutiara Jaya Trading berkedudukan di Bekasi dan didirikan pada tahun 2009. Berafiliasi dengan CV. Mandiri Putra Jaya, dalam hal ini bergerak sebagai General Trading. Kami adalah Perusahaan yang mengkhususkan diri dalam memproduksi serta memasarkan Asphaltic Plug Joint Sealant dengan merk Sealant Bulk dan Super Sealant. Dengan demikian, kami adalah produsen sekaligus penjual dari Aspal Sealant tersebut.

Produk Kami telah mendapatkan Sertifikasi dari Dinas PU, dan secara berkala diperiksa serta dilaporkan kepada Dinas tersebut, agar kualitas produk yang dihasilkan tetap terjaga mutunya. Produk kami telah banyak diakui oleh Perusahaan-Perusahaan Kontraktor, baik Swasta maupun BUMN, telah teruji memiliki kualitas yang sangat baik.

Kami telah berkiprah dengan sangat baik pada produk Aspal Sealant ini. Sudah lebih dari Lima Tahun produk Aspal Sealant kami digunakan hampir pada setiap proyek pembangunan jalan dan jembatan di Indonesia.

Kami bangga telah menjadi bagian pembangunan Infrastruktur di negeri sendiri.

ANAK BANGSA MAMPU - INDONESIA BISA !!







Selasa, 31 Mei 2016

APBNP 2016, Rp50,6 Triliun Anggaran K/L Dipangkas

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro,  akan menghemat belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 dari Rp784 triliun menjadi Rp738 triliun atau turun sekitar Rp50,6 triliun. Sedangkan belanja nonkementerian dan lembaga diperkirakan naik Rp9,6 triliun.

Penurunan ini berasal dari efisiensi belanja operasional yang terdiri dari belanja perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa seperti pembayaran listrik, telepon, air, serta jasa lainnya dan pembangunan sejumlah gedung baru.

“Dari efisiensi ini diharapkan bisa dihemat sekitar Rp21,5 triliun,” kata Bambang usai rapat paripurna kabinet, di ruang sidang Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Sementara sisanya, tambah dia, berasal dari efisiensi belanja lainnya seperti belanja pemeliharaan maupun pengadaan peralatan kantor, belanja iklan, belanja modal noninfrastruktur contohnya gedung kantor, serta kendaraan operasional maupun kendaraan dinas dari kementerian.

Selain itu, ada penghematan dari belanja bansos dan kegiatan prioritas dan pendukung yang tidak mendesak dan bisa ditunda. Serta hasil lelang, terutama hasil lelang proyek infrastruktur, kemudian juga hasil optimalisasi mengurangi honorarium kegiatan serta menunda sebagian belanja yang diperkirakan tidak akan bisa dieksekusi pada tahun ini.

“Nah itu adalah program penghematan yang harapannya tahap kedua itu bisa Rp29,2 triliun. Sehingga total Rp50,6 triliun,” ungkap dia.

Dengan adanya penghematan tersebut, dia memperkirakan ada pelebaran defisit neraca berjalan dari 2,15 persen menuju 2,5 persen dengan adanya tambahan kebutuhan utang Rp40 triliun. Dana Rp19 triiliun berasal dari kas tahun lalu dan sisanya utang baru untuk menutupi defisit sekitar Rp21 triliun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan penghematan maupun pemotongan belanja Kementerian dan Lembaga pada 2016 yang jumlahnya mencapai Rp50 triliun, hanya mencakup belanja operasional, rapat dan honor dan tidak termasuk program prioritas pemerintah.

“Yang dikurangi adalah belanja operasional, tidak dikaitkan dengan belanja prioritas termasuk dengan belanja infrastruktur,” kata Bambang saat ditemui disela Sidang Tahunan Bank Pembangunan Islam (IDB) ke-41 di Jakarta, Selasa (17/5) mengutip Antara.

Bambang menjelaskan belanja operasional dari Kementerian Lembaga yang terkena pemotongan tersebut tidak termasuk belanja pegawai, sehingga rencana untuk menyesuaikan tunjangan kinerja tetap dilakukan pemerintah pada tahun ini.

“Tunjangan kinerja merupakan bagian dari pengembangan SDM, jadi belanja operasional tidak termasuk belanja pegawai. Tunjangan kinerja adalah bagian dari reward kementerian lembaga yang sudah melakukan reformasi di masing-masing institusi,” ujarnya.

Direktur Jenderal Anggaran Askolani menambahkan penghematan maupun pemotongan tersebut bertujuan untuk mendorong efektivitas program-program pemerintah agar berlangsung tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya secara efisien bagi masyarakat.

“Tujuannya untuk mengefektifkan atau menepatsasarankan program-program pemerintah, agar lebih mudah untuk mengatur dan memantaunya. Selain itu, bila pedomannya jelas, maka kebijakan itu bisa fokus,” jelasnya.

Askolani belum mengetahui secara detail terkait rencana penghematan maupun pemotongan yang juga dilakukan untuk alokasi belanja modal, tapi kemungkinan tersebut bisa dilakukan melalui proses pengadaan barang dan jasa.

“Kita belum tahu dari kementerian lembaga, terkait belanja modal. Tapi bisa saja belanja modal dihemat, misalnya dari proses pengadaan. Kalau itu bisa dihemat, itu dimungkinkan (pemotongan belanja modal),” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang langkah penghematan dan pemotongan belanja Kementerian Lembaga dalam rangka pelaksanaan APBN 2016.

Kemudian, Presiden menginstruksikan masing-masing Kementerian Lembaga melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program maupun kegiatan di Rencana Kerja dan Anggaran yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan melalui blokir mandiri.

Selanjutnya para menteri maupun pimpinan lembaga menyampaikan rincian program maupun kegiatan yang dihemat kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden dan Kepala Staf Kepresidenan, paling lambat tujuh hari sejak Inpres ini terbit pada 12 Mei 2016.

Inpres tersebut menegaskan penghematan dan pemotongan belanja dilakukan terhadap belanja perjalanan dinas dan paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim maupun kegiatan, biaya rapat, iklan, dan operasional perkantoran lainnya.

Selain itu, pembangunan gedung atau kantor, pengadaan kendaraan dinas dan operasional, sisa dana lelang atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum terikat, dan kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.

Penghematan dan pemotongan belanja ini tidak dilakukan terhadap anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah serta anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBK-BLU).

Secara khusus, Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan untuk mengoordinasikan kebijakan ini, mengesahkan revisi DIPA sebagai hasil blokir mandiri sesuai peraturan perundang-undangan serta melaporkan hasil pelaksanaan penghematan dan pemotongan kepada Presiden.

Total anggaran yang dipotong dari APBN 2016 adalah Rp50,016 triliun yang sebanyak Rp20,951 triliun merupakan efisiensi dari belanja operasional dan sebesar Rp29,064 triliun merupakan efisiensi belanja lainnya.

Dari jumlah tersebut, juga terdapat pemotongan anggaran pendidikan sebesar Rp10,908 triliun dan anggaran kesehatan sebanyak Rp1,434 triliun.

Waspada.co.id

Konsumsi Rumah Tangga Jadi Andalan Ekonomi Kuartal II

“Kalau di kuartal dua dan tiga konsumsi rumah tangga tidak meningkat, itu perlu diwaspadai.”

Lagi-lagi, konsumsi rumah tangga diperkirakan menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi. Setidaknya pada kuartal kedua ini. Managing Director Head of Global Market HSBC Indonesia Ali Setiawan menuturkan pertumbuhan ekonomi bisa lebih baik jika belanja masyarakat meningkat menjelang puasa.

“Kalau tidak ada peningkatan, jangan harap bisa tumbuh lima persen. Ini kuncinya. Kuartal kedua kami perkirakan tidak jauh-jauh dari 4,92 persen,” kata Ali dalam  Economic Outlook 2016 bertajuk ‘ASEAN Economic Community Indonesia to Punch Above Its Weight’ di Jakarta, Kamis, 12 Mei 2016.

Menurut Ali, hasil kajian lembaganya, salah satu emiten ritel terbesar di Indonesia itu, menunjukkan konsumsi rumah tangga yang tumbuh 4,94 persen di kuartal pertama 2016 memang lebih baik dibanding periode sama tahun lalu. Namun hal itu belum membaik dari periode menjelang puasa 2014 dan tahun-tahun sebelumnya.

Tetapi secara umum, kata Ali, ekonomi Indonesia membaik dibanding 2015 terutama dari sisi fiskal. Peningkatan anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang berlangsung sejak pertengahan tahun lalu menjadi pendorong utama. Meskipun hingga saat ini swasta belum memacu investasi karena permintaan atas hasil produk mereka belum meningkat.

Pandangan senada disampaikan Lana Soelistianingsih. Ekonom Samuel Asset Management itu mengatakan konsumen menahan diri berbelanja pada kuartal pertama karena akan memasuki Ramadhan dan persiapan lebaran. Hal ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi tiga bulan pertama 2016 yang hanya 4,92 persen.

Karena itu Lana memprediksi konsumsi rumah tangga akan membaik di triwulan kedua ini. Perkiraannya bisa tumbuh 4,96 sampai lima persen. Selain karena konsumsi rumah tangga, faktor pendorong lainnya yaitu implementasi kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), meskipun dampaknya tidak terlalu besar.

Akan tetapi dia mengingatkan bahwa pertumbuhan konsumsi rumah tangga bisa terjadi jika pemerintah menjaga stabilitas harga. Baik dari harga yang diatur pemerintah (administered price) ataupun harga yang bergejolak (volatile food). Pada Kuartal ketiga, Lana juga yakin akan semakin meningkat dipicu oleh kenaikan permintaan untuk lebaran dan tahun ajaran baru. “Kalau di kuartal dua dan tiga konsumsi rumah tangga tidak meningkat, itu perlu diwaspadai,” tutur Lana.

Sementara itu ekonom Maybank Juniman melihat konsumen menengah-atas cenderung menahan diri di kuartal satu lebih karena menunggu perbaikan ekonomi. Karena itu, konsumen segmen ini memilih menyimpan uangnya di perbankan.

Adapun ekonom HSBC untuk ASEAN Su Sian Lim menyebutkan angka lima persen masih mungkin dicapai pada triwulan kedua. Belanja infrastruktur oleh pemerintah yang meningkatkan signifikan menjadi pemicu utama. Hal itu membantu mendorong pertumbuhan dari sisi investasi.

Tetapi dia mengingatkan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Tarif tebusan kebijakan ini diprediksi akan menambah dana segar dalam pendapatan negara. Karena perlambatan ekonomi saat ini menekan penerimaan negara dari sisi Pajak Pertambahan Nilai seiring pendapatan perusahaan menurun.

Katadata

Senin, 30 Mei 2016

KOMPENSASI KLB : Pengembang Tanggung Kelebihan Biaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta agar pengembang menanggung biaya konstruksi infrastruktur atas kompensasi pelampauan koefisien lantai bangunan meski terjadi pembengkakan biaya selama proyek berlangsung.

Asisten Sekretaris Daerah DKI Jakarta Bidang Pembangunan Gamal Sinurat mengatakan, potensi kelebihan biaya bisa terjadi jika proyek tersebut memakan waktu lebih dari setahun atau multiyears.

"Rencana anggaran biaya pembangunan yang bikin pengembang. Pemerintah tinggal terima jadi. Kalau ada kelebihan bayar ya, mereka yang tanggung," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (22/5).

Menurutnya, pengembang harus memerhatikan tahap perencanaan, termasuk pembuatan rencana anggaran biaya sebelum menandatangani perjanjian kerja sama pembayaran kompensasi pelampauan koefisien lantai bangunan (KLB).

Dia menuturkan, biaya rencana anggaran biaya harus disesuaikan dengan nilai kompensasi yang dapat dihitung secara mendetail oleh pengembang dan pemerintah.

Rumus penghitungan pelampauan KLB tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 175/2015 tentang Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai KLB.

Setelah itu, Pemprov DKI akan meminta agar pengembang membangun infrastruktur atau fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat, misalnya, jalan layang nontol, rumah susun sederhana sewa (rusunawa), hingga jembatan penyeberangan orang.

"Pengembang yang menunjuk kontraktor dan konsultan proyek. Jadi, lelangnya dilakukan oleh internal perusahaan bukan di Pemprov DKI," lanjutnya.

Jika di tengah jalan terjadi pembengkakan biaya, kata Gamal, hal tersebut harus dibicarakan oleh pengembang dan kontraktor pemenang lelang.

Apabila nilai proyek bertambah, Pemprov DKI bersedia menambah klausul pasal dengan cara membuat adendum kontrak kerja sama.

"Adendum bisa dilakukan ketika terjadi dua hal. Pertama, ada pembengkakan biaya konstruksi. Kedua, nilai aset jauh di bawah taksiran tim appraisal independen," katanya.

TERUS BERTAMBAH

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, permohonan izin pelampauan KLB terus bertambah seiring dengan banyaknya pengembang yang ingin melakukan ekspansi bangunan secara vertikal di Jakarta.

"Dari Agustus 2015 sampai sekarang ada 21 pengembang maupun perorangan yang mengajukan pelampauan KLB," ujarnya.

Dia menuturkan setelah pengembang mengajukan dokumen pelampauan KLB, pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.

Jika permohonan tersebut disetujui, lanjutnya, Pemprov DKI akan mengonversi nilai yang sudah dihitung menjadi fasilitas umum.

"Fasilitas umum tergantung kebutuhan. Bisa rusunawa, jalan raya, sampai jembatan penyeberangan orang," ungkapnya.

Ketua DPD Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta Amran Nukman mengemukakan, terbitnya Pergub No. 175/2015 mampu memberikan kepastian bagi pengembang yang ingin melakukan ekspansi secara vertikal.

Pemprov DKI, paparnya, juga melibatkan pengembang ketika menyusun dasar hukum tersebut.

"Walaupun indeksnya lebih besar dari yang kami harapkan, indeks-indeks tersebut sudah merupakan hasil optimal untuk keadaan yang win-win solution bagi pihak Pemprov DKI dan pengembang," katanya.

Dia menuturkan, banyaknya pengembang yang tertarik membayar kompensasi pelampauan KLB lantaran luas lahan yang bisa dibebaskan di pusat kota semakin langka.

Dengan adanya aturan pelampauan KLB, pengembang memiliki pilihan untuk meninggikan KLB sesuai dengan aturan di tiap-tiap zona bisnis yang tersebar di lima wilayah Kota Jakarta.

"Pengembang tinggal melakukan hitungan bisnis yang cermat saja. Kalau nilai kompensasinya masuk ya, tinggal ikuti prosedur lalu eksekusi membangun proyek infrastruktur yang diminta," lanjutnya.

LAYANAN LUMPUR TINJA: Cegah Sebelum Menjadi Wabah

PEMBANGUNAN infrastruktur sanitasi belum menjadi prioritas meski pemerintah telah menargetkan terciptanya akses sanitasi layak sebagaimana amanat UU Nomor 17/2027 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJMN) 2005—2025.

Banyak hal yang perlu dilakukan untuk membenahi kualitas serta meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya sanitasi.  Sebagai alternatif menuju akses sanitasi tersebut, pemerintah juga tengah mendengungkan layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT).

Layanan lumpur tinja terjadwal adalah layanan penyedotan lumpur tinja dari tangki-tangki septik yang dilakukan secara berkala sesuai dengan periode penyedotan sebagaimana diwajibkan pemerintah setempat tanpa perlu adanya permintaan dari pengguna. Periode penyedotan umumnya berkisar dua tahun hingga lima tahun sekali.

Dalam rantai pengelolaan lumpur tinja, layanan tersebu menghubungkan upaya pengendalian tangki septik dengan layanan pengolahan lumpur tinja. Kinerja kolektif keduanya akan menentukan keberhasilan sistem pengelolaan lumpur tinja dalam memperbaiki kualitas lingkungan.

Meskipun terdengar sederhana, Sekretaris Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rina Agustina meng ungkapkan, layanan lumpur tinja terjadwal ini masih terkendala pengenaan biaya operasional yang dibe bankan kepada masyarakat dalam bentuk tarif yang dipungut setiap bulan.

“Kami sudah bangun IPLT , tetapi warga belum tentu mau jadi pelanggan, apalagi bayar. Akibatnya, juga banyak IPLT yang tak termanfaatkan kapasitasnya. Padahal, sebetulnya pemda bisa me manfaatkan dan alokasi khusus untuk menyubsidi itu,” katanya.

Dari 155 IPLT yang dibangun oleh pemerintah, Kementerian PUPR memperkirakan hanya sekitar 10% yang mampu memenuhi pemanfaatan kapasitas dengan optimal akibat rendahnya kesadaran warga dalam melakukan penyedotan tinja terjadwal.

Namun, Rina juga tak menyalahkan seutuhnya atas minimnya dukungan pemda karena memang belum ada undang-undang yang mengatur dan memprioritaskan persoalan sanitasi. Oleh karena itu, dia berharap dengan tengah disusunnya undang-undang mengenai air limbah dapat mendorong partisipasi aktif pemerintah daerah.

Selain itu, Program & Development Division PD PAL Jaya Mala S. Ramadhona mengungkapkan, selama ini masyarakat justru berbangga hati bila penyedotan tangki septik baru dilakukan setelah bertahun-tahun.

“Justru sebenarnya itu menjadi tanda tanya juga mengapa setelah bertahun-tahun belum ada perlunya penyedotan. Logikanya adalah kemungkinan besar tangki septik mengalami kebocoran sehingga rembesan tinja justru nantinya mencemari,” katanya.

Menurut Dona, biaya bulanan yang dipungut justru lebih ringan dibandingkan dengan melakukan layanan pemanggilan on-call yang baru dilakukan ketika tangki septik memerlukan penyedotan. “Bulanan kan hanya paling Rp15.000, bandingkan dengan yang tidak terjadwal sekali panggil bisa Rp300.000.”

Hingga saat ini baru lima kota yang telah memiliki peraturan daerah dalam menjalankan layanan lumpur tinja terjadwal, yakni Medan, Bogor, Makassar, Solo, dan Malang.

Studi sanitasi Indonesia melaporkan bahwa sanitasi buruk menjadi faktor penyumbang meningkatnya penyakit diare. Bahkan, 100.000 anak Indonesia meninggal karena diare setiap tahun, sedangkan 120 juta kejadian penyakit tersebut tercatat setiap tahunnya.

Tak hanya itu, sanitasi buruk juga berdampak pada ekonomi. Hal itu ditunjukkan dari studi Bank Dunia yang menyebutkan bahwa Indonesia kehilangan 2,4% dari keseluruhan produk domestik bruto atau sekitar US$6,3 miliar setiap tahun akibat sanitasi dan higienitas yang buruk serta kurangnya akses air bersih.

Air limbah yang tak diolah menghasilkan 6 juta ton kotoran manusia per tahun yang dibuang dan berkontribusi terhadap polusi badan air. Hal ini juga berdampak pada pembengkakan biaya pengolahan air bersih.

Menurut studi tersebut, setiap tambahan konsentrasi pencemaran biochemical oxygen demand (BOD) yakni kebutuhan oksigen biologis yang digunakan sebagai parameter kualitas air sebesar 1 miligram per liter pada sungai meningkatkan biaya produksi air minum sekitar Rp9,17 per meter kubik.

KEBUTUHAN DANA

Sementara itu, pembangunan dan pengembangan sanitasi di Tanah Air dalam mencapai akses universal pada 2019 dihadapkan pada gap yang besar antara kebutuhan investasi dan alokasi pendanaan yang direncanakan Kementerian PUPR selama 2015—2019.

Berdasarkan catatan Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, kemampuan investasi pemerintah hanya mencapai Rp35,7 triliun dari total kebutuhan Rp274 triliun.

Alokasi pendanaan dalam Rencana Strategis Ditjen Cipta Karya untuk pembangunan fisik infrastruktur hanya mampu meningkatkan akses sanitasi maksimal 1,32%.

Persoalan investasi pengolahan air limbah, kata Direktur Utama PD PAL Jaya Subekti, memerlukan biaya yang besar karena merupakan utilitas paling bawah. Selain itu, jenis pipa, teknologi, dan instalansi yang digunakan lebih mahal dibandingkan dengan pengolahan air minum.

Dia menekankan sistem air limbah ini perlu dibenahi terlebih dulu, salah satunya melalui layanan lumpur tinja terjadwal sehingga ketika air baku bagus, pengolahan air minumnya juga menjadi lebih murah. Masalah sanitasi, terutama berkaitan dengan lumpur tinja perlu mendapat perhatian masyarakat.

Jangan sampai ketika kerugian yang berkaitan kesehatan menyerang diri Anda dan keluarga Anda, seperti terserang diare, kesadaran akan pentingnya merawat tangki septik baru muncul.

Source : Bisnis Indonesia, Rabu (25/5/2016)

RUU TAX AMNESTY: Ke Mana Arah Reformasi Pajak?

Upaya reformasi pajak yang selalu dikaitkan dengan rencana kebijakan pengampunan pajak bisa jadi hanya omong kosong belaka. Gembar-gembor repatriasi untuk perbaikan makro ekonomi pun dikhawatirkan mengundang tudingan ‘sekadar polesan’.

Tidak mengherankan, lubang risiko krisis fiskal tahun ini mengangga lebar. Tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, lubang itu muncul karena melempemnya penerimaan di tengah nafsu berbelanja.

Keberhasilan menghadapi ‘cobaan fiskal’ tahun lalu, seakan membuat pemerintah tetap ‘pede’ mampu selamat juga tahun ini. Buktinya, Otoritas Fiskal memberi sinyal tidak akan memangkas target pajak nonmigas yang ditetapkan naik 30,4% dari realisasi tahun lalu.

Tahun lalu, untuk pertama kalinya penerimaan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak (DJP) tembus Rp1.000 triliun, tepatnya sekitar Rp1.011,2 triliun. Namun, angka tersebut hanya sekitar 81,2% dari target Rp1.244,7 triliun.

Angka itu sesuai dengan perkiraan Sigit Priadi Pramudito saat memutuskan mundur dari kursi DJP-1. Terlepas dari hal-hal lainnya, saat mundur, Sigit mengaku tidak mampu mencapai skenario worst case penerimaan sebesar 85% dari target. Hasil hitungannya, penerimaan hanya akan mencapai 80%-82%.

Walaupun demikian fiskal diklaim tetap aman. Nyatanya, ketar-ketir jelang akhir tahun yang diikuti ancang-ancang melebarkan defisit anggaran hingga 2,8% terhadap produk domestik bruto (PDB) tidak terjadi.

Belanja pemerintah tidak tinggi. Total belanja tercatat Rp1.796,6 triliun atau 90,5% dari pagu Rp1.984,1 triliun. Alhasil, defisit hanya sekitar 2,53% terhadap PDB. Pembiayaan yang sudah digencarkan jelang akhir tahun justru menyisakan Silpa Rp26,1 triliun.

Alhasil, stimulus fiskal untuk ekonomi masih terhitung minim. Di saat yang bersamaan, kinerja ekspor terkoreksi turun, konsumsi masyarakat lemah, dan investasi tidak terlalu istimewa. Akumulasi kondisi itu menorehkan perlambatan ekonomi di level 4,8%.

Bagaimana dengan tahun ini? Menjelang penyerahan draf RAPBN Perubahan 2016, upaya pemangkasan anggaran belanja pun sudah mulai terjadi. Lagu lama ‘tidak bisa dieksekusinya proyek tahun ini dan adanya penghematan’ muncul. Jika ini yang terus terjadi, jelas, ada masalah yang tidak beres dari sisi perencanaan.

Dari target penerimaan, berulang kali Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan masih ada tax amnesty yang menjadi ‘juru selamat’. Dengan balutan argumentasi adanya aliran dana repatriasi dan makro ekonomi, publik diyakinkan.

Namun sayang, rentetan risiko fiskal yang mengangga itu lebih besar dan butuh jalan keluar cepat. Masuknya draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan – yang menjadi simbol reformasi pajak – belakangan toh juga terjadi setelah ada desakan anggota dewan.

Wakil Pemerintah

Bermula dari kabar situasi terkini dari rapat tertutup panitia kerja (panja) RUU Pengampunan Pajak yang menyatakan adanya pergantian posisi ketua dari perwakilan pemerintah. Posisi yang awalnya diduduki Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi diganti Sekjen Kemenkeu Hadiyanto.

Sumber Bisnis dari internal panja mengatakan pergantian posisi itu dilakukan saat rapat panja hari ke-2 pada Selasa (24/5). Rapat pertama pada Senin (23/5), Ken masih memimpin panja perwakilan pemerintah.

Kondisi ini dijawab Menkeu karena ada kebutuhan orang yang mengerti hukum. Sementara Ken justru mengatakan dari awal memang Sekjen yang menjadi ketua panja. “Saya wakilnya. Dari dulu kan sekjen. Harus sekjen. Semua undang-undang ketuanya kan mesti sekjen. Kok diganti kenapa, enggak diganti. Saya juga hadir terus,” tuturnya. (Bisnis, 28/5).

Dari beberapa sumber dari internal pemerintah yang dimintai informasi, mayoritas kompak mengatakan pergantian itu karena Ken telat datang rapat sehingga DPR marah karena merasa diremehkan dan tidak proaktif.

Ternyata, tidak cukup sampai di sana. Sumber lain yang berhasil ditemui akhir pekan lalu mengungkapkan pergantian posisi itu dikarenakan anggota dewan naik pitam dengan pernyataan sang DJP-1 setelah terlambat datang rapat Selasa (24/5).

“Sudah, ini kan Komisi XI DPR, ketok saja sudah. Ini masing-masing saya kasih 10 WP besar. Sudah ketok saja,” ujarnya saat menirukan pernyataan Ken. Sontak pernyataan Ken tersebut membuat beberapa anggota DPR kurang berkenan dan langsung meminta jadwal bertemu dengan menkeu untuk mengganti posisi ketua panja perwakilan pemerintah.

Hingga pembahasan awal pekan lalu, menurut sumber Bisnis lainnya, tidak ada kecocokan antara naskah akademik dengan isi RUU. Dia menyebut seluruh hal yang dijanjikan dibungkus tidak sesuai dengan isinya.

Bahkan, dia menyebut Ken justru menyebut kepentingan RUU ini hanya untuk WP, bukan negera secara keseluruhan. Dia pun percaya diri tidak akan adanya potensi ajuan yudisial review jika RUU disahkan karena masa berlaku kurang dari setahun.

Pernyataan Ken menyiratkan sudah dipegangnya beberapa WP calon peserta tax amnesty. Bisa jadi, dari sanalah muncul celah moral hazard yang dimanfaatkan. Ini pun terkonfirmasi masih terkontraksinya penerimaan pajak hingga April dan pernyataan Menkeu karena ‘saling menunggu’ UU.

“Bahaya, moral hazard besar. Bisa saja WP itu sudah ngasih DP yang masuk ke kantong oknum sambil nunggu pengesahan UU,” timpal sumber Bisnis lainnya.

Ya, memang ada juga potensi ‘masuk angin’-nya anggota dewan setelah mendengar penyataan Ken. Bagaimana tidak, sikap tersebut menjadi peluang bagi mereka karena selama ini ‘madu’ itu tidak menetes  dari kursi pimpinan dewan.

Jika situasi ini tetap jalan, reformasi pajak pun berisiko tinggal kenangan dan hanya isapan jempol belaka. Bagaimana tidak, RUU yang belum matang akan berpotensi dikebut tanpa substansi dan arah yang jelas. Apalagi, rancangan payung hukum itu masih banyak celah.

Sayangnya, jika mayoritas anggota panja sudah ‘masuk angin’, langkah-langkah untuk kepentingan jangka pendek yang akan diambil. Apalagi, hingga saat ini, tarif tebusan masih menjadi ‘komoditas’ yang menarik untuk menjadi ‘barang dagangan’.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tiga bulan pertama, pemerintah mengusulkan tarif tebusan 5% untuk repatriasi dan 10% untuk WP yang hanya mendeklarasikan hartanya. Tiga bulan berikutnya, tarif menjadi 7% untuk WP yang repatriasi dan 15% untuk WP yang hanya mendeklarasikan hartanya.

Jika benar RUU ini untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan, seharusnya semua Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tiap fraksi dibuka. Selain itu, rapat panja terbuka untuk publik. Agar publik bisa langsung mengawal pembahasan. Jika tidak, ya, biar publik yang juga menilainya.

Source : Bisnis Indonesia (30/5/2016)

Kerangka Ekonomi Makro Fokus Pembangunan Infrastruktur

Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk Tahun Anggaran 2017 telah disampaikan pemerintah pada Rapat Paripurna DPR. Rencana kerja pemerintah 2017 difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan ekonomi.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan, KEM-PPKF difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi kali ini  ditujukan untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan kesenjangan antarwilayah.

Menkeu mengatakan, pencapaian realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2016 cukup menggembirakan, mencapai 4,9 persen. Ini didukung pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan konsumsi pemerintah yang stabil. Meski begitu, Menkeu memperkirakan perekonomian global 2017 akan lebih baik dibanding 2016. Selanjutnya, Menkeu mengutarakan asumsi dasar ekonomi makro 2017.

Pertumbuhan ekonomi tahun 2017 diperkirakan mencapai kisaran 5,3-5,9 persen, inflasi bergerak di kisaran 4,0 ± 1,0 persen, dan nilai tukar rupiah sekitar Rp13.650-13.900 per dolar AS. Sementara itu, lifting minyal dan gas bumi 2017 diperkirakan mencapai 1.790-1.910 ribu barel per hari yang terdiri dari lifting minyak bumi 740-760 ribu barel per hari dan gas bumi 1.050-1.150 ribu barel setara minyak per hari.

Di bidang perpajakan, seperti disampaikan Menkeu, pemerintah berusaha meningkatkan kinerja perpajakan. Untuk mendukung target pendapatan negara, pemerintah terus melakukan optimalisasi perpajakan. Di sisi lain, pemerintah berusaha agar pajak tidak menimbulkan disinsetif bagi keberlangsungan iklim investasi dan dunia usaha.

“Pemerintah juga akan terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak tahun 2017 sebagai sumber dana pembangunan, meskipun tantangannya diperkirakan akan sangat berat,” kata Menkeu.

Waspada online

Minggu, 29 Mei 2016

REKLAMASI TELUK JAKARTA: Kerugian Lebih dari Rp661,31 Triliun

Penelitian terbaru mengungkapkan potensi kerugian ekonomi dan sosial akibat proyek reklamasi di Teluk Jakarta lebih besar ketimbang pendapatan negara yang mencapai sekitar Rp661,31 triliun.

Besarnya potensi kerugian ekonomi dan sosial tersebut diakibatkan oleh kerusakan sumber daya alam dan semakin meluasnya kemiskinan. Penelitian itu dipaparkan oleh Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM), yang menyatakan kerugian ekonomi dan sosial justru akan lebih besar dibandingkan dengan pendapatan negara.

Direktur PK2PM Muhamad Karim menuturkan perseteruan antarinstansi negara mengenai reklamasi sudah berlangsung sejak 2003, dan salah satu hal yang dibahas adalah persoalan lahan.

Dia mengatakan lahan untuk reklamasi saat ini dijual sekitar Rp13 juta/m2—Rp30 juta/m2 atau melonjak dari harga 2003 yakni Rp4 juta/m2. Dengan total luas lahan 2.589 hektare untuk 17 pulau, Karim menegaskan, pemerintah akan mendapatkan sekitar Rp661,31 triliun— Rp1.526 triliun.

“Tentu angka ini sangat menggiurkan, tapi jika dibandingkan dengan kerugian ekonomi, ekologi dan sosial, maka akan lebih besar dan sifatnya jangka panjang,” kata Karim dalam diskusi, Minggu (8/5/3016).

Dia memberikan sejumlah contoh di antaranya adalah proyek reklamasi yang dapat menghilangkan nilai manfaat bersih hutan bakau di wilayah pesisir Jakarta yang diasumsikan mencapai Rp15,04 miliar per tahun.

Contoh lainnya adalah hilangnya nilai manfaat ekonomi padang lamun, sebagai pelindung pantai, yang diperkirakan mencapai Rp92,57 triliun per tahun. Tak hanya itu, Karim juga menegaskan proyek itu akan berdampak pada ekosistem terumbu karang di Taman Nasional Kepulauan Seribu dengan luas 98.176 hektare. Dia menuturkan potensi kehilangan nilai ekonominya mencapaiRp20,2 miliar per tahun.

Selain lingkungan, Karim juga memaparkan reklamasi akan berdampak pada hilangnya manfaat ekonomi dari kegiatan perikanan tangkap Rp314,5 miliar, dengan dampak terbesar dialami oleh nelayan tradisional.

Dia menegaskan proyek itu juga menghilangkan lapangan kerja yang mampu menyerap hingga 30.000 orang dari pelbagai kelompok. Terkait dengan kemiskinan, penelitian itu memaparkan Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memiliki penduduk miskin dengan jumlah tertinggi dibandingkan dengan kota madya lainnya, yakni 93.400 orang. Berdasarkan data BPS 2015, skala rasio gini di DKI Jakarta masingmasing mencapai 0,43 pada 2013-2014.

“Nelayan yang bermukim di pesisir dan pulau kecil kehilangan sumber daya ikan yang menjadi sumber kehidupannya,” papar Karim. “Apakah reklamasi akan menyejahterakan atau memperparah kemiskinan?”

TITIK KORUPSI

Sementara itu, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperhatikan
titik korupsi dalam sejumlah proses reklamasi, baik dari perizinan, izin dampak lingkungan hingga proses di yudikatif.

Riza menuturkan korupsi yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Pesisir merupakan korupsi yang berada di sektor hilir. Potensi korupsi lainnya yang berada di hulu, katanya, berada pada izin prinsip dan dokumen mengenai dampak lingkungan.

Pada akhir Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja, terkait dengan dugaan suap yang berkaitan dengan Raperda Zonasi Pesisir.

“Kami meminta KPK melihat potensi korupsi itu, termasuk juga proses persidangan,” kata Riza kepada pers di Jakarta.

Saat ini, para nelayan melakukan gugatan terhadap pemberian izin di antaranya adalah Pulau G dan F di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Riza menuturkan peradilan juga menjadi rawan korupsi sehingga harus dipantau oleh lembaga antikorupsi tersebut.

KNTI juga mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden untuk menghentikan seluruh proyek reklamasi di seluruh Indonesia.

PEMERIKSAAN AHOK

Di sisi lain, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Khusus dan Pulau-Pulau Kecil serta Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Selasa (10/5). Ahok, kata dia, akan dimintai keterangan soal pembahasan raperda tersebut.

“Selasa akan kami periksa, ada beberapa hal yang akan kami konfirmasikan kepada yang bersangkutan,” ujar Yuyuk kepada Bisnis, Minggu (8/5/2016).

Nama Gubernur Ahok disebut pernah bertemu dengan sejumlah pengembang. Hal itu diungkapkan oleh orang kepercayaannya, Sunny Tanuwidjaja seusai pemeriksaannya Senin (25/4/2016) lalu. Saat itu, kandidat doktor salah satu universitas di Amerika Serikat itu mengaku pernah mengatur pertemuan antara Ahok dan pengembang, termasuk Bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Yuyuk menambahkan, dalam pemeriksaan itu, tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan menanyakan soal pertemuan yang dilakukan oleh Ahok dengan para pengembang tersebut.

Namun demikian, dia menilai pertemuan itu sebagai sesuatu yang wajar. Menurut dia, Ahok selalu menerima masukan dari siapapun termasuk pengembang. Masukan itu akan dipertimbangkan 0leh pria yang rencananya akan maju lagi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu, kata Yuyuk, juga akan difokuskan pada penggalian informasi soal proses pembahasan raperda, termasuk mengonfirmasi besaran kontribusi tambahan yang selama ini diduga sebagai pangkal kasus suap tersebut.

“Pada intinya, kedua pokok persoalan tersebut. Penyidik juga akan mengonfirmasi soal perizinan reklamasi yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan sepanjang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” tuturnya

Source : Bisnis Indonesia (9/5/2016)

Juni 2016 Jadi Periode Paling Ditunggu Investor

Juni 2016 menjadi bulan yang paling mengkhawatirkan bagi kalangan investor. Hal ini dikarenakan banyak keputusan penting yang akan diumumkan pada periode tersebut.

"Juni merupakan periode paling critical buat market," ungkap Leo Putra Rinaldy, ekonom Mandiri Sekuritas dalam acara diskusi di Hotel Aryaduta, Lippo Karawaci, Tanggerang, Sabtu (28/5/2016).

Pertama adalah terkait dengan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty oleh pemerintah yang diperkirakan Rancangan Undang-undang (RUU) selesai dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian disahkan.

Sekarang pembahasan RUU sudah masuk tingkat lebih teknis. Dari pantauan sementara, seluruh fraksi DPR sepakat dengan kebijakan pengampunan pajak yang artinya besar kemungkinan rencana tersebut dapat terealisasi awal Juli 2016.

Tingginya perhatian investor terhadap kebijakan tersebut berkaitan dengan tambahan untuk penerimaan negara. Di mana diketahui realisasi penerimaan pajak akan jauh dari yang ditargetkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kalau Juni tax amnesty diloloskan yang artinya revenue bisa teramankan," terangnya.

Kedua adalah terkait keputusan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) Federal Reserve (The Fed) soal kenaikan suku bunga. Dari rapat terakhir, ada kecenderungan suku bunga AS kembali naik pada Juni mendatang.

Kenaikan suku bunga dapat mendorong terjadinya capital outflows pada pasar keuangan dalam negeri. Sehingga membuat pelemahan pada nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Bank Indonesia (BI) memiliki tugas penting untuk menjaga rupiah tidak bergerak melemah terlalu drastis. Dengan melakukan operasi moneter seharusnya rupiah tetap dijaga sesuai dengan fundamentalnya.

"Fed Fund Rate kalau naik tapi BI masih diharapkan bisa menjaga rupiah," ujarnya.

Bila sesuai dengan espektasi investor, maka perekonomian secara makro akan dipandang lebih baik ke depannya. Tidak hanya bagi investor yang meletakkan modalnya di pasar modal, melainkan juga sektor rill.

"Kalau bisa berjalan maka arah perekonomian dari pandangan market kita ke depan lebh baik. Bukan dari sisi porfolio tapi sektor rill," tegas Leo.

Ekonom Bank Permata Joshua Parded menambahkan, hal lain yang menjadi perhatian adalah kondisi defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD). Sejauh ini masih cukup terkendali seiring dengan impor yang masih lemah.

"Neraca barang terlihat surplus karena impor turun, lebih rendah dibanding ekspor. Neraca barang ekspektasinya tahun ini masih positif, tapi defisit neraca jasa dan neraca pendapatan primer cenderung meningkat," terang Joshua pada kesempatan yang sama.

Kemudian adalah inflasi. Joshua menilai inflasi masih cukup terkendali. Walaupun akan ada kenaikan inflasi pada Ramadan, namun hingga akhir tahun diperkirakan masih sesuai dengan asumsi pemerintah 4 plus minus 1%.

"Inflasi mendekati Ramadan dan lebaran akan ada kenaikan, tapi saya kira masih sesuai asumsi," tukasnya.

Butuh Rp538 Triliun Untuk Daerah Tertinggal Periode 2015-19, Uang Dari Mana?

PP No.78/2014 memperbolehkan pemerintah bermitra dengan swasta untuk mendanai program prioritas daerah tertinggal

Mengentaskan 80 daerah tertinggal tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kementerian Desa dan Pemangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperkirakan dana yang dibutuhkan dalam periode 2015-19 berkisar Rp538 triliun.

Kebutuhan ini tentu saja tidak bisa seluruhnya mengandalkan dana pemerintah. PP No.78/2014 tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal memperbolehkan asal dana untuk program prioritas daerah tertinggal tidak hanya dari pemerintah pusat dan daerah tetapi juga swasta melalui program kemitraan.

Kemendes PDTT tahun ini telah menganggarkan dana Rp961 miliar untuk program pengentasan daerah tertinggal. 50 persen anggaran pemerintah pusat untuk daerah tertinggal dirancang dari anggaran Kemendes PDTT sedangkan sisanya berasal dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Perhubungan.

Selain melalui Kementerian dan Lembaga, anggaran pemerintah pusat juga disalurkan melalui dana alokasi khusus di dalam pos transfer daerah. Di luar itu sebetulnya anggaran dana desa juga berperan dalam pengentasan daerah tertinggal karena 18.206 desa atau sekitar 25 persen dari total desa di Indonesia berada di daerah tertinggal. Dalam dana desa tertuang untuk tahun 2016, rata-rata per desa akan memperoleh dana Rp628,5 juta per tahun.

Menteri Desa Marwan Jafar: "Rp961 Miliar Kami Gelontorkan ke Daerah Tertinggal"

Kementerian Desa PDTT menargetkan akan mengentaskan 80 daerah tertinggal dalam periode lima tahun, 2014-19.

Pemerintah, melalui Kementerian Desa, Pengembangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), berupaya mengentaskan 122 kabupaten di seluruh Indonesia yang masih masuk dalam kategori daerah tertinggal. Upaya Kementerian mencakup tidak hanya pemberian bantuan berupa modal, tetapi juga fungsi koordinasi dengan lembaga pemerintah lainnya.

Program prioritas yang akan digenjot untuk mengentaskan daerah-daerah tertinggal yang sebagian besar berada di Kawasan Timur Indonesia adalah berupa proyek-proyek pembangunan infrastruktur. Bagaimana detail pelaksanaannya, berikut petikan wawancara dengan Menteri Desa PDTT Marwan Jafar (46).

Pemerintah mengucurkan berbagai bantuan pada 122 daerah tertinggal di seluruh Indonesia. Bagaimana hasilnya?

Memang ada 122 daerah tertinggal yang menjadi binaan Kementerian Desa PDTT sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019. Dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-19, kami menargetkan dalam jangka waktu lima tahun 80 daerah tertinggal itu dapat dientaskan dari status tertinggal.

Dalam membangun 122 daerah tertinggal ini, Kementerian Desa PDTT memiliki dua direktorat jenderal yakni Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal dan Ditjen Pembangunan Daerah Tertentu.

Perlu dipahami terlebih dahulu, apa saja indikator yang digunakan sehingga sebuah daerah disebut sebagai daerah tertinggal atau sudah lepas dari kategori itu.

Ada enam parameter yang dipakai. Pertama, parameter ekonomi, antara lain banyaknya warga miskin dan daya konsumsi masyarakat. Kedua, parameter SDM dengan melihat sejauh mana masyarakatnya masih terbelakang dalam hal pendidikan, angka melek huruf, lama sekolah, dan sebagainya.

Ketiga, terkait sarana dan prasarana. Ini meliputi misalnya apakah listrik sudah masuk, wilayah sulit dijangkau transportasi, sulit mendapatkan air bersih, dan seterusnya. Keempat, parameter kapasitas daerah maupun kemampuan keuangan daerah. Ini terkait dengan faktor potensi daerah yang memang lemah.

Kelima, parameter aksesibilitas. Ini menyangkut daya jangkau masyarakat terhadap sarana pelayanan publik. Misalnya, jarak dengan rumah sakit, jarak dengan sekolah, dengan kantor kecamatan, dan sebagainya; Dan yang keenam adalah parameter karakteristik daerah, misalnya daerah rawan bencana, rawan konflik, dan seterusnya.

Jadi, kembali ke pertanyaan tadi, Kementerian Desa PDTT memiliki lingkup kerja untuk mendorong agar daerah-daerah tertinggal tadi lekas berkembang, maju, dan mandiri; dengan menjalankan program-program yang mengarah ke enam indikator tadi. Misalnya potensi ekonomi daerah tertinggal kami angkat ag,ar bisa dimanfaatkan. Kami juga mengundang investor untuk masuk ke daerah tertinggal agar potensinya tergarap. Kemudian, produk-produk unggulan kabupaten juga kami dorong untuk dikembangkan dengan kemasan yang menarik untuk dipasarkan. Banyak lagi upaya kami lakukan dalam kaitannya dengan penguatan ekonomi daerah tertinggal.

Kemudian, terkait parameter sarana dan prasarana, kami kembangkan energi terbarukan bagi daerah tertinggal dengan misalnya PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) bagi daerah-daerah yang belum teraliri listrik. Kemudian, daerah yang kekeringan kami bantu dengan membangun embung desa ataupun sumur bersama. Ini contoh-contoh yang kami lakukan agar daerah tertinggal itu lekas bangkit dan menjadi daerah mandiri.

Apa bentuk dan berapa besar nilai bantuan Kementerian untuk desa tertinggal?

Ada dua fungsi Kemendes PDTT dalam mengentaskan kemiskinan di daerah tertinggal, yakni fungsi eksekusi proyek dan fungsi koordinasi. Dana yang disiapkan Kementerian tahun ini sebesar Rp961 miliar, yang akan kami gelontorkan ke daerah-daerah tertinggal. Bantuan itu juga diberikan dalam bentuk barang modal, di samping proyek-proyek yang dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga pemerintah terkait.

Kedua, dalam fungsi koordinasi tugas kami menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk percepatan pengurangan daerah tertinggal. Dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal ini, kami membuat rencana berisi gambaran wilayah tertinggal, potensinya, dan kebijakan yang perlu diambil. Hal ini berkaitan dengan pendidikan, infrastruktur, dan lainnya.

Dokumen ini lalu kami sampaikan kepada kementerian atau lembaga pemerintah terkait, misalnya PU. Nanti Kementerian PU yang akan membangun infrastruktur jalan di situ. Kepada Kementerian Kesehatan kami beritahukan ini daerah tertinggal dan membutuhkan Puskesmas yang layak.

Apa prioritas Kementerian dalam pembangunan daerah tertinggal?

Fokus bantuan pemerintah adalah infrastruktur. Ini berupa proyek infrastruktur irigasi ke sawah, akses jalan desa, infrastruktur di pasar desa, infrastruktur terkait produksi pertanian dan peternakan. Di bidang energi, ada pengembangan mikrohidro dengan sumber air terjun dan pengembangan energi matahari.

Berapa banyak daerah tertinggal yang ditargetkan “naik kelas”?

Sudah 70 kabupaten dalam periode 2009-14 yang berhasil lepas dari ketertinggalan. Per 2014, tersisa ada 122 kabupaten yang tertinggal. Dalam RPJMN 2015-19 targetnya adalah mengentaskan 80 kabupaten. Rata-rata, 19 kabupaten per tahun. Kami optimistis target ini bisa tercapai, tentunya dengan melakukan koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga lain.

Jika sebuah daerah tertinggal telah berhasil naik kelas, lalu bagaimana?

Kalau daerah tersebut sudah keluar dari status tertinggal, kami akan fokus ke daerah lain. Memang ada daerah yang sudah keluar dari status tertinggal masih ingin dianggap tertinggal. Ini kemunduran. Bantuan dari pemerintah tetap akan difokuskan kepada daerah lain yang masih membutuhkan.

Bagaimana pengawasan penggunaan bantuan agar tepat sasaran?

Penggunaan anggaran Rp961 miliar itu tentu kami awasi. Lokasi daerah tertinggal jauh dari pusat, seperti di Papua, Kepulauan Maluku dan sebagainya. Kami buat Tim Kendali Daerah. Pertama, kami rekrut konsultan untuk supervisi. Mereka akan standby di lokasi supaya dapat memonitor kelangsungan proyek. Selain konsultan, kami juga membentuk Tim Kendali Daerah, yang beranggotakan baik dari Kemendes maupun kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Komposisinya tergantung proyek. Kalau pengawasan untuk proyek yang ditangani Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPera), maka tim PUPera yang dilimpahkan kewenangan untuk memontor di lapangan, agar tidak terjadi penyimpangan.

Bareksa

Sabtu, 28 Mei 2016

DATA: Ini Rentetan Pengumuman Pemerintahan Jokowi yang Rontokkan Bursa Saham

Beberapa kali pemerintah malah merilis pernyataan yang membuat takut pelaku pasar

Analis senior Deutsche Bank Heryanto Irawan mengingatkan, Indeks Harga Saham Gabungan bisa melaju menuju 5.700 asalkan pemerintah memperbaiki pola komunikasi selama ini yang kerap kali malah membuat indeks rontok.

Peringatan Heryanto agaknya tidak berlebihan. Dalam catatan analis Bareksa, berbagai pengumuman pemerintah bukan cuma memantik kontroversi, bahkan juga menciptakan kepanikan di kalangan investor. Imbasnya, harga saham di sektor yang terkait langsung ambrol. Yang memprihatinkan, fenomena ini tidak terjadi sekali dua.

Berikut adalah serentetan pengumuman pemerintah yang direspons dengan sangat negatif oleh pasar modal.

1. Presiden: Harga semen BUMN dipangkas Rp3.000 per sak, 16 Januari 2015

Di sela-sela pidatonya, Presiden mengumumkan harga semen diturunkan Rp3.000 per sak. Yang jadi masalah, pemerintah tidak secara terang menjelaskan apa yang melatari kebijakan ini. Hanya disampaikan, pemotongan harga ini dilakukan agar bisa dinikmati oleh masyarakat. Cilakanya, meskipun Presiden mengatakan penurunan harga ini adalah untuk semen produksi BUMN, investor langsung melepas saham emiten-emiten semen. Investor mengantisipasi pendapatan produsen semen bakal amblas dihantam kebijakan populis ini.

Dampaknya, tanpa ampun lagi, saham-saham produsen semen terjun bebas pada hari itu. Yang paling parah dialami SMGR. Saham BUMN ini langsung terpenggal 6,48 persen menjadi Rp15.150 per lembar.

2. Menteri Perindustrian: Harga gas industri diusulkan turun 10-40 persen, 15 April 2015

Selang beberapa bulan setelah harga semen diintervensi, pemerintah kembali merilis pengumuman yang membuat panik investor. Kali ini menyangkut harga gas industri. Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan pemerintah mengusulkan agar harga gas untuk industri diturunkan 10-40 persen. Lagi-lagi, pemerintah tidak menjelaskan secara memadai bagaimana langkah ini akan ditempuh. Menteri Saleh hanya mengatakan kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan pajak dan perkembangan ekonomi.

Buntutnya, harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) anjlok 4,3 persen menjadi Rp4.375 per lembar.

Pemerintah baru menjelaskan skema penurunan harga gas pada akhir Desember 2015, setelah harga saham PGAS terpangkas lebih dari separuh dibandingkan harga di hari saat pengumuman itu dirilis.

3. Sekretaris Kabinet: Presiden akan mendorong harga obat menjadi lebih murah, 8 Desember 2015

Pada awal bulan Desember 2015, pemerintah kembali merilis pernyataan yang mengguncang pasar modal. Kali ini, sumbernya adalah pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di konferensi pers bahwa pemerintah akan mendorong harga obat-obatan menjadi lebih murah dan lebih terjangkau bagi masyarakat. Masalahnya, lagi-lagi, pemerintah tidak menjelaskan secara jernih dan terperinci kebijakan ini.

Kembali, pernyataan ini direspons dengan sangat negatif oleh pelaku pasar. Investor pun berbondong-bondong melepas saham-saham farmasi seperti PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), dan dan PT Indofarma Tbk (INAF). Ketiga emiten ini mengalami tekanan jual cukup hebat selama tiga hari perdagangan di minggu kedua Desember 2015.

Kepanikan investor bukan tanpa alasan. Farmasi merupakan salah satu industri yang berbiaya mahal. Tingginya biaya bahan baku dan tenaga kerja membuat marjin keuntungan industri farmasi tergolong tipis. Bahkan, rata-rata marjin laba yang diperoleh perusahaan farmasi Indonesia masih lebih rendah dibandingkan rata-rata perusahaan farmasi di Asia.

Pemerintah baru menjelaskan secara memadai prosedur penurunan harga obat-obatan empat bulan setelahnya, pada awal April 2016, bertepatan dengan dirilisnya Paket Kebijakan Ekonomi XI. Di salah satu poin pembahasan, dijelaskan bahwa pemerintah akan mendorong pengembangan industri bahan baku farmasi di dalam negeri sehingga harga obat-obatan bisa lebih terjangkau masyarakat.

4. Menteri BUMN: Target penurunan NIM sampai 3% dalam 3 tahun, 19 Februari 2016

Gelombang panik investor akibat pengumuman pemerintah terus berlanjut. Kali ini, datang dari Menteri BUMN Rini Soemarno yang menyatakan pemerintah menginginkan marjin bunga bersih (NIM) perbankan turun ke level 3 persen dalam tiga tahun ke depan. Sama seperti sebelumnya, pernyataan ini tidak dibarengi dengan penjelasan yang klir bagaimana kebijakan itu akan ditempuh.

Kepanikan makin menjadi, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengamini pernyataan tersebut. Saham perbankan langsung terjungkal, dengan penurunan terparah dialami PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).

Yang lebih membingungkan investor, seminggu kemudian pemerintah mengoreksi pernyataan yang sudah terlanjur memicu kepanikan itu. Kementerian BUMN melalui Deputi Bidang Jasa dan Keuangan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan instansinya tidak berencana menurunkan NIM bank BUMN. Yang akan dilakukan, sebatas mendorong penurunan biaya dana melalui penurunan bunga deposito perbankan yang selanjutnya diikuti dengan penurunan bunga kredit perbankan.

Bareksa

Daftar Negatif Investasi Dilonggarkan, Potensi Asing Tanam Modal di TAXI?

Sebelumnya Saratoga berencana mengambil alih kepemilikan saham TAXI

Pemerintah semakin mempermudah investor asing untuk masuk ke sektor riil Indonesia untuk mendukung ekonomi nasional. Salah satu langkah terbaru pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah dengan meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang memperlonggar kepemilikan asing untuk sektor-sektor tertentu di Indonesia.

Perpres nomor 44 tahun 2016 yang diteken pada 12 Mei 2016 mengatur tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal atau dikenal dengan Daftar Negatif Investasi (DNI). Seperti tertera dalam Perpres itu, bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal mencakup 3 kategori yaitu, bidang usaha yang terbuka, bidang usaha yang tertutup, dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan.

Poin terpenting yang berubah dari peraturan sebelumnya, pemerintah juga membuka kepemilikan asing bagi beberapa bidang usaha yang sebelumnya harus berbentuk 100 persen Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Salah satu bidang usaha yang dilonggarkan adalah usaha angkutan orang dengan moda darat. Sekarang, investor asing boleh memiliki maksimal 49 persen dalam usaha tersebut, padahal sebelumnya tidak boleh sama sekali alias harus 100 persen PMDN.

Adanya kelonggaran ini membuka peluang untuk Grup Rajawali Corpora menawarkan kepemilikan di perusahaan moda transportasi darat PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) kepada investor asing. Seperti diberitakan sebelumnya, perusahaan investasi PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) yang sudah meneken kesepakatan dengan Grup Rajawali batal melakukan transaksi pengalihan 51 persen saham TAXI.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Keuangan TAXI David Santoso mengatakan kebijakan pelonggaran investasi itu membuat perusahaan transportasi Indonesia menjadi lebih mungkin dimasuki oleh investor asing, apalagi di era globalisasi seperti sekarang ini. "Memang terbuka peluang lebih luas bagi asing untuk mengambil saham TAXI di luar bursa efek, tetapi itu tetap tergantung dari pemegang saham utama saat ini," ujarnya ketika dihubungi Bareksa.com pada Kamis 26 Mei 2016.

David juga menjelaskan hingga kini perusahaan masih fokus terhadap operasional perusahaan yang masih sedang mendapat tekanan dari aplikasi transportasi berbasis online. "Mengenai jual-beli perusahaan dikembalikan kepada pemegang saham utama," ujarnya.

Sebelumnya, Grup Saratoga yang didirikan Sandiaga Uno dan Edwin Soeryadjaya berencana mengambil alih kepemilikan saham operator taksi dari Grup Rajawali. Pada April 2015, Saratoga dan Rajawali Corpora menandatangani kesepakatan untuk menjajaki kemungkinan pengambilalihan 1,09 miliar saham TAXI, setara 51 persen modal ditempatkan dan disetor.

Rencana tersebut membuat harga saham TAXI sempat menggeliat naik hingga 65 persen  dalam 1 bulan menjadi Rp1.155  dari sebelumnya Rp700 per saham. Namun, akibat banyaknya tekanan yang dihadapi, termasuk tidak tercapai kesepakatan harga antara Saratoga dan Rajawali, pada Oktober 2015 perjanjian tersebut resmi dibatalkan.

Pembatalan perjanjian tersebut mengakibatkan harga saham operator taksi yang dikendalikan taipan Peter Sondakh itu ikut tertekan dan tersisa Rp293 per Oktober 2015. Diiringi dengan sentimen negatif dari kejatuhan kinerja keuangan akibat persaingan dengan transportasi berbasis online seperti Go-Jek dan Uber, harga saham TAXI meluncur turun lebih dalam dibandingkan dengan kondisi sebelum rencana akuisisi diumumkan.

Bareksa.com

DPR Sarankan Perlebar Defisit Anggaran untuk Genjot Ekonomi

“Target pertumbuhan ekonomi (tahun depan) sudah mempertimbangkan tax amnesty,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Pemerintah telah merevisi asumsi besaran pertumbuhan ekonomi tahun depan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 menjadi 5,3-5,9 persen. Ini lebih rendah dari proyeksi semula yaitu sekitar 5,5-5,9 persen. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpandngan lebih optimistis dan melihat potensi perekonomian tahun depan semestinya lebih baik dari taksiran pemerintah.

Sejumlah anggota DPR menilai kemungkinan ruang ekonomi tumbuh hingga enam persen tahun depan terbuka lebar. Alasannya, Indonesia memiliki kekuatan bonus demografi dengan meningkatnya jumlah masyarakat kelas menengah. Hal ini semestinya menjadi andalan untuk mendongkrak konsumsi rumah tangga.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Hamka B. Kady memperkirakan, pertumbuhan ekonomi 2017 bisa mencapai 5,5-6,1 persen. Namun, untuk bisa mencapai pertumbuhan sebesar itu membutuh komitmen dari pemerintah dalam membangun infrastruktur sebagai mesin penggerak pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, dia menyarankan kepada pemerintah untuk memperlebar defisit anggaran. “Bisa dengan menambah pembiayaan dalam negeri. Ini untuk mendorong belanja modal,” kata Hamka saat menyampaikan tanggapan atas asumsi makro ekonomi 2017 dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (26/5).

(Baca: Penerimaan Masih seret, Pemerintah Pangkas Proyeksi Ekonomi 2017)

Pandangan serupa disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Elnino M. Husein Mohi dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi PKB. Mereka menilai target pertumbuhan ekonomi pemerintah sangat moderat. Padahal, menurut Cucun, pertumbuhan masyarakat kelas menengah masih menunjukkan perbaikan sehingga konsumsi rumah tangga dapat menopang pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Untuk itu, pemerintah dapat memperbesar defisit anggaran. “Ini konsekuensi dari belanja yang ekspansif sehingga bukan merupakan hal tabu (memperbesar defisit). Tapi tetap harus dijaga,” ujarnya.

(Baca: Permintaan Lemah, BI Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi)

Berbeda dengan  Anggota DPR dari Fraksi PAN Sukiman yang berpandangan, tren perlambatan ekonomi global masih akan berlanjut tahun depan sehingga masih berdampak terhadap Indonesia. Apalagi, penerimaan negara yang rendah masih akan menghantui perekonomian tahun depan. Karena itu, target pertumbuhan ekonomi 2017 yang realistis hanya 5-5,5 persen.

Menanggapi pandangan tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, penerimaan negara akan mendapat sokongan dari penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) yang diharapkan bisa berlaku paruh kedua tahun ini. Dia memperkirakan, kebijakan itu akan menambah penerimaan pajak sebesar Rp 165 triliun.

(Baca: Pemerintah Ajukan Revisi Besaran Tarif Tax Amnesty)

Sementara dampak positif terhadap penerimaan tahun depan terlihat dari sisi peningkatan basis pajak (tax based) lantaran adanya penambahan wajib pajak baru. “Target pertumbuhan ekonomi (tahun depan) sudah mempertimbangkan tax amnesty,” kata Bambang.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemotongan anggaran belanja tidak akan mengganggu target pertumbuhan ekonomi tahun ini sebesar 5,3 persen. Begitu pula dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan adanya pemotongan anggaran yang lebih besar lagi sebagai langkah efisiensi.

Katadata

Jumlah Pemudik Tahun Ini Diperkirakan 26 Juta Orang

Pemerintah memperkirakan kenaikan tertinggi terjadi pada jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor, yaitu sebanyak 50 persen.

Kementerian Perhubungan memprediksi arus mudik tahun ini berlangsung pada H-4 dan H-3 Lebaran atau 2 dan 3 Juli 2016, yang jatuh di akhir pekan. Pemerintah memperkirakan kenaikan tertinggi terjadi pada jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor, yaitu sebanyak 50 persen menjadi 5,63 juta orang.

“Total prediksi jumlah penumpang 26,11 juta orang,” kata Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana dalam keterangan resminya, Jumat, 27 Mei 2016.

Ia merinci, pemudik dengan kendaraan umum diperkirakan sebanyak 17,99 juta orang. Sementara itu, pemudik dengan mobil pribadi mencapai 2,47 juta orang.

Kementerian Perhubungan mengklaim sudah ada puluhan ribu angkutan Lebaran yang disiapkan. Untuk moda jalan, akan ada 46.478 bus, terdiri dari bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP), serta bus pariwisata. Jumlah ini lebih banyak 1.607 unit dibanding tahun lalu.

Untuk moda penyeberangan, 195 kapal roll-on roll-off (roro) akan dioperasikan, serta 1.273 kapal untuk pemudik yang memilih moda laut. Selain itu disiapkan 529 pesawat dan 372 kereta.

Pemerintah pun melakukan pemantauan di terminal bus, pelabuhan, bandara, serta wilayah operasional Kereta Api (KA). Pengawasan dilaksanakan pada 28 terminal di 14 provinsi, 14 pelabuhan pada tujuh lintasan utama angkutan penyeberangan, 52 pelabuhan laut, 32 bandar udara, dan sembilan daerah operasional KA di Jawa serta empat divisi regional KA di Sumatera.

Selama masa menjelang arus mudik hingga arus balik, pemerintah menerapkan sejumlah ketentuan khusus. Pertama, mobil barang dengan sumbu lebih dari dua tidak boleh melintas pada H-5 sampai H-1 serta H+2 dan H+3.

Kedua, jembatan timbang akan ditutup agar menjadi tempat istirahat bagi para pemudik selama H-7 hingga H+7. Ketiga, untuk meningkatkan frekuensi kapal, kapal penyeberangan dioperasikan dengan skenario waktu normal, padat, dan sangat padat. (Baca: Kemenhub Alokasikan Anggaran Transportasi Terbesar Bagi Jawa Barat)

Katadata

Pemerintah Kebut Perbaikan Jalan Menjelang Lebaran

Biaya perbaikan setiap 100 kilometer Rp 20 miliar. Sedikit terhambat pemotongan anggaran.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat segera merampungkan perbaikan jalan nasional di seluruh Indonesia pada H-30 Lebaran atau awal Juni mendatang. Perbaikan dilakukan untuk menunjang kelancaran puncak arus mudik Lebaran yang jatuh pada pekan pertama Juli.

Hingga saat ini masih ada lima persen dari 47 ribu kilometer jalan nasional dalam kondisi rusak. “Lima persen itu kerusakan, sisanya kami lakukan pemeliharaan,” kata Kasubdit Standar dan Pedoman Preservasi Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Atyanto Busono usai Sarasehan Transportasi di Balai Kartini, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016.

Namun dia belum bisa memberitahu berapa porsi anggaran pemeliharaan Bina Marga untuk perbaikan jalan. “Yang pasti hitungannya Rp 20 miliar untuk tiap 100 kilometer. Untuk total anggaran pemeliharaan mencapai Rp 18 triliun,” katanya. (Baca juga: Pemerintah Bentengi 225 Proyek Infrastruktur dari Kriminalisasi).

Atyanto juga memperkirakan beban jalan nasional Pantai Utara Pulau Jawa yang sejajar dengan jalan tol akan berkurang tinggal menampung 30 persen kendaraan. Pada musim lebaran itu, sebagian pengendara mobil diperkirakan memanfaatkan jalur bebas hambatan.

Namun Kementerian tetap menyiapkan antisipasi seandainya kemacetan parah terjadi di ruas tol. “Sepanjang tahun kami siapkan mengingat tol sekarang diperpanjang hingga Brebes Timur,” katanya.

Di sisi lain, Atyanto mengeluhkan rencana pemotongan anggaran di Bina Marga. Berkurangnya dana akan menghambat perbaikan jalan-jalan besar. Dengan anggaran yang mengecil, Bina Marga mesti bekerja keras untuk mengejar rasio kemantapan jalan nasional sebesar 98 persen pada 2019 dari saat ini yang masih 89 persen.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Taufik Widjojono menyatakan siap memangkas anggaran Rp 5,7 triliun. Nilai tersebut lebih rendah dari rencana pemerintah yang akan memotong dana Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 8,4 triliun. (Lihat pula: Bina Marga Akan Tambah Anggaran Jalan Trans Papua).

Taufik mengatakan sudah memperhitungkan potensi yang bisa dipangkas. Kalkulasi tersebut dilakukan dengan menyisir sejumlah proyek yang proses lelangnya belum selesai pada kuartal pertama 2016.

Katadata

Ini Ringkasan RUU Tax Amnesty Yang Dibahas DPR

Ringkasan ini berdasarkan perkembangan RUU Pengampunan Pajak yang saat ini sedang dibahas di DPR.

Berikut rangkuman beberapa pasal penting yang harus diketahui masyarakat sebagai upaya menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak, ketika nantinya sudah disahkan. Mengutip Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), rangkuman ini disebarluaskan sebagai upaya mengajak masyarakat sadar pajak dan berpartisipasi aktif mengikuti serangkaian perkembangan RUU Pengampunan Pajak yang saat ini sedang dibahas di DPR.

1. Setiap Wajib Pajak baik Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan berhak mendapatkan pengampunan pajak kecuali yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.

2. Jenis pajak yang mendapat pengampunan mencakup seluruh jenis pajak pusat: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan.

3. Tarif uang tebusan yang dibayarkan ke kas Negara atas selisih nilai harta bersih:

- 2% untuk periode 3 bulan pertama setelah UU diterbitkan
- 4% untuk periode 3 bulan kedua setelah UU diterbitkan
- 6% untuk periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016

4. Apabila harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak berada di luar wilayah NKRI dan berniat serta menyanggupi untuk dialihkan ke dalam wilayah NKRI (skema repatriasi), maka tarif uang tebusan yang harus dibayar:

- 1% untuk periode 3 bulan pertama setelah UU diterbitkan
- 2% untuk periode 3 bulan kedua setelah UU diterbitkan
- 3% untuk eriode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016

Catatan: mengingat periode pemberlakuan diperkirakan hanya 6 bulan (1 Juli-31 Desember 2016), kemungkinan hanya ada dua lapis tarif dengan menghapus tarif terendah.

5. Dasar pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan selisih nilai harta bersih per 31 Desember 2015 dikurangi harta bersih dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) PPh terakhir. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi utang (pokok utang dan bukti dilampirkan). Harta dapat dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar.

6. Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Pengampunan Pajak wajib melampirkan Surat Pernyataan Pencabutan Restitusi/Kompensasi, Pencabutan Permohonan Pengurangan/Penghapusan/Keberatan/Banding/Peninjauan Kembali, dan melunasi seluruh tunggakan pajak.

7. Bagi WP yang telah memperoleh Tanda Terima atas pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak dan sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan, semua proses itu ditangguhkan sampai diterbitkannya Surat Keputusan Pengampunan Pajak. Proses akan dihentikan setelah Surat Keputusan Pengampunan Pajak diterbitkan.

8. Menteri menerbitkan SK Pengampunan Pajak dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. Surat Permohonan Pengampunan Pajak dapat diajukan paling banyak 3 kali selama jangka waktu periode pengampunan (diberikan kesempatan apabila masih terdapat harta yang belum dilaporkan).

9. Skema repatriasi dilakukan dengan:
- harta kas/setara kas harus dialihkan dan diinvestasikan sebelum pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak
- kesanggupan untuk menginvestasikan harta selain kas/setara kas ke dalam wilayah NKRI (paling lambat 31 Desember 2016)

10. Investasi dilakukan di wilayah NKRI dengan jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) RI, obligasi BUMN, atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri.

11. Apabila WP ingin menginvestasikannya dalam bentuk lain, dapat dilakukan di tahun kedua dan/atau tahun ketiga dalam bentuk:
- obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK
- investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah melalui PMK
- investasi di sektor properti

12. Data dan informasi yang terdapat dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

13. Pejabat yang berwenang dilarang memberitahu data atau informasi terkait Pengampunan Pajak kecuali atas permintaan WP sendiri.

Ringkasan ini bersifat sementara dibuat berdasarkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang sedang dibahas. Tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penyesuaian/revisi terhadap poin-poin yang telah disebutkan, sesuai proses pembahasan di DPR.

Bareksa.com

Jumat, 27 Mei 2016

Jokowi Bangunkan Tidurnya Infrastruktur Sejak 1998

Saat baru dilantik, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan tekad untuk membangun infrastruktur di tanah air. Ini bukan perkara proyeknya, namun dananya dari mana?

Untuk merealisasikan cita-cita mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI di bidang infrastruktur, perlu dana jumbo. Lantaran, Jokowi menggagas sejumlah pembangunan jalan tol, pelabuhan, kereta api dalam lima tahun yang nilainya Rp 5.500 triliun.

Misalnya, Jokowi menggagas Tol Trans Jawa yang terdiri dari 9 ruas yakni Cikampek-Palimanan (Cipali) yang sudah beroperasi. Dilanjutkan dengan Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Jombang-Mojokerto dan Mojokerto-Surabaya.

Proyek tol yang tak kalah hebring-nya (baca hebat) adalah Tol Nontrans Jawa, terdiri dari delapan ruas yakni Ciawi-Sukabumi, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo, Waru-Wonokromo-Tanjung Perak, Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa), Cileunyi-Sumedang-Dawuan, serta Serang-Panimbang.

Adapula Tol Trans Sumatera yang menghubungkan Bakauheni sampai Aceh. Panjangnya tak kurang dari 2.000 kilometer. Ditambah lagi sejumlah proyek tol di Kalimantan dan Sulawesi Utara.

Daerah perbatasan juga tak luput dari perhatian Presiden Jokowi. Proyek pembangunan jalan trans di perbatasan Kalimantan-Malaysia sepanjang 771 kilometer, perbatasan NTT-Timor Leste sepanjang 171,56 kilometer, Trans Papua sepanjang 4.325 kilometer.

Untuk transportasi laut, Presiden Jokowi membangun lima pelabuhan berkonsep deep sea port di Kuala Tanjung (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Makassar, dan Sorong.

Khusus transportasi wong cilik yakni kereta api, Jokowi cukup agresif. Dirinya menggagas proyek pembangunan rel kereta di empat provinsi di luar Pulau Jawa, sepanjang lebih dari 3 ribu kilometer. Dengan anggaran Rp 234 triliun.

Untuk Pulau Jawa, Presiden Jokowi menetapkan pembangunan rel dua jalur alias double track. Melintasi sebelah barat hingga timur Pulau Jawa.

Tentu saja, itu baru sebagian dari mega proyek infrastruktur yang diimpikan Jokowi. Gagasan ini diyakini Jokowi bisa menarik investor untuk nyemplung ke Indonesia. Selain itu, kualitas infrastruktur di tanah air, memang layak dibenahi.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution saja mengakui bahwa infrastruktur di Indonesia, tertinggal. Boleh dibilang, sejak 1998, pembangunan infrastruktur sudah mandek.

"Kita mencatat pemerintah betul-betul berusaha mengundang investor, pertama-tama di bidang infrastruktur. Kenapa infrastruktur? Banyak alasannya. Di area ini, kita memang sangat tertinggal setelah krisis besar tahun 1998," ungkap Darmin di Jakarta, Rabu (25/05/2016).

Darmin menyebut, kebijakan pembangunan infrastruktur di tanah air, harus dilakukan dengan jangka panjang dan jangan dilihat jangka pendek, dengan mengundang investor sebagai partner pemerintah.

"Infrastruktur karena keputusan melakukan investasi di bidang infrastruktur, tidak didasarkan kepada keputusan jangak pendek, sehingga kita masih lebih terbuka mengundang investasi di bidang infrastruktur," papar Darmin.

"Selama punya prospek, baik jangka menengah maupun panjang, dan upayanya berjalan walaupun hasilnya belum semua. Kita melihat, investasi di bidang pelabuhan, jalan tol, dan sebagainya, mulai berjalan dengan baik," lanjut mantan Gubernur BI ini.

Yang ingin dikatakan Menko Darmin, posisi pemerintahan Jokowi-JK sudah benar. Bahwa, pembangunan infrastruktur berdampak bagi peningkatan kapasitas ekonomi secara menyeluruh.

Ya, Darmin benar. Realisasi proyek infrastruktur yang sebagian besar berlangsung di daerah, pastilah membawa berkah bagi masyarakat di sana. Minimal bisa menyerap tenaga kerja, serta menumbuhkan daya beli. Alhasil, roda perekonomian bisa bergulir cepat.

Sumber Dana Infrastruktur

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli sempat menawarkan gagasan tentang sumber pendanaan mega proyek infrastruktur. Caranya, terbitkan obligasi khusus infrastruktur setelah seluruh BUMN direvaluasi asetnya.

Sayangnya, tak semua tim ekonomi di Kabinet Kerja sepemahaman dengan Menko RR, sapaan anyar Rizal Ramli. Hal ini tergambar karena tak seluruh BUMN yang diperintahkan melakukan revaluasi aset.

"Hanya beberapa BUMN menangkap ide ini melakukan revaluasi aset. Asetnya naik Rp 800 triliun. Tapi kalau seluruh BUMN melakukan ini, asetnya akan naik Rp 2.500 triliun. Sehingga kita menerbitkan financing 100 miliar dolar AS mempercepat pertumbuhan ekonomi," kata Rizal.

Rizal bilang, apabila gagasan ini dijalankan maka akan membangkitkan kepercayaan investor. Sehingga mereka akan merebut memborong obligasi tersebut. Selanjutnya, dana masuk itu bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur di seluruh Indonesia, sisanya untuk mendorong berkembangnya sektor riil.

Mega proyek infrastruktur Jokowi yang digarap selama lima tahun, dan memerlukan dana Rp 5.500 triliun itu, masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Diperkirakan, kebutuhan dana untuk proyek infrastruktur sebesar Rp 5.500 triliun, berasal dari APBN sebesar Rp 2.215,6 triliun (40,14%), APBD Rp 545,3 triliun (9,88%), BUMN Rp 1.066,2 triliun (19,32%), dan swasta senilai Rp 1.692,3 triliun (30,66%).

Hanya saja, pelaksanaan proyek infrastruktur Jokowi yang berbiaya mahal sedikit tercoreng dengan adanya kasus suap yang menyeret mantan kader PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Bahkan, tersiar kabar adanya aliran dana haram yang masuk ke kocek petinggi Fraksi PDIP dan Komisi X DPR.



Inilah.com

Nasib 12 Paket Ekonomi Jokowi, Menyedihkan!

Meski Presiden Joko Widodo sudah memimpin langsung tim pemantau 12 paket ekonomi yang berisikan deregulasi dan debirokratisasi, hasilnya masih jauh dari capaian yang ditargetkan. Apa yang terjadi?

Menyedihkan, bahwa pertumbuhan ekonomi era Jokowi tahun ini menggelisahkan, sebab menurun. Pertumbuhan kuartal pertama 4.92 persen, dan kuartal kedua diperkirakan bisa merosot lagi dibandingkan dengan tahun lalu.

BPS melaporkan, tingkat laju pertumbuhan ekonomi justru merosot Semester I-2016, sedangkan realisasi investasi ataupun ekspor juga tak meningkat. Pada saat yang sama, bursa efek melaporkan adanya penjualan efek-efek oleh investor asing serta aliran keluar modal jangka pendek ke luar negeri.

Menurut ekonom UI Anwar Nasution, hal itu mencerminkan belum baiknya kebijakan ekonomi dalam semua segi, baik moneter, fiskal, maupun deregulasi perekonomian untuk merangsang efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.

Kondisi ini sekaligus menggambarkan kurangnya pemahaman kabinet pemerintahan dalam memahami masalah perekonomian nasional dan memperbaikinya. Mereka tak mampu membaca perubahan lingkungan regional dan internasional serta mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari potensi dunia itu seraya menghindarkan dampak negatifnya Membuat konsep 12 paket ekonomi , memang lebih mudah ketimbang menjalankannya.

Anwar Nasution menilai, Pemerintahan Jokowi tak punya tokoh seperti Profesor Widjojo Nitisastro dan Ali Wardhana yang punya koneksi internasional sehingga di era mereka mampu meyakinkan pemerintah dan parlemen negara-negara IGGI/CGI untuk memberikan bantuan dan pinjaman lunak selama 32 tahun (1966-1998) terus-menerus kepada Indonesia.

Pemerintahan Jokowi lebih bergantung kepada Tiongkok dan tidak begitu dekat dengan AS/Barat yang selama Orde Baru justru menopang pemerintahan Soeharto. Ketergantungan pada Tiongkok membuat Beijing mudah mengirimkan dan mengerahkan buruh kasar lebih dari 1,2 juta orang bekerja kemari di pabrik dan proyek China di Indonesia. Ini sangat buruk dan menyakitkan Barat maupun Jepang selain menyakitkan bangsa kita sendiri.

Anwar Nasution mengingatkan agar kita belajar dari negara lain, termasuk dari Tiongkok setelah era Deng Xiao Ping, suatu negara dapat menjadi maju dan makmur karena dapat memanfaatkan pasar global. India di bawah PM Manmohan Singh dan Modi sekarang ini, meniru Tiongkok dengan mengundang penanaman modal asing dan merambah pasar perdagangan dan investasi dunia. Investasi asing dan kenaikan kegiatan ekonomi serta ekspor itu yang menciptakan lapangan kerja bagi tenaga kerja yang jumlahnya terlalu banyak tetapi tak punya pendidikan dan keterampilan kerja.

Menurut Anwar, peningkatan pendapatan negara dan pendapatan masyarakat Tiongkok dan India memungkinkan rakyatnya hidup lebih layak, membeli rumah, menyekolahkan anak, dan memelihara kesehatan. Korea Utara mungkin satu-satunya negara komunis yang tetap berdikari dan menutup diri dari pergaulan dunia. Karena itu, negara itu tetap melarat dan kelangsungan hidupnya hanya karena adanya bantuan dan subsidi dari Tiongkok. Ada empat aspek utama restrukturalisasi sistem sosial dan ekonomi, yakni: (i) memperbaiki penegakan sistem dan aturan hukum, (ii) meningkatkan kualitas pengaturan negara dan mencegah terjadinya distorsi perekonomian, (iii) meningkatkan efektivitas penyelenggaraan negara, dan (iv) pemberantasan korupsi.

Sejauh ini, keterlambatan akibat dari berbelit-belitnya birokrasi dan maraknya pungli telah menghambat investasi, meningkatkan ongkos produksi, dan mengurangi daya saing ekonomi nasional di pasar dunia. Kemampuan untuk melakukan persaingan di pasar dunia memerlukan efisiensi logistik yang cepat dengan biaya murah.

Sistem hukum mempunyai dua fungsi: (i) melindungi hak milik individu dan (ii) memaksakan berlakunya kontrak perjanjian.

Di Indonesia era Jokowi, sistem hukum yang tak jalan telah menimbulkan ketidakpastian dan meningkatkan biaya transaksi yang mengurangi efisiensi dan produktivitas. Hanya di pengadilan negeri di Indonesia di muka bumi ini di mana pembeli surat utang atau obligasi kalah berperkara dengan pihak yang mengeluarkan surat utang itu. Karena tak ada perlindungan hukum, masyarakat beralih pada preman dandebt collectors untuk menyelesaikan utang-piutang. Akibatnya, ketidakpastian hukum dan law enforcement tidak efektif, bahkan bakal amburadul.

Demokrasi liberal tanpa rule of law telah membuat KKN merajalela dan pemerintahan Jokowi bergerak lambat, membuat rakyat kecewa. Kita ingin kinerja Kabinet Jokowi berubah dan bergerak cepat mewujudkan negara hukum yang berkeadilan, pemerintahan yang efektif dan birokrasi yang melayani agar segalanya tak terlambat. Kita menanti gebrakan Jokowi lagi dan gagasan sosial dan terobosan ekonomi dari menteri Kabinet Kerja. Itu dulu. Ayo bekerja lebih keras dan cerdas agar kepercayaan publik dan pasar terjaga.


Inilah.com

Rabu, 25 Mei 2016

Apa Kabarmu Holding BUMN Konstruksi

Hingga kini, holding BUMN konstruksi belum menemukan bentuk ideal. Meski sesuai roadmap Kementerian BUMN 2015-2019, holding BUMN konstruksi diyakini menjadi strategi pamungkas dalam pembangunan.

Direktur Operasional III PT Adhi Karya Tbk  Djoko Prabowo mengaku tak dapat berkomentar seputar rencana holding BUMN Konstruksi, “Kita sendiri masih meraba-raba skema realisasi gimana. Sampai sekarang masih ‘goyang-goyang’ (belum pasti),” ungkapnya.

Namun ia menyadari sebagai pengelola BUMN yang dimiliki pemerintah pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada para pemegang saham, “Kita serahkan kepada pemerinah, kita siap melaksanakannya,” tegasnya, selama tujuan holding memberikan manfaat pasti akan dijalankan.

Terkait induk dari holding BUMN, Djoko menilai yang paling tepat adalah perusahaan tertutup, “Perusahaan go public akan lebih sulit secara aspek legal,” ujarnya beralasan kepada media (17/3).

Kalau induk holding berasal dari perusahaan tertutup, kata Djoko, dan memiliki aset lebih kecil tidak jadi persoalan. Sebab induk sebagai koordinator, sedangkan aset  tetap dimiliki masing-masing anak perusahaan.

“Kita lihat saja siapa perusahaan-perusahaannya, semua kan tergantung keputusan pemerintah juga,” ungkap Djoko.

Sementara Direktur Utama PT Hutama Karya I Gusti Ngurah Putera menilai, soal holding BUMN konstruksi sepenuhnya diserahkan pada pemegang saham, “Kan 100% saham miliki pemerintah, kita ikuti saja arahan dari stakeholder,” ungkap Gusti.

Ia pun tak menampik, jika induk holding diberikan pada perusahaan tertutup, “Itu baru sebatas kajian konsultan. Kalaupun nanti pihaknya (Hutama Karya) menjadi induk, kita harus siap menjalankan,” tegasnya pada media dihari sebelumnya (16/3) di Jakarta.
-------------------------------------------

Daftar Perusahaan yang akan Masuk Holding BUMN

Kementerian BUMN akan merealisasikan pembentukan induk usaha (holding) pada tujuh sektor sebagai bagian dari peta jalan BUMN tahun 2015-2019.

"Jumlah BUMN akan berkurang dari saat ini berjumlah 119 perusahaan, menjadi sebanyak 85 perusahaan pada tahun 2019," kata Deputi Kementerian BUMN Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha BUMN, Aloysius K. Ro, di Jakarta, Kamis (14/1).

Menurut Aloysius, ke-7 sektor holding tersebut yaitu logistik dan perdagangan, perkebunan, farmasi, perkapalan, konstruksi dan infrastruktur, tambang, dan pertahanan strategis. Holding logistik dan perdagangan meliputi empat BUMN yaitu PT Pos Indonesia, PT Banda Ghara Reksa, PT Varuna Tirta Prakasya dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Holding perkebunan meliputi PT Kimia Farma, PT IndoFarma dan PT Bio Farma, Holding Perkapalan meliputi PT Pelindo I-Pelindo IV.

Selanjutnya holding konstruksi dan infrastruktur meliputi PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Hutama Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, PT Nindya Karya, PT Amarta Karya, PT Istaka Karya, PT Brantas Abipraya, PT Virama Karya, PT Indah Karya, PT Yodya Karya, PT Bina Karya, PT Indra Karya.

"Beberapa BUMN sesungguhnya sudah berbentuk holding seperti BUMN Semen, BUMN Pupuk dan BUMN Perkebunan. Namun khusus BUMN Perkebunan bentuknya dimodifikasi agar lebih fokus pada sinergi produk antar PTPN I-PTPN XIV," ujarnya.

Meski demikian Aloysius tidak merinci lebih lanjut terkait realisasi penuntasan pembentukan holding ke-7 sektor BUMN tersebut. Ia hanya menyelaskan, khusus holding BUMN pertambangan akan rampung pada akhir 2016, sedangkan holding lainnya disesuaikan dengan kondisi dan kecepatan penyelesaian masing-masing sektor.

Selain pembentukan holding, Kementerian BUMN juga menjalankan restrukturisasi melalui program privatisasi terhadap sejumlah BUMN lainnya melalui pola penjualan saham kepada publik (IPO), penawaran umum terbatas (right issue), dan strategic sales.

Kimia Farma akan menempuh right issue, PTPN 7 dijadwalkan IPO pada 2016, sedangkan 4 BUMN yaitu PT Merpati, PT Kertas Kraft Aceh, PT Iglas, PT Kerta Leces akan dilepas kepemilikannya kepada investor strategis. "Rencana program privatisasi BUMN tersebut sudah disampaikan kepada tim privatisasi untuk dibahas, selanjutnya dibawa ke DPR untuk meminta izin privatisasi," kata Aloysius.

Transportasi.co
Republika