SEALANT BULK is The Best Apshaltic Plug Joint Sealant in Indonesia

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pemotongan (Cutter) Beton Untuk Membuat Celah

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pembongkaran Beton. Ini adalah Aplikasi Expansion Joint pada Jembatan

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pembersihan Celah dari Kotoran Kasar

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pembersihan Celah yang Kedua dari Debu, Menggunakan Kompresor Angin

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pencampuran Agregat dengan Bitumen

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pemadatan Agregat

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Finishing, Menutup Lapisan Dengan Aspal Sealant

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

Proses Pekerjaan Pemasangan Aspal Sealant pada Rigid Pavement (Jalan Cor Beton)

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia

SELAMAT DATANG

Kami adalah Produsen Aspal Joint Sealant Terbaik di Indonesia.
Murni Hasil Karya Anak Bangsa, 100% Indonesia

Perkenalkan kami, Mutiara Jaya Trading berkedudukan di Bekasi dan didirikan pada tahun 2009. Berafiliasi dengan CV. Mandiri Putra Jaya, dalam hal ini bergerak sebagai General Trading. Kami adalah Perusahaan yang mengkhususkan diri dalam memproduksi serta memasarkan Asphaltic Plug Joint Sealant dengan merk Sealant Bulk dan Super Sealant. Dengan demikian, kami adalah produsen sekaligus penjual dari Aspal Sealant tersebut.

Produk Kami telah mendapatkan Sertifikasi dari Dinas PU, dan secara berkala diperiksa serta dilaporkan kepada Dinas tersebut, agar kualitas produk yang dihasilkan tetap terjaga mutunya. Produk kami telah banyak diakui oleh Perusahaan-Perusahaan Kontraktor, baik Swasta maupun BUMN, telah teruji memiliki kualitas yang sangat baik.

Kami telah berkiprah dengan sangat baik pada produk Aspal Sealant ini. Sudah lebih dari Lima Tahun produk Aspal Sealant kami digunakan hampir pada setiap proyek pembangunan jalan dan jembatan di Indonesia.

Kami bangga telah menjadi bagian pembangunan Infrastruktur di negeri sendiri.

ANAK BANGSA MAMPU - INDONESIA BISA !!







Senin, 04 Juli 2016

Menanti Euforia Ekonomi Infrastruktur ala Jokowi

Sudah lebih  dari  setahun,  kita mempunyai pemerintahan baru. Tapi, rasa-rasanya, kita masih susah untuk bilang bahwa ekonomi kita sudah bergerak cepat. Semuanya terasa lamban, jauh dari jargon ketika Joko Widodo dan Jusuf Kalla berkampanye untuk menjadi presiden dan wakil presiden.   

Rasanya fair bagi kita  untuk menuntut perubahan yang hingar-bingar dan revolusioner di banyak sektor. Mengingat, Presiden Jokowi dan Wapres Kalla memiliki dukungan yang mutlak dari rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan.

Hanya  perubahan nyata memang belum banyak kita rasakan. Misalnya, masalah pangan masih jadi problema dilematis sekaligus simalakamis. Keinginan menurunkan harga daging, bawang merah, hingga gula dengan kebijakan impor tak mampu memangkas harga. Harga masih bertengger di atas. Hanya pemburu rente yang bisa  menikmati pembebasan impor pangan.

Upaya pemerintah menggenjot proyek infrastruktur juga tak semudah membalik tangan. Selain lahan, ketidaksiapan anggaran juga menjadi masalah. Pekan-pekan ini, kita disuguhi kenyataan bahwa alokasi anggaran untuk menggerakkan ekonomi sangat terbatas.

Pembahasan revisi anggaran 2016 menjadi bukti minimnya ruang gerak pemerintah untuk bisa mengungkit ekonomi. Target penerimaan negara Rp 1.786,2 triliun masih rentan bisa terpenuhi, mengingat tumpuan anggaran  ada di tax amnesty dan kenaikan asumsi minyak mentah Indonesia dari US$ 35 menjadi US$ 40 per barel.

Target penerimaan tax amnesty Rp 165 triliun rasanya sulit 100% terpenuhi. Data yang dimiliki pemerintah tak pernah terungkap jelas sumber dan besaran dana-dana yang  dimiliki para wajib pajak yang selama ini tersimpan di luar negeri.

Pun begitu dengan harapan kenaikan harga minyak, belum memiliki fundamental yang kokoh untuk bisa  berharap bisa menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 52,3 triliun. Ini artinya, target belanja negara  Rp 2.082,9 triliun masih menyimpan masalah dilematis.

Dus, bila dua target tersebut  yang meleset  anggaran negara berpotensi jebol Rp 217 triliun. Padahal, dana itulah yang diharapkan menjadi sumber pembiayaan proyek infrastruktur. Makanya, banyak analis maupun ekonom minta pemerintah realistis menetapkan target, berani memangkas anggaran untuk pos-pos yang wah dan seret pencairan. 

Mengalihkan ke pos produktif lebih utama, termasuk untuk mendongkrak daya beli warga.

--------++-------

Harus lebih realistis! Itulah saran para ekonom dan analis atas postur anggaran perubahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2016 yang pekan-pekan ini tengah dikebut pembahasannya di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) .  

Banyak sekali pos-pos yang tak menapak kaki, meski sudah disepakati oleh parlemen dan pemerintah.  Catatan saya, setidaknya, ada lima pos yang masih meninggalkan tanda tanya besar. Mulai dari asumsi makro ekonomi,  penerimaan negara, belanja negara, subsidi, hingga penyertaan modal negara alias PMN bagi perusahaan milik pemerintah. Pos-pos yang saling bertautan satu dengan yang lain itu menunjukkan ketidakpastian yang besar.

Semisal, target pemerintah bisa mengeduk penerimaan negara tahun ini sebesar  Rp 1.786,2 triliun. Meski angka ini  turun  Rp 35,8 triliun dari APBN 2016 Rp 1.822,5 triliun,  namun jumlah itu naik sekitar Rp 51,7 triliun dari usulan awal RAPBNP 2016 yang diajukan pemerintah yang segede Rp 1.734,5 triliun.

Tantangan dapat menggaruk penerimaan segede itu tahun ini tak mudah. Berharap dari pajak masih sulit, di tengah ekonomi yang masih lesu darah. Analis dan ekonom banyak yang tak yakin target pajak tahun ini yang direvisi menjadi  Rp 1.527,1 triliun bisa tercapai. Proyeksi para ekonom maupun analis, paling banter tercapai sekitar 70%. Lantaran ekonomi global masih jauh dari kata sembuh. Alhasil, efeknya bakal mempengaruhi ekspor, dan ujungnya ruang gerak bisnis juga kian terbatas. Kalau sudah begitu, target penerimaan pajak penghasilan hingga pajak pertambahan nilai bisa meleset dari target.

Itulah sebabnya, pemerintah ngotot perburuan pendapatan dari pajak bisa ditutup dengan pengampunan pajak atau tax amnesty.  Lagi-lagi, ini tak mudah. Apalagi targetnya terbilang jumbo Rp 165 triliun. Kini, pemerintah tengah berupaya memotong-motong anggaran pengeluaran, seperti subsidi dan belanja negara.

Meski DPR menolak usulan pencabutan subsidi bagi pelanggan listrik 900 VA, pemerintah tetap bersikeras memangkas dana subsidi listrik. Sebab, alokasi subsidi untuk pos ini lumayan gede Rp 57 triliun untuk 18 juta pelanggan listrik yang disebut-sebut pemerintah tak layak menerima subsidi. Pun alokasi subsidi untuk pupuk, rencananya juga dipangkas.

Usulan tersebut harus dilakukan lantaran pemerintah butuh dana untuk menyokong  belanja negara  yang disepakati Rp 2.082 triliun. Pemerintah membutuhkan tambahan dana untuk mendongkrak ekonomi yang ditargetkan tumbuh 5,2%. Upaya pemerintah mendongkrak ekonomi dengan kembali mengusulkan suntikan modal, sejauh ini tak 100% disetujui DPR. 

Lebih celaka lagi, celengan semar yang diharapkan bisa mendongkrak ekonomi sulit terisi. Selain penerimaan pajak yang sulit, pemotongan dana subsidi yang masih ditentang DPR hingga tambahan dana dari naiknya patokan harga minyak dari hanya US$ 35 ke US$ 40 ke barel. Semunya pos-pos untuk mengisi celengan semar masih rawan meleset.

Seperti mengelola bisnis, realisasi bisa dan boleh saja meleset dari target. Itu yang wajar. Hanya kredibilitas jadi taruhan. Pemerintah bisa dicap gagal membaca dan merumuskan gerak ekonomi kita ke depan. Kalau sudah begitu, kepercayaan menjadi taruhan. Untuk itu, pemerintah perlu dan harus berani membuat terobosan,  memangkas dana yang selama lebih sering ngendon di bank, termasuk  mengkaji ulang alokasi anggaran yang dipatok prosentase, sesuai undang-undang tentang anggaran.

Oleh : Titis Nurdiana
Judul Asli : √ Dilematis
                     √ Butuh Terobosan
Sumber : Tajuk --> kontan.co.id
Gambar : google.com

5 Proyek Infrastruktur Strategis Masih Terkendala

Menko Darmin Percepat Pembangunan Infrastruktur Prioritas 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution hari ini kembali melakukan rapat koordinasi (rakor) mengenai Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Seperti biasanya, rapat koordinasi ini dilakukan secara tertutup di ruang rapat Kemenko Perekonomian di Gedung Ali Wardhana lantai 3, Lapangan Banteng, Jakarta.

Rapat koordinasi sendiri dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 09.30 WIB, undangan perserta rapat belum terlihat hadir secara lengkap.

Pantauan Okezone, Jakarta, Rabu (22/6/2016) rapat koordinasi ini dihadiri oleh Menteri PPN Sofyan Djalil dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Robert Pakpahan. Dijadwalkan, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro nantinya juga turut hadir dalam rapat koordinasi ini.

Seperti diketahui, KPPIP sendiri sudah dibentuk pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pembentukan KPPIP sendiri dilakukan melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas pada 17 Juli 2014.

Pada tahun 2015 KPPIP sudah mulai beroperasi dan telah melakukan penyelesaian hambatan proyek prioritas. Pada tahun ini, KPPIP juga telah mempersiapkan fasilitas proyek terkait proyek prioritas. KPPIP pun membuat keputusan memberikan insentif dan disinsentif selama pemantauan proyek.

Pencapaian KPPIP selama ini di antaranya adalah peningkatan kualitas persiapan proyek, memiliki guide line dan standar kuantitatif pra-studi untuk jalan tol, kilang Bontang, penetapan skema pendanaan, the bottle necking, percepatan proyek, menentukan lokasi PLTU Batang dan percepatan lelang jalan tol Balikpapan serta Tol Manado-Bitung.

KPPIP pun telah memilih 30 proyek prioritas yang diatur peraturan menteri ekonomi Nomor 12 Tahun 2015 dan akan menerima fasilitas sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016. Berikut 30 proyek prioritas KPPIP :

1. Jalan tol Balikpapan-Samarinda

2. Jalan tol Mando-Bitung

3. Jalan tol Panimbang Serang

4. 8 Ruas Jalan tol Trans Sumatera

5. Kereta Api Express SHIA

6. MRT Jakarta Jalur Selatan -Utara

7. Kereta Api Makassar-Pare Pare

8. Pelabuhan Hub International Kuaa Tanjung

9. Pelabuhan Hub International. Bitung NCICD

10. PLTA Karangkates IV (2x50 MW)

11. PLTA Kesamben (37MW)

12. PLTA Lodoyo ( 10 MW)

13. Inland Waterway/Cikarang-Bekasi-Laut (CBL)

14. Light Rail Transit di Sum sel

15. LRT terintegrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi

16. National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) Fase A

17. Sistem Pengolahan limbah Jakarta

18. SPAM Semarang barat

19. High Voltage Direct Current (HVDC)

20. Transmisi Sumatera 500 KV

21. Central- West Java Transmission Line 500 KV

22. Central Java power plant /PLTU Batang

23. PLTU Indramayu

24. PLTU Mulut Tambang Sumatera selatan

25. Kilang Minyak Bontang

26. RDMP/Revitalisasi Kilang Existing (Balikpapan,Cilacap, Balongan, Dumai, Plaju)

27. Pelabuhan di Jawa Barat bagian utara

28. Kilang Minyak Tuban

29. Palapa Ring Broadband

30. Kereta Api kaltim

Namun, di antara 30 proyek prioritas tersebut, hingga pertengahan Juni, terdapat satu proyek yang masih belum jelas skema pendanaannya. Proyek tersebut adalah jaringan transmisi listrik Sumatera 500 kV.

Proyek ini sejatinya adakan dibangun disepanjang 1.300 km Jalan Tol Lintas Sumatera. Hanya saja, 900 km dari rencana proyek ini masih belum dapat dipastikan skema pendanaannya. Sementara itu, 400 km sisanya telah dipastikan akan didanai melalui pembiayaan BUMN.


Upaya pemerintah mempercepat pembangunan proyek infrastruktur yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional menemui sejumlah kendala, mulai dari pembebasan lahan hingga pendanaan. Pemerintah tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengatasi hambatan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, pemerintah terus memantau pengerjaan proyek strategis nasional yang masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 3/2016.

Pihaknya selaku penanggung jawab Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) membahas lima proyek yang berjalan lambat.

”Ada lima proyek yang dibahas. Kilang Tuban, lalu Kilang Bontang, Tol Serang-Panimban, SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Umbulan, dan Tol Trans-Sumatera seksi Pekan Baru-Dumai,” kata Wahyu seusai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta.

Wahyu mengatakan, persoalan yang menghambat proses pengerjaan Kilang Tuban, Jawa Timur, adalah tumpang tindih rencana lahan untuk kilang dengan rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Awar-Awar, Tuban.

Pemerintah pun memutuskan, Pelabuhan Tanjung Awar-Awar akan menggunakan sebagian lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. ”Kira-kira antara 15 ha sampai 20 ha akan dipakai pelabuhan,” ujar dia.

Tidak berhenti di situ, proyek kerja sama antara Pertamina dan perusahaan minyak dari Rusia, Rosneft, itu juga mengalami kendala soal ganti rugi lahan sekitar 25 ha yang akan dibebaskan.

Kendala tersebut menyangkut ketentuan tanah kas desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1/2016. Dalam aturan itu lahan yang dipakai harus diganti seluas dan dalam satu desa yang sama.

”Ini nanti kami akan undang Mendagri supaya bisa direlaksasi. Bisa enggak penggantian tidak harus dengan tanah, tapi dengan uang,” sambung Wahyu.

Tentang Kilang Bontang, persoalan yang menghambat adalah konsultan internasional yang telah ditunjuk untuk mempersiapkan proyek, International Finance Corporation (IFC) meminta agar tidak hanya dilibatkan dalam proyek Bontang.

Konsultan tersebut, kata Wahyu, mengaku memiliki prinsip bahwa mereka juga harus terlibat dalam proyek yang ramah lingkungan di samping Kilang Bontang yang menggunakan fosil.

”Mereka ingin melakukan hal yang sama untuk proyek energi baru dan terbarukan (EBT). Mereka mengusulkan dua sampai tiga proyek. Ada di Makassar, Tangerang, dan mungkin Jakarta,” imbuhnya.

Sementara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Sofyan Djalil meminta agar IFC bisa bekerja sama dengan konsultan lokal seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Dia mengatakan, kerja sama tersebut penting agar terjadi transfer pengetahuan karena IFC memiliki pengalaman dalam menangani proyek.

Adapun terkait Jalan Tol Serang-Panimban, masalah yang muncul adalah terkait bentuk penjaminan pemerintah yang akan diberikan kepada proyek yang akan menyokong Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung itu agar layak secara bisnis.

Sebelumnya ada tiga pilihan yaitu viability gap fund (VGF), availabity payment (AV), atau gabungan antara keduanya (hybrid). ”Disepakati, skema hybrid yang dipilih,” ungkapnya.

Staf Ahli Menteri Bidang Keterpaduan Pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Danis H Sumadilaga menambahkan, besaran penjaminan yang akan diberikan oleh Kementerian Keuangan dalam proyek jalan tol sepanjang 83,8 km tersebut mencapai Rp3 triliun.

Skema penjaminan itu sudah dipakai untuk empat proyek jalan tol, yaitu Manado-Bitung (39 km), Balikpapan-Samarinda (99 km), Pandaan-Malang (38 km), Serpong-Balaraja (30 km), dan Terbanggi Besar-Pematang-Kayu Agung (185 km).

Sedangkan terkait SPAM Umbulan, persoalan berkisar pada masalah politik yaitu belum adanya persetujuan DPRD Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur.

Dia mengatakan, Bupati Pasuruan dan Gubernur Jawa Timur diundang dalam rapat koordinasi untuk menyanggupi persetujuan dari DPRD bisa didapatkan dalam bulan ini.

Sementara persoalan pada proyek jalan tol Pekan Baru-Dumai adalah pada pendanaan yang terkendala lantaran penyertaan modal negara (PMN) yang dialokasikan kepada PT Hutama Karya selaku kontraktor belum dicairkan oleh pemerintah dan Komisi VI DPR.

Wahyu menyebut, masih belum jelasnya PMN membuat pemerintah membuat alternatif pendanaan untuk proyek dengan nilai investasi Rp16,2 triliun tersebut.

”Kita berpikir ada dua opsi. Satu, menggunakan dana AIIB (Asia Infrastructure Investment Bank) yang memang sudah diusulkan Kemenkeu dalam bentuk soft loan atau direct lending. Opsi dua, menerbitkan median term note (MTN). Tadi, disepakati condong menggunakan fasilitas AIIB,” ucapnya.

Okezone

Sabtu, 02 Juli 2016

Tax Amnesty, Pengampunan Pajak untuk Siapa?

PEMBICARAAN mengenai tax amnesty akhir-akhir ini memang menimbulkan pertanyaan, terlebih setelah di sahkan menjadi undang-undang. Umumnya pertanyaan yang muncul ialah, apakah pemerintah akan berhasil menerapkan kebijakan itu yang banyak diragukan oleh pemilik uang ini dan sering kali disebut sebagai “jebakan Batman”?

Kebijakan tax amnesty ini memang pernah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru pada 1984. Saat itu pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut hanya dengan keputusan presiden (keppres). Kebijakan tax amnesty model lama itu dikeluarkan karena pemerintah ingin melakukan restrukturisasi perpajakan dikarenakan penghasilan ekspor nonmigas sudah melemah sehingga mengandalkan pendapatan negara dari pajak. Kebijakan tax amnesty pada 1984 tidak memberikan dampak signifikan karena tidak ada keterbukaan informasi secara otomatis. Itu artinya urgensi tax amnesty kali ini bisa jadi jauh lebih signifikan dibandingkan dengan tax amnesty atau kebijakan sunset policy pada 2008 saat Indonesia terkena krisis.

Menteri Keuangan dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media di rumah dinasnya, beberapa waktu lalu, menegaskan kembali bahwa tax amnesty ini paling tidak keringanan tarif dan penghapusan sanksi dari pelanggaran pajak. Itu terkait juga dengan soal repatriasi dan pencatatan. Seperti halnya orang yang mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tapi masih belum benar.

Nah, untuk menarik dana-dana, pemerintah menawarkan diskon lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang hanya mencatatkan hartanya. Disebut-sebut, dalam draf RUU pengampunan pajak, tarif penalti repatriasi ditetapkan 1,2% dan 3%. Sementara itu, bagi mereka yang mencatatkan hartanya terkena tarif 2,4% dan 6%.

Hitung-hitungan penerimaan dari UU pengampunan pajak ini masih simpang siur. Banyak prediksi yang terlalu tinggi. Ada yang menyebut dana di luar negeri dari orang Indonesia mencapai Rp10.000 triliun dan bahkan ada yang mengatakan Rp11.000 triliun. Tidak ada catatan resmi mengenai jumlah dana-dana yang ada di luar. Nama-nama yang tertera dalam dokumen Panama Papers juga tidak menyebut angka.

Namun, banyak yang hanya memprediksikan sekitar Rp5.000 triliun sampai dengan Rp6.000 triliun karena dana-dana asing yang masuk ke Indonesia sejatinya sebagian besar ya milik orang Indonesia. Dana-dana yang masuk ke pasar modal lewat lembaga-lembaga investasi asing dipercaya sebagian besar milik orang Indonesia.

Jujur juga harus diakui. Kebijakan tax amnesty ini juga dapat menghasilkan tambahan penerimaan pajak buat kas APBN 2016. Hitungan optimistis bisa ada tambahan Rp100 triliun sampai dengan Rp200 triliun jika data Rp10.000 triliun itu benar. Akan tetapi, banyak yang percaya angka tambahan penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty ini tidak lebih dari Rp65 triliun.

Banyak negara yang gagal menerapkan kebijakan tax amnesty ini, seperti Rusia dan Prancis. Yang relatif berhasil ialah India, Italia, Irlandia, dan Afrika Selatan. Rusia melakukan keterbukaan informasi dan Prancis melakukan repatriasi. Italia melakukan hal yang sama dengan Prancis, tapi Italia lebih berhasil.

Sementara itu, India menawarkan obligasi khusus bebas pajak. Jadi, apakah Indonesia akan berhasil? Jawabannya tergantung pada kredibilitas pemerintah dan kepercayaan pemilik dana kepada pemerintah apakah akan seperti pikiran pemilik uang yang sebagian besar apakah tidak masuk “jebakan Batman”. Pemerintah harus menjawab pertanyaan itu.

Kendati demikian, kebijakan pengampunan pajak ini punya sisi lain yang tak kecil dampaknya bagi perbankan dan nasabah bank. Tax amnesty ini bukan hanya terkait dengan kepentingan pemerintah, melainkan juga berdampak pada pembayar pajak. Apalagi, nanti, pada 2018, sudah ada keterbukaan informasi. Intinya, nanti tidak ada tempat bagi orang Indonesia untuk menyembunyikan hartanya, mau tidak mau harus melaporkan. Saat ini memang belum ada karena masih ada rahasia bank yang dilindungi UU perbankan.

Menurut catatan Infobank Institute, bagi Indonesia sebagai salah satu negara yang menyetujui perjanjian Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Turki, ada aturan main yang harus dipenuhi. Salah satunya ialah kesanggupan untuk melakukan pertukaran data perbankan guna kepentingan perpajakan antarnegara pada 2018.

Dampak bagi perbankan, tax amnesty ini akan mengubah perilaku nasabah bank yang selama ini masih tidak patuh atau menyembunyikan data keuangannya, baik untuk kepentingan perpajakan maupun kepentingan lainnya, seperti pencucian uang. Keterbukaan informasi nasabah untuk kepentingan perpajakan akan berdampak besar bagi bank-bank, yang selama ini nasabah dana dilindungi dengan dalih rahasia bank.

Tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam menarik dana-dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty ini. Itu masih menyangkut tentang trust antara pemilik dana dan pemerintah. Pertanyaannya, apakah ini bukan hanya “jebakan Batman”, artinya dipermudah di awal, tapi akhirnya akan dikunci sehingga tidak bisa ke mana-mana dan bahkan akan menjadi sumber pemerasan baru bagi penegak hukum. Masalah trust terhadap pemerintah dan lembaga hukum hari-hari ini tak begitu sepenuhnya bagus akibat politik yang terus menyandera.

UU pengampunan pajak ini akan berhasil, selain trust dan ketersediaan produk investasi, jika diikuti dengan perubahan UU Perbankan Tahun 1992. Jika demikian halnya, bank di Indonesia akan lebih berat menjaring dana pihak ketiga—apakah ini yang namanya “jebakan Batman”—karena nanti sudah tak ada lagi yang namanya rahasia bank.

Namun, tax amnesty lebih baik diterapkan. Sebab, kebijakan itu akan lebih mendatangkan kesempatan dalam melakukan repatriasi dan penerimaan pajak buat kas negara.

Di tengah kondisi pemerintahan Indonesia menghadapi sejumlah masalah ekonomi yang tidak ringan. Tingginya ketergantungan pada pasar ekspor, investasi asing dan utang luar negeri menyebabkan Indonesia sangat rentan pada perubahan situasi ekternal. Jatuhnya harga komoditas global yang selama ini menjadi andalan Indonesia telah memukul sektor keuangan nasional dan sektor fiskal.

Adalah UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang baru-baru ini disahkan DPR dan siap diberlakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1437 H, merupakan kado lebaran sebagai jalan terobosan untuk mengatasi masalah ekonomi tersebut, yang setidaknya diharapkan dana masuk ke negeri ini mencapai Rp 165 triliun.

Pemerintah memang mengincar dana yang besar baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Diperkirakan sekitar Rp. 4.000 triliun dana WNI yang disimpan di luar negeri. Jika dana ini kembali ke Indonesia, maka diharapkan akan membantu kesulitan likuiditas perbankan dan defisit fiskal yang dihadapi pemerintah saat ini.

Kondisi seperti apa yang dihadapi pemerintah sehingga tidak peduli lagi dengan uang halal atau haram? dan apakah UU tax amnesty nantinya akan menjawab persoalan fiskal yang dihadapi pemerintah dan masalah keuangan yang dihadapi perekonomian Indonesia? Untuk itu perlu kita mengenali terlebih dahulu problema yang dihadapi pemerintah saat ini.

Berdasarkan rancangan UU Tax Amnesty yang diajukan pemerintah ke DPR, definisi tax amnesty adalah Pengampunan Pajak berupa penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam UU tersebut.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan bahwa tax amnesty tidak mempersoalkan sumber dana yang masuk ke penerimaan pajak apakah haram (dari tindak kejahatan korupsi, pencucian uang) ataupun halal, semuanya wajib bayar pajak. Menurut dia, tax amnesty tidak menghapus pidana umum, tapi hanya sanksi pajak. Dengan demikian tidak akan menghalangi upaya mereka (KPK, Polri, PPATK), tapi tidak boleh menggunakan data dari tax amnesty.

Dengan demikian maka ruang lingkup tax amnesty sangat luas, tidak hanya menyangkut dana-dana yang tengah berstatus sengketa perpajakan, namun juga dana dana yang bersumber dari back office seperti perjudian, cuci uang, korupsi, pelacuran, perampokan, dan lain-lain, yang selama ini memang tidak dikenai pajak. Bahkan dana tersebut terindikasi dilarikan ke luar negeri dan juga disimpan di berbagai lembaga keuangan dalam negeri.

Di sisi lain, salah satu pilar ekonomi yang roboh adalah sumber pembiayaan negara dan pemerintahan. Penyebabnya adalah penerimaan negara dari pajak dan non pajak yang jatuh semakin dalam dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Padahal pemerintahan ini berambisi menambah penerimaan negara berkali-kali lipat lebih besar.

Lihat saja realisasi penerimaan pajak tahun ini benar benar mengkhawatirkan. Bayangkan penerimaan pajak April 2016 hanya Rp. 98 triliun‎, menurun Rp. 7 trilun dari periode yang sama tahun lalu. Kondisi ini akan terus berlanjut pada periode mendatang dan target pajak sedikitnya akan merosot Rp 300 triliun. Sementara target penerimaan pajak sendiri Rp. 1.822 triliun, meningkat dibandingkan target tahun sebelumnya. Padahal realisasi tahun sebelumnya jauh dari target yang direncanakan.

Penerimaan negara bukan pajak akan berkurang sedikitnya Rp 100 ‎triliun dari target Rp 273 triliun, mengingat harga minyak dan harga komoditas yang masih tetap rendah. Sementara tumpuan penerimaan negara selama 10 tahun terakhir adalah komoditas. Secara keseluruhan pemerintah akan kehilangan Rp 400 ‎ triliun dari yang direncanakan. Jika pemerintah tidak mendapatkan utang sebesar 2,5% PDB, maka dipastikan pemerintah akan kekurangan uang sedikitnya Rp 650 triliun.

Tidak hanya itu. Pemerintah “lupa” memasukkan unsur pajak bumi dan bangunan (PBB) UU Tax Amnesty. Pasalnya, sekarang banyak penunggak PBB yang mencapai nilai puluhan juta rupiah karena ketidakmampuan ekonomi di banyak kota di Indonesia. Beruntung sekali warga Jakarta memperoleh pembebasan PBB untuk pemilik rumah pribadi di bawah harga jual Rp 1 miliar. Namun kebijakan ini harusnya menjadi perhatian pusat yang dapat dimasukkan ke dalam salah satu pasal UU Tax Amnesty, agar berlaku secara nasional.

Selain APBN yang gagal mecapai target, sektor keuangan secara keseluruhan pada era pemerintahan Jokowi mengahadapi masalah yang sangat serius. Mengapa? Ini dikarenakan utang pemerintah dan swasta yang semakin besar baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut catatan BI, utang luar negeri pemerintah hingga kwartal I-2015 sebesar US$ 151,312 miliar. Sedangkan utang luar negeri swasta senilai US$ 164,673 miliar. Secara keseluruhan utang luar negeri pemerintah dan swasta mencapai US$ 315,985 miliar atau setara Rp 4.202 triliun!

Nah, pertanyaan berikutnya adalah, dana yang sekarang tersimpan di luar jika harus masuk ke Indonesia ke dalam sektor mana? surat utang negara? deposito pada perbankan? investasi langsung, atau bursa saham? ini penting mengingat apakah sektor sektor yang dimaksud siap untuk kemasukan virus uang uang semacam itu yang nantinya akan memiliki konsekuensi yang luas terhadap moraliti lembaga keuangan dan pemerintah.

Demikian pula dengan uang haram yang ada di dalam dalam bentuk kegiatan usaha ilegal (tidak kena pajak) di dalam negeri, apakah usaha usaha tersebut akan dilegalkan? ataukah apakah uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut akan dimasukkan ke dalam sektor legal? jika ini dilakukan maka siap siap negara disandera oleh para pemain back office, dan hal ini akan memiliki konsekuensi lebih lanjut terhadap kehidupan ekonomi dan politik bangsa Indonesia di masa depan.

Infobanknews.com
Neraca.co. id

Kamis, 30 Juni 2016

Ini Cara Menghitung Tax Amnesty

Undang-undang Pengampunan Pajak yang beken dikenal dengan Tax Amnesty telah disetujui DPR. Pemerintah sendiri berharap banyak dari aturan ini, sehingga penerimaan negara dari pajak bisa terus didongkrak.

Sesuai dengan ketentuan objek pengampunan pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPn), Pajak Atas Barang Mewah (PPnBM). Pengenaan tarif disesuaikan dengan waktu dilakukannya deklarasi dan repatriasi.

Untuk deklarasi:
+ 1 Juli – 30 September 2016 dikenakan tarif 4%
+ 1 Oktober – 31 Desember 2016 dikenakan tarif 6%
+ 1 Januari – 31 Maret 2017 dikenakan tarif 10%

Untuk repatriasi:
+ 1 Juli – 30 September 2016 dikenakan tarif 2 %
+ 1 Oktober – 31 Desember 2016 dikenakan tarif 3%
+ 1 Januari – 31 Maret 2017 dikenakan tarif 5%

Lalu apa beda deklarasi dan repatriasi? Deklarasi adalah kala wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dengan kondisi riil dari harta yang dimilikinya. Sementara repatriasi adalah saat wajib pajak melakukan deklarasi, dan khusus untuk aset yang berada di luar negeri menjualnya dan membawa masuk ke Indonesia. Pengenaan tarif repatriasi ditetapkan lebih rendah agar para wajib pajak mau menarik hartanya yang “parkir” di luar negeri kembali ke tanah air. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional.

Adapun tarif tax amnesty ini hanya berlaku bagi harta bersih wajib pajak. Harta bersih sendiri merupakan harta yang dimiliki wajib pajak namun tidak dilaporkan dalam SPT. Cara menghitungnya adalah dengan mengurangi harta riil dengan harta yang dilaporkan dalam SPT.

Untuk itu, agar mendapatkan tax amnesty wajib pajak harus mengungkapkan terlebih dahulu harta bersih yang belum pernah dilaporkan dalam SPT, baik harta di dalam negeri maupun di luar negeri. Nilai harta tersebut nanti diungkapkan dalam surat pernyataan dalam mata uang Rupiah, dan disampaikan ke kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan Menteri Keuangan.

Surat pernyataan ini juga memuat informasi mengenai identitas wajib pajak, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan. Setelah diungkap, langkah selanjutnya adalah membayar uang tebusan. Cara menghitung uang tebusannya adalah tarif dikalikan harta bersih dikurangi utang bersih (yang terkait harta bersih tersebut).

Nah, lalu bagaimana cara menghitung tax amnesty?

Contoh: Pengusaha A memiliki utang kepada pihak lain Rp100 Miliar. Harta pengusaha A per 31 Desember 2015 Rp2 Triliun dan Harta yang dilaporkan sesuai SPT 2015 Rp1,5 Triliun. Bilamana pengusaha A melakukan deklarasi dan repatriasi atas harta bersihnya (Rp2 triliun dikurangi Rp1,5 triliun = Rp500 miliar) pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2016, maka tarif uang tebusannya adalah 3%. Maka uang tebusan yang harus dibayar adalah 3% x (Rp500 miliar – Rp100 M) = Rp12 miliar.

Nilai uang tebusan tersebut akan jauh lebih rendah dengan menghitung tax amnesty daripada kondisi normal tanpa tax amnesty, dimana wajib pajak harus membayar hingga 30% dari harta apabila tidak mampu membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang telah dibayarkan pajaknya.

Sementara tarif tebusan bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM ditetapkan sebesar 0,5% bagi UMKM dengan aset kurang dari Rp10 miliar dan 2% untuk UMKM dengan aset lebih dari Rp10 miliar.

Sedangkan bagi wajib pajak yang mengalihkan dan menginvestasikan hartanya di Indonesia, pengalihan tersebut dilakukan melalui Bank Persepsi yang akan ditunjuk secara khusus oleh pemerintah. Dana repatriasi dapat ditempatkan melalui instrumen investasi yang ditentukan oleh pemerintah berupa:

– SBN ( surat berharga negara)
– Obligasi badan usaha milik negara (BUMN)
– Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah.
– Investasi keuangan pada Bank Persepsi.
– Obligasi Perusahaan Swasta.
– Investasi infrastruktur
– Investasi Sektor riil yang ditentukan pemerintah.

Syarat dan Ketentuan Tax Amnesty 2016, adalah berlaku bagi semua wajib pajak yang berhak mendapatkan Tax Amnesty. Kecuali, wajib pajak yang tengah menghadapi perkara pidana atau menjalani hukuman pidana. (*)

Editor: Paulus Yoga
Infobanknews.com

Kementerian PUPR: Jalan Nasional Siap Dilalui Pemudik

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan seluruh jalan nasional siap dilalui pemudik pada tahun ini.

"Hasil inpeksi dan tinjauan pejabat eselon 1 dan 2 ke ruas- ruas jalan di Sumatera, Jawa Bali, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan, dilalui pemudik," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kepada pers di Jakarta, Selasa.

Hasil inspeksi, lanjut Menteri Basuki, menunjukkan bahwa total jalan dan jembatan sepanjang 18.3177 km di seluruh daerah yang ditinjau pada umumnya mantap dan siap dilalui.

Angka tersebut terdiri dari 7.961 kilometer jalan dan 42,70 kilometer jalan tol di Sumatera, 7.164 kilometer dan 668 kilometer jalan tol di Jawa-Bali dan 2.482 kilometer di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

"Inspeksi dilakukan sejak jauh hari agar ada waktu untuk memperbaiki," tambah Menteri Basuki.

Kementerian PUPR sejak awal 2016 juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam rangka mempersiapkan jalur mudik.

Terkait dengan ruas tol baru pada tahun ini yang bisa dimanfaaatkan pemudik tahun ini adalah dua ruas tol baru yang telah diresmikan yaitu tol Pejagan-Pemalang Seksi l dan || (Pejagan-Brebes Timur) sepanjang 20,20 kilometer, dan Surabaya-Mojokerto Seksi lV (Mojokerto-Krian) sepanjang 18 kilometer.

Selain itu, pihaknya akan membuka sementara lima ruas jalan tol pada H-3 lebaran.

Kelima ruas tersebut adalah ruas Kertosono-Mojokerto (Mojokerto Barat-Mojokerto Utara) sepanjang lima kilometer, Bawen-Salatiga (15 kilometer), Solo- Ngawi (Solo-Sragen) sepanjang 25 kilometer, dan Gempol-Pandaan (BangiI-Rembang) sepanjang 7 km.

Selain itu, Bakauheni -Terbanggi Besar yaitu dari Sabah Balau-Kota Baru sepanjang lima km dan Bakauheni - Desa Hatta sepanjang 7,1 km.

Basuki juga menyebut, pihaknya juga melakukan integrasi transaksi jalan tol dari Jakarta hingga Brebes Timur, yang telah diresmikan penerapannya oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (16/6) lalu.

Integrasi sistem pembayaran tol terbagi dua klaster yaitu Jakarta-Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi serta Cikopo-Palimanan (cluster 1) dan Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang (cluster 2).

Dengan terintegrasinya pembayaran toI dari Jakarta hingga Brebes Timur, maka transaksi dilakukan secara tertutup pada tiga gerbang tol yaitu Gerbang Tol Cikarang Utama (pengambilan kartu untuk klaster 1), Palimanan (pembayaran tol untuk klaster 1 dan pengambilan kartu untuk klaster 2) dan Brebes Timur (pembayaran tol klaster 2).

"Supaya tidak terjadi antrean kendaraan yang panjang, sebaiknya gunakan transaksi elektronik. Diprediksi pembayaran setiap kendaraan itu delapan detik," katanya.

Pembayaran elektronik pada kluster 1 dapat dilakukan melalui Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BCA, sedangkan klaster 2 melalui Bank Mandiri, BRl, BNI, dan BTN.

Kondisi Jalan Pantura Jabar Mantap 95%

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai jalan nasional Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat dari Karawang Barat hingga Losari sepanjang 298 kilometer (km) dalam kondisi mantap 95%. Dengan begitu, jalan nasional ini siap untuk melayani pemudik pada libur musim Lebaran 1437 H.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I Jawa Barat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IV Direktroat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) T Yuliansyah sat meninjau kondisi jalan nasional di Subang, Jawa Barat, Jumat (24/6).

Menurut dia, kondisi jalan ini harus tetap dijaga melalui pemeliharaan rutin maupun pemeliharaan berkala yang dilakukan tiap tahun. “Dari total 298 km kondisi mantap sudah 95%. Ini akan kami upayakan dipertahankan. Maka tiap ada lubang atau ada tambalan aspal yang terkelupas akan segera ditutup oleh tim tiap hari,” paparnya.

Kendati demikian, lanjut dia, masih terdapat jalan dalam kondisi kurang mantap, terutama di daerah Ciasem dan Karangsinom di wilayah Subang serta di Eretan Kulon, Indramayu. Ruas jalan di wilayah itu perlu dilakukan pemeliharaan berkala dengan mengubah struktur jalan, karena berada di permukaan tanah yang lunak (soft), baik melalui pembetonan jalan ataupun konstruksi ulang.

“Ada sekitar 30 km jalan yang harus diperbaiki. Tahun ini ada sekitar 18 km yang harus diperbaiki, tapi baru dikerjakan 3 km, karena keterbatasan anggaran untuk penghematan, sehingga di-pending dulu,” papar dia.

Tahun ini alokasi anggaran untuk penanganan jalan Pantura Jawa Barat sekitar Rp 200 miliar, turun dibandingkan dua tahun terakhir yang berkisar Rp 350- 400 miliar. Idealnya alokasi  anggaran pemeliharaan jalan sebesar Rp 100 juta per kilometer. Penurunan alokasi anggaran dikarenakan beban jalan juga berkurang seiring dibukanya tol Cikopo-Palimanan.

Sebelumnya, volume kendaraan yang melintas di jalan nasional ini sekitar 35.000-55.000 kendaraan per hari. Saat ini turun sekitar 40%. “Namun jalan nasional ini masih diminati oleh sekitar 70% kendaraan besar, karena mereka bisa beristirahat di mana saja, banyak warung, dan lainnya,” ujar dia.

Long Segmen

Yuliansyah menambahkan, karena alokasi anggaran yang terbatas, pihaknya juga melakukan pemeliharaan jalan nasional ini secara preventif melalui sistem kontrak long segmen sepanjang 100 km yang dimulai perdana pada tahun ini. Namun dalam penerapannya masih ditemui banyak kendala.

“Preventif seperti ini banyak kendala terutama kontraktor yang belum biasa menangani jalan dengan panjang rata-rata 100 km. Apalagi, mereka harus maintance jalan setiap hari. Lalu dari unsur perencanaan harus punya data yang bagus, sehingga bisa dipilih cara yang tepat untuk mengatasinya,” jelas dia.

Investor daily / beritasatu

ADB Setujui Pinjaman US$ 500 Juta untuk Indonesia

Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) menyetujui penyaluran pinjaman US$ 500 juta kepada Indonesia untuk mendorong kerja sama publik-swasta dalam pembiayaan proyek infrastruktur.

Direktur ADB untuk Indonesia Steven Tabor mengatakan, pinjaman ini diberikan setelah dijalankannya Paket Kebijakan Ekonomi untuk mengurangi hambatan investasi.

"Terbitnya dua belas paket reformasi ekonomi sejak September 2015 menunjukkan tekad pemerintah untuk melakukan perbaikan besar-besaran terhadap iklim investasi," kata Steven melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Pinjaman kedua dari ADB di bawah Program Peningkatan Investasi untuk Percepatan Pertumbuhan ini akan didukung dengan pembiayaan bersama yang nilainya setara US$ 224,6 juta dari KfW Bankengruppe, bank pembangunan berbasis di Jerman.

Di tahap pertama program, KfW telah memberikan pembiayaan paralel senilai US$ 245 juta.

Menurut Steven, peraturan yang memberatkan serta biaya tinggi untuk mendirikan dan menjalankan usaha telah menghambat tumbuhnya investasi baru dan membuat Indonesia hanya berada di peringkay 109 dari 189 negara dalam laporan Bank Dunia tentang kemudahan menjalankan usaha. Peringkat ini jauh di bawah negara tetangga di kawasan yang sama.

Sementara itu, Ekonom Departemen Asia Tenggara ADB Rabin Hattari mengatakan Indonesia perlu menciptakan sumber-sumber tumbuhnya investasi baru agar bisa kembali ke jalur pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan lebih inklusif.

"Investasi swasta berperan sangat penting untuk mendorong perekonomian yang kuat dan lebih terdiversifikasi," kata Rabin.

Adapun tahap pertama reformasi pemerintah mencakup penetapan batas kepemilikan asing yang lebih tinggi di bidang transportasi darat, perkapalan dan pengelolaan pelabuhan; pembentukan kantor khusus untuk merumuskan kebijakan pengadaan lahan; dan pengembangan kerangka untuk sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement).

Di tahap kedua reformasi, berbagai langkah diambil untuk mengurangi pembatasan investasi, merampingkan proses memulai dan menjalankan usaha, serta memperluas jenis kerjasama publik-swasta.

Tahap ketiga yang akan dilaksanakan mulai Juli 2016 hingga Juni 2018, akan mencakup langkah-langkah lanjutan guna memperluas reformasi berbasis bukti, meningkatkan kemudahan berusaha, menguatkan kerjasama publik-swasta, dan meningkatkan sistem pemerintah untuk pengadaan secara elektronik.

ADB Biayai Infrastruktur Kota di Indonesia US$ 2 Miliar/Tahun

Bank Pembangunan Asia (ADB) menyiapkan dana pinjaman hingga dua miliar dolar AS per tahun untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur perkotaan di Indonesia.

"Biaya pembangunan seluruhnya selama 10 tahun yang akan datang berkisar US$ 500 miliar. ADB bisa meminjamkan US$ 2 miliar per tahun untuk Indonesia," kata Direktur ADB untuk Indonesia Steven Tabor di Jakarta, Kamis.

Menurut Tabor, pinjaman tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan berbagai proyek, seperti kelistrikan, sanitasi serta air bersih yang selama ini menjadi faktor utama dalam pengembangan wilayah perkotaan.

"Pertama, untuk listrik karena tanpa listrik lampu mati, maka tidak ada kegiatan. Kedua, untuk sanitasi, ini perlu diprogramkan agak besar. Ketiga, adalah air bersih karena banyak jaringan yang sudah tua dan harus diganti," jelasnya.

Ia menjelaskan pinjaman itu juga bisa dimanfaatkan untuk pembenahan proyek lainnya seperti sarana irigasi, yang pada 2016 telah dianggarkan sebesar US$ 600 juta, agar bermanfaat seluruhnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan.

Pinjaman dari ADB juga bisa digunakan untuk perbaikan mutu pendidikan, deregulasi investasi dan berbagai proyek teknis lainnya yang dijalankan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Tabor menambahkan pinjaman yang diberikan masih kecil dibandingkan kebutuhan pembiayaan infrastruktur Indonesia, karena itu peran BUMN dan swasta sangat penting agar pembangunan infrastruktur benar-benar terwujud sepenuhnya.

Wakil Presiden ADB Bambang Susantono menambahkan pembenahan infrastruktur di wilayah perkotaan sangat penting karena sekitar 50% masyarakat Indonesia tinggal di kawasan ini, dan hal ini memunculkan tantangan tersendiri dalam pemenuhan kebutuhan dasar.

"Banyak sekali di Indonesia, desa yang sudah tidak bernuansa desa lagi. Saat ini, wilayah perkotaan diyakini telah menyumbang 70 hingga 80% PDB suatu negara, sehingga ada tantangan luar bisa dalam pemenuhan kebutuhan dasar," kata mantan Wakil Menteri Perhubungan Indonesia ini.

ADB memperkirakan, pada 2030, sekitar dua per tiga penduduk Indonesia akan tinggal di wilayah perkotaan, sehingga dibutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhan infrastruktur dasar seperti listrik, air bersih, sanitasi, transportasi serta telekomunikasi.

Investor daily / beritasatu

Selamat Datang Rezim Ekonomi Cekak

PEMERINTAH telah sepakat untuk memangkas besaran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp47,5 triliun, termasuk di dalamnya anggaran untuk infrastruktur yang menjadi jualan pemerintahan Jokowi-JK.

Pemerintah terpaksa memotong anggaran karena penerimaan pajak tak sesuai dengan harapan. Daripada mengorbankan defisit anggaran yang lebih besar, selain akan melanggar batas defisit yang disepakati sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB), mau tak mau harus memotong pengeluaran. Tahap pertama pemotongan anggaran tidak termasuk pada anggaran wajib, seperti gaji atau subsidi pendidikan, tapi untuk hal-hal yang melekat pada perjalanan dinas dan seminar serta hal-hal lain seperti peninjauan proyek. Risiko akan lebih besar jika membiarkan defisit anggaran. Selain akan menekan nilai tukar rupiah, tentu harus mencari sumber-sumber penerimaan atau pemasukan, salah satunya akan berutang, baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri. Defisit anggaran yang besar dengan sendirinya akan menekan nilai tukar rupiah. Repot.

Sudah tentu pemotongan anggaran ini akan berdampak ke mana-mana, termasuk ke sektor perbankan lewat sektor riil yang selama ini mendapat berkah anggaran. Apalagi, ekonomi Indonesia adalah ekonomi APBN. Karena itu, pemotongan anggaran akan membawa dampak yang tidak kecil bagi perbankan dan sektor riil.

Obat yang diberikan oleh Bank Indonesia (BI) ialah penurunan BI Rate menjadi 6,50% dari sebelumnya 6,75%. Penurunan BI Rate ini memberi sinyal bahwa inflasi akan terjaga pada kisaran 4% dan dunia usaha akan merasa lebih longgar dalam berinvestasi. Peningkatan investasi menjadi penting setelah anggaran tidak sesuai dengan harapan.

Langkah BI menurunkan BI Rate sudah menunjukkan arah yang benar, kendati respons BI Rate berupa penurunan suku bunga kredit akan terjadi setidaknya pada tiga bulan ke depan. Transmisi penurunan suku bunga oleh BI ini memang tidak serta-merta akan menggairahkan kredit, tapi setidaknya arahnya sudah benar.

Permintaan kredit perbankan yang relatif rendah (7%) bukan semata-mata karena tinggi atau rendahnya suku bunga. Menurut catatan Infobank Institute, salah satu hal terpenting ialah risiko kredit yang masih tinggi akibat penurunan harga komoditas dan pertambangan serta transportasi. Sektor komoditas dan pertambangan yang kini meninggalkan non-performing loan (NPL) yang relatif tinggi di bank-bank BUMN dan bank swasta besar.

Risiko kredit menjadi pertimbangan utama, selain dunia usaha sendiri yang juga tidak banyak memanfaatkan fasilitas kredit yang diberikan. Lihat saja angka undisbursed loan terus membesar. Di lain sisi, angka loan to deposit ratio (LDR) juga sudah mendekati 89,6% atau sudah diambang batas tinggi, 92%.

Pemotongan anggaran, terutama anggaran departemen untuk keperluan perjalanan dinas, seminar, dan rapat-rapat, tentu akan membawa efek yang besar bagi dunia perhotelan, agen perjalanan, dan trasportasi.

Sebenarnya pemerintah sendiri banyak berharap dari tax amnesty yang diharapkan sedikit banyak akan menghasilkan penerimaan. Namun, dengan pemotongan anggaran ini memberikan sinyal bahwa pemerintah sendiri tidak yakin akan keberhasilan tax amnesty karena sudah lebih awal melakukan pemotongan anggaran.

Kita tidak berharap tax amnesty ini gagal karena jika gagal akan terjadi banyak pemangkasan, yang salah satunya bisa subsidi-subsidi atau gaji pegawai yang tidak kita harapkan. Atau, akan menaikkan tarif pajak yang membuat dunia usaha makin tidak kondusif.

Jika demikian, ada baiknya tax amnesty ini terus didorong untuk segera diberlakukan, kendati masih banyak argumen di masyarakat tentang istilah bebas dari kejahatan pajak tapi tidak bebas kejahatan tindak pidana yang lain. Meski Menteri Keuangan menegaskan, bagi yang membocorkan data-data tax amnesty akan terkena tindak pidana, di Indonesia kredibilitas lembaga terutama menyangkut data-data bisa didapat dengan mudah.

Kondisi keuangan negara saat ini benar-benar berada dalam tepi jurang. Jika tahun-tahun sebelumnya ada pada risiko penyerapan, sekarang lebih mengerikan, yaitu risiko penerimaan. Ketidakpastian penerimaan akibat lesunya ekonomi dan penurunan harga komoditas dan pertambangan akan mendorong pengelolaan anggaran rawan defisit.

Pertumbuhan ekonomi yang tidak sesuai dengan ekspektasi sebelumnya makin membuat situasi berusaha makin tidak keruan. Para menteri yang membuat kebijakan-kebijakan parsial dengan data yang berbeda, seperti data sapi, data ikan, dan data beras, membuat para menteri saling membuat kebijakan akrobat. Impor daging tapi tidak membuat daging turun harganya. Di bilang surplus beras tapi tidak ada satu negara di dunia pun yang mengimpor beras kita.

Pada akhirnya pemotongan anggaran belanja telah memberi sinyal bahwa perekonomian Indonesia tidak akan sebagus tahun lalu. Bank-bank harus menyesuaikan diri dengan kondisi anggaran yang deg-degan ini. Penurunan suku bunga merupakan hal yang baik, tapi tidak otomatis akan menggenjot kredit, karena memang ekonomi Indonesia sedang rawan.

Selamat datang ekonomi cekak—ekonomi yang ketat dan bank-bank harus menekan banyak biaya sebagai konsekuensi dari penurunan pendapatan atas risiko kredit macet yang terus membesar. Lebih dari itu, perbankan membutuhkan kebijakan yang kredibel dan tak sekadar paket-paket yang entah bagaimana nasibnya. (*)

Penulis adalah Pimpinan Redaksi Infobank

Rabu, 29 Juni 2016

Pengusaha Menilai Target Penerimaan Tax Amnesty Terlalu Tinggi

"Menurut kami, angka yang ditargetkan pemerintah Rp 165 triliun terlalu agresif," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani

Kalangan pengusaha menilai target penerimaan negara dari hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) terlalu tinggi. Alasannya tidak semua asset orang Indonesia yang berada di luar negeri bisa ditarik kembali ke Indonesia (repatriasi).

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan aset yang ada di luar negeri lebih banyak berbentuk properti, surat utang, dan lainnya yang tidak berupa uang tunai. Dia menganggap aset-aset ini sulit direpatriasi, sehingga potensi penerimaan negaranya kecil.

Apalagi, kata dia, sudah ada sebagian besar dana yang berada di luar negeri masuk ke Indonesia. Dana tersebut masuk setelah krisis keuangan tahun 1998. Yakni saat pemerintah melakukan lelang perusahaan yang dilikuidasi, pembeli aset lelang ini adalah orang Indonesia yang sempat menaruh uangnya di luar negeri.

"Menurut kami, angka yang ditargetkan pemerintah Rp 165 triliun terlalu agresif," ujar Rosan saat ditemui di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/6). Meski menganggap terlalu tinggi, dia belum bisa memperkirakan berapa dana yang bisa didapat pemerintah.

Rosan mengaku pihak pengusaha sangat mendukung pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak ini. Mereka menilai akan berdampak positif bagi perekonomian nasional. Kebijakan ini juga merupakan hal yang biasa dan sudah banyak digunakan di beberapa negara.

Pengusaha malah khawatir kebijakan ini tidak bisa berjalan maksimal, karena kepastian hukum Indonesia yang lemah. Meski payung hukum untuk kebijakan ini akan ditetapkan dalam Undang-Undang yang setujui DPR, tetap saja masih bisa direvisi.

Kadin Indonesia berharap kebijakan pengampunan pajak bisa menjadi batu loncatan akan reformasi perpajakan secara keseluruhan. Keberhasilan dari kebijakan ini mungkin bisa membuat reformasi pajak terus berjalan.

Makanya Kadin merasa kebijakan pengampunan pajak sangat baik dan harus dikawal ketat implementasinya. "Saya bilang programnya bagus, tarifnya sudah bagus, tapi targetnya ketinggian," ujarnya.

Kritik terhadap target penerimaan dari tax amnesty juga datang dari fraksi partai pendukung pemerintah di DPR. Fraksi PDI Perjuangan bahkan menolak Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty disahkan tahun ini. Alasannya, jika target itu tidak tercapai maka dikhawatirkan bakal memperbesar defisit anggaran tahun ini. PDIP mengusulkan catatan tersebut dimasukkan dalam pembahasan di Sidang Paripurna hari ini.

"Karena besarnya potensi penerimaan pajak sangat tinggi dan diakumulasikan dalam APBN-P 2016. Kami mengusulkan tidak dimasukkan dalam APBN-P," ujar Anggota Komisi XI dari PDI-Perjuangan I Gusti Agung Rai Wirajaya, saat Rapat Kerja dengan pemerintah di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (27/6) malam.

Saat pembahasan RUU Tax Amnesty berlangsung di DPR kemarin, tiga orang pimpinan PDI Perjuangan menemui Presiden Jokowi di Istana. PDI Perjuangan mempersoalkan besaran tarif tebusan yang terlalu kecil dan jangka waktu program pengampunan pajak yang terlalu lama.

Partai pendukung Jokowi ini ingin periode tax amnesty dibagi dua dan berakhir Desember tahun ini. Tarif tebusannya untuk repatriasi sebesar 2 persen dan 3 persen, dan untuk deklarasi harta sebesar 10 persen dan 15 persen. Sementara mayoritas fraksi sepakat tiga periode hingga kuartal I-2017. Tarif tebusannya untuk repatriasi sebesar 2, 3, dan 5 persen dan untuk deklarasi sebesar dua kali lipat dari tarif repatriasi.


Katadata

Jalan Panjang Tol Bocimi dari Bakrie, MNC hingga Waskita

Awaknya  konsensi dikuasai Grup Bakrie. Tol yang diharapkan memecah kemacetan Jakarta-Puncak ini mangkrak sejak 1997.

Presiden Joko Widodo memerintahkan pengembang tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) untuk mempercepat penyelesaian proyek yang telah mangkrak sejak 1997 silam. Telah empat kali ground breaking, jalan tol sepanjang 54 km ini belum juga bisa dipakai hingga sekarang.

Beginilah jalan panjang Tol Bocimi.

Konsesi ruas tol ini awalnya dipegang Grup Bakrie. Tak hanya Bocimi, Grup Bakrie kala itu juga menguasai empat ruas lainnya, yakni Pejagan-Pemalang 57 km, Pasuruan-Probolinggo 31 km, Batang-Semarang 75 km, dan tol Kanci-Pejagan 35 km.

Namun, pada tahun 2012, Grup Bakrie dililit masalah utang yang cukup berat sehingga harus menjual beberapa anak usaha mereka, termasuk PT Bakrie Toll Road yang menguasai lima ruas tol tersebut. Aset ini kemudian dibeli Grup MNC milik Hary Tanoesoedibjo.

Walhasil, sejak 2012 Grup MNC menguasai konsesi lima ruas tol yang sebelumnya dimiliki Bakrie, termasuk tol Bocimi. Grup MNC kemudian baru melangsungkan acara peresmian kembali--untuk yang ke-4 kalinya--tiga tahun pasca mendapat konsesi tol tersebut, yakni pada Februari 2015. Sekaligus, diumumkan salah satu kontraktornya adalah BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Tiga bulan usai ground breaking itu, Grup MNC mengumumkan keikutsertaan kontraktor lainnya, yakni PT Posco E&C.

Perjanjian antara MNC-Posco mencakup pengerjaan paket II dan III konstruksi Seksi I Tol Bocimi sepanjang 9,75 km. Sementara untuk paket I dikerjakan oleh Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Belum setahun dikerjakan, MNC melepas konsesi tol kepada PT Waskita Karya Tbk. Pelepasan Tol Bocimi beriringan dengan pelepasan empat ruas lainnya, yakni Pejagan-Pemalang, Pasuruan-Probolinggo, Batang-Semarang, dan Kanci-Pejagan; semua kepada Waskita.

Belum jelas apa alasan MNC menjual sejumlah ruas tolnya tersebut. Namun, khusus untuk Tol Bocimi, dalam setahun terakhir memang belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Dari empat seksi, proses konstruksi masih terfokus pada seksi I (Ciawi-Ciherang/Lido) sepanjang 15,35 km. Konstruksi di tiga seksi lain belum dikerjakan, masih dalam tahap pembebasan lahan. 

Bahkan, dalam proses konstruksi seksi I, salah satu kontraktor sudah mendapat teguran dari Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto W. Husaini. Isinya: memperingatkan kontraktor asal Korea Selatan PT Posco E&C Indonesia untuk mengejar target konstruksi. "Kalau tidak ada progres signifikan, kami akan memutus kontrak. Ini karena kami berharap besar pada pembangunan Tol Bocimi," ujar Hediyanto saat meninjau pembangunan Jalan Tol Bocimi, akhir pekan lalu.

Ancaman tersebut terlontar karena progres pembangunan di lapangan untuk paket II dan II terbilang lebih lambat dibandingkan paket I. Padahal, pembebasan lahan untuk seksi I sendiri sudah selesai 96 persen.

Ruas tol yang mangkrak 17 tahun ini lama dinanti-nantikan masyarakat karena diyakini dapat mengurangi kemacetan laten di jalur Jakarta-Puncak. Grup MNC sendiri tengah menggeber pembangunan Lido Resort di Sukabumi. Lido memiliki lahan seluas kurang lebih 2.000 hektar. Nantinya, kawasan ini bakal menjadi salah satu proyek andalan MNC Group.

MNC Grup melalui PT MNC Land Tbk (KPIG) pada tahun 2012 mengakuisisi PT Lido Nirwana Parahyangan milik Grup Bakrie melalui rights issue senilai Rp1,4 triliun.

Kerjasama MNC - Donald Trump

Tol Bocimi akan melewati kawasan terintegrasi Lido milik MNC

Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mengunjungi tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) dan meminta pembangunan dipercepat. Jokowi pun menargetkan pembangunan tol harus selesai pada 2018 setelah mangkrak 19 tahun.

“Tol ini pernah groundbreaking empat kali tapi terhenti”, ujar Jokowi kepada media.

Tol Bocimi memiliki panjang 54 kilometer yang terbagi dalam empat seksi. Seksi I dengan rute Ciawi – Cigombong sepanjang 15,35 km yang ditargetkan selesai di tahun 2017, Seksi II Cigombong – Cibadak sepanjang 12 km, Seksi III Cibadak – Sukabumi Selatan sepanjang 13,7 km dan Seksi IV Sukabumi Selatan – Sukabumi Tengah dengan panjang 13,05 km.

MNC Grup melalui PT MNC Tol Investama diketahui pernah memiliki Tol Bocimi. MNC memiliki tol ini sejak 2012 yang diperoleh dari Bakrie Group beserta lahan di Lido. Namun sayangnya proyek tol ini tidak kunjung menunjukkan progress yang signifikan sehingga Waskita melalui anak usahanya Waskita Toll Road mengambil alih.

Padahal Tol Bocimi akan melewati dan menjadi akses utama kawasan terintegrasi Lido milik MNC. Grup yang dinakhkodai oleh Harry Tanoesoedibjo ini tengah mengembangkan kawasan terintegrasi yaitu Lido Integrated Resort & Theme Park dengan luas 3.000 ha. Kawasan ini bakal dilengkapi berbagai akomodasi dan fasilitas yang cukup mengesankan. Sebut saja Donald Trump, salah satu pebisnis internasional yang saat ini menjadi kandidat presiden AS, setuju untuk bekerja sama mengelola hotel dan resort ekslusif di Lido melalui Trump Hotel Collection. Selain itu, rencananya di kawasan ini juga akan dibangun taman hiburan (theme park) yang disebut-sebut akan menjadi Disneyland-nya Indonesia.

Keuntungan KPIG

Berdasarkan laporan keuangan PT MNC Land Tbk (KPIG) -- anak usaha MNC grup yang mengembangkan kawasan terintegrasi Lido --, tanah yang dimiliki saat ini di kawasan Lido melalui anak usaha KPIG yaitu Lido Nirwana Parahyangan seluas 10.37.935m2 dengan nilai buku Rp 1,3 triliun atau sebesar Rp127 ribu/m2

Jika tol Bocimi selesai, maka harga tanah kawasan tersebut diproyeksikan akan meningkat. Dari paparan publik KPIG, potensi harga jual tanah di lokasi yang berjarak 1 jam di luar Jakarta dapat mencapai kisaran US$500 – 1.600 atau jika dikonversikan setara Rp 6,7 – 21,3 juta. Bandingkan dengan nilai buku tanah yang Rp127 ribu, MNC dapat mendulang potensi keuntungan dari kenaikan tanah saja berkali-kali lipat.

Bareksa


UU Tax Amnesty Disahkan

DPR Setujui UU Pengampunan Pajak dan APBNP 2016

Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, menyepakati RUU Pengampunan Pajak dan APBNP 2016 untuk disetujui menjadi UU, meskipun sejumlah fraksi memberikan catatan atau nota keberatan.

Rapat ini dimulai oleh pembacaan hasil rapat pembahasan APBNP 2016 oleh Ketua Badan Anggaran Kahar Muzakir yang diantaranya menyetujui Pendapatan Negara dan Hibah sebesar Rp1.786,2 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.082,9 triliun.

Namun, setelah Kahar membacakan hasil rapat, anggota Komisi XI Maruarar Sirait melakukan interupsi dan meminta rapat paripurna membahas persetujuan RUU Pengampunan Pajak terlebih dahulu, dari pada persetujuan RUU APBNP 2016.

Maruarar beralasan tidak mungkin menyetujui postur APBNP, tanpa menyepakati pengampunan pajak, padahal pemerintah menyertakan tambahan penerimaan pajak Rp165 triliun dari kebijakan repatriasi modal yang berlaku hingga Maret 2017.

"Dari sistematika dan logika hukum tidak mungkin APBNP dulu baru pengampunan pajak, bagaimana kalau APBN disetujui tapi pengampunan pajak tidak? Padahal proyeksi penerimaan 2016 menyertakan pengampunan pajak. Kita ingin kedua RUU ini disetujui dalam prosedur dan tata cara yang benar," kata politisi PDI-P itu seperti dikutip Antara, Selasa (28/6/2016).

Pimpinan rapat Ade Komarudin mengakomodasi permintaan Maruarar dan memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit untuk membacakan hasil pembahasan RUU Pengampunan Pajak dengan pemerintah.

Saat dilakukan proses pengambilan keputusan, fraksi PKS menegaskan masih menolak enam pasal yang tercantum dalam RUU Pengampunan Pajak, namun menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada para peserta Rapat Paripurna.

"PKS masih keberatan dan menolak enam pasal dalam RUU Pengampunan Pajak, selama keberatan ini masuk dalam catatan, kami bisa menerima keputusan paripurna," kata Wakil Ketua fraksi PKS Ecky Awal Mucharama.

Selain itu, fraksi Partai Demokrat dan PDI-P memberikan Minderheit Nota (catatan keberatan) karena belum menyetujui sebagian pasal yang diusulkan dalam RUU Pengampunan Pajak, terutama asal muasal dana dan besaran tarif tebusan.

Meskipun ada sejumlah interupsi, Ade Komarudin kemudian mengambil kewenangan rapat dan meminta persetujuan para peserta untuk secara bersamaan menyepakati RUU menjadi UU Pengampunan Pajak dan APBNP 2016.

Rapat paripurna secara mayoritas dari sepuluh fraksi yang hadir sepakat menyetujui RUU Pengampunan Pajak dan APBNP 2016 untuk disahkan menjadi UU oleh Presiden, meskipun satu fraksi memberikan penolakan, yaitu PKS.

Inti dari UU Pengampunan Pajak yaitu memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) melalui pengungkapan harta yang dimiliki melalui surat pernyataan, kecuali bagi WP yang sedang diselidiki, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana.

Pengampunan pajak ini diberikan terhitung sejak UU ini berlaku hingga 31 Maret 2017 atau kurang lebih selama sembilan bulan dengan tarif uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para WNI di luar negeri yang beragam.

Sedangkan UU APBNP 2016 menyertakan sejumlah postur anggaran baru yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian terkini, termasuk kemungkinan penambahan penerimaan dari pengampunan pajak dan pemangkasan anggaran untuk menjaga defisit.

---------------------

Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau yang lebih dikenal dengan UU Tax Amnesty. Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (28/6).

Presiden Joko Widodo mengatakan UU Tax Amnesty akan menjadi payung hukum dan memberi rasa aman bagi wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri. Harapannya dengan adanya UU, ini uang orang-orang Indonesia yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di luar negeri, bisa kembali ke dalam negeri.

Pemerintah menyatakan segera menyiapkan instrumen investasi yang bisa menampung arus dana yang akan masuk ini. Jokowi telah memerintahkan kepada para menteri dan lembaga seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar secepatnya menyiapkan instrumennya.

“Dalam sehari dua hari ini, kami persiapkan instrumen-instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang akan masuk ke negara kita," kata Jokowi dalam keterangannya usai berbuka puasa bersama anak yatim dan disabilitas di Istana Bogor, Selasa (28/6).

Instrumen ini, kata Jokowi, bisa berupa Surat Berharga Negara (SBN), reksadana, Surat Utang Negara (SUN), dan investasi-investasi langsung. Setidaknya instrument tersebut bisa menahan dana yang masuk, agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi nasional. Jokowi ingin arus uang yang akan masuk tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan proyek-proyek infrastruktur.

"Dan yang paling penting kami berharap bahwa dari 'capital inflow' ini bisa kita pakai untuk menyelesaikan infrastruktur-infrastruktur yang belum selesai. Sehingga nanti juga akan diterbitkan infrastructure bond," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai target penerimaan negara dan arus dana yang masuk dari hasil kebijakan pengampunan pajak, Jokowi belum bisa menjawabnya secara pasti. Menurutnya tidak mudah untuk menghitungnya, karena menyangkut psikologis. Sebelumnya pemerintah menargetkan bisa mendapat Rp 165 triliun dari hasil tax amnesty.

UU Pengampunan Pajak yang baru disahkan ini berlaku hingga akhir Maret 2017. Penerapannya dibagi dalam tiga periode setiap triwulan. Periode pertama dimulai Juli-September 2016, periode kedua Oktober-Desember 2016 dan periode ketiga Januari-Maret 2017.

Melalui UU ini para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah dari tarif pajak. Semakin cepat wajib pajak melaporkannya, tarif tebusan yang dikenakan pun semakin rendah.

Tarif tebusan ini dibagi menjadi tiga kategori. Yakni usaha kecil menengah (UKM), wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta wajib pajak yang hanya mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi.

Untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenakan tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Sedangkan untuk yang lebih dari Rp 10 miliar, tarif tebusannya 2 persen.

Wajib pajak yang bersedia menarik uangnya di luar negeri ke Tanah Air (repatriasi) akan mendapat tarif tebusan sebesar 2 persen untuk periode pertama. Kemudian 3 persen dan 5 persen untuk periode kedua dan ketiga.

Sementara wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif dua kali lipat lebih besar. Yakni 4 persen untuk periode pertama, 6 persen untuk periode kedua dan 10 persen untuk periode ketiga.

Bisnis.com
Katadata

TOL CISUMDAWU: Pinjaman ke China Kembali Diajukan

Selain Pinjaman dari CDB senilai US$ 12,1 Billions diluar Offshore Loan, Indonesia juga Mendapat Pinjaman senilai US$ 500 Millions dari total US$ 1,3 Billions yg disiapkan Bank Exim China.

Pinjaman yg didapat dari hasil penawaran proyek pembangunan yg disusun oleh Bapennas  pada List of Planned Priority External Loans (DRPPLN) 2014."Ministry of National Development Planning/ National Development Planning Agency". 31-12-2014 tersebut, Bank Exim China interest untuk mendanai beberapa proyek dengan catatan para kontraktornya masuk sebagai Kontraktor Utama atas proyek.

Dua diantara proyek tersebut diatas adalah :

1. Toll Cileunyi - Sumedang - Dawuan Phase 2 dengan besar pinjaman senilai US$ 235 Millions, yang MOUnya di tanda-tangani 22 September 2015 dengan masa pelaksanaan 36 Bulan.

2. Toll Manado – Bitung, Seiring dengan disahkannya nama Sino Road and Bridge Group dari Hebei Road and Bridge Group Co. Ltd. sebagai nama kontraktor pelaksana

Dengan membengkaknya modal pembangunan infrastruktur yang sedang dilaksanakan. Pemerintah pun menawarkan proyek tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru – Dumai kepada Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) atau Bank pembangunan Cina.  Hal ini karena investasi pemerintah untuk PT Hutama Karya selaku penggarap ruas tersebut- sudah besar sehingga perlu alternatif pembiayaan yang lain untuk menjamin agar pelaksanaan pembangunan bisa diselesaiakan sesuai rencana.

Apakah dengan pengajuan pinjaman baru pada AIIB atau CDB akan merubah struktur Kontraktor pelaksana salah satu ruas tol diatas ?

Kita tunggu perkembangannya

-------------++-----------------

Pemerintah kembali berencana mengajukan pinjaman kepada China Exim Bank tahun ini dalam membangun tol Cisumdawu porsi pemerintah di seksi I, setelah pekan lalu menyelesaikan penandatanganan perjanjian pinjaman untuk ruas yang sama di seksi II.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IV untuk wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten, Bambang Hartadi mengungkapkan kebutuhan pendanaan yang diperlukan sebesar Rp2,1 triliun untuk konstruksi Seksi I Cileunyi—Rancakalong sepanjang 12 km. Besaran nilai itu tak mungkin dipenuhi oleh APBN.

“Prosesnya sedang kami ajukan ke Bappenas dan Menteri Keuangan, internal kami sudah selesai. Tinggal Pak Sekjen mengirim surat atas nama menteri ke Bappenas dan Menteri Keuangan,” katanya kepada Bisnis Selasa (28/6/2016)

Dia melanjutkan setelah mendapat persetujuan dari Bappenas maka pengajuan pinjama kepada China dapat segera diproses tahun ini, sehingga pada 2017 pihakya menargetkan pengerjaan fisik telah mulai terlaksana.

“Harus diproses tahun ini. Kalau nggak nanti sangat terlambat bandara Kertajati sudah jadi, jalan ini belum jadi,” ucapnya.

Apalagi menurutnya penandatangan perjanjian pinjaman dari China membutuhkan waktu lebih lama dan berbeda prosesnya dibandingkan dengan pinjaman luar negeri lainnya semisal ADB maupun World Bank

“Loan agreement China ini kan beda, terbalik dengan World bank dan pinjaman luar negeri lainnya. Kalau World Bank pasti loan-nya udah beres dulu beres tingal tender tanda tangan kontrak. Tapi kalau China kami harus tanda tangan kontrak dulu baru loan agreement,” jelasnya.

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto W Husaini menyatakan pekan lalu telah melakukan penandatanganan pendanaan dua ruas tol senilai Rp4,5 triliun dengan Bank Exim China untuk pendanaan dua ruas tol yaitu Manado-Bitung sepanjang 39 kilometer dan Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) Seksi II sepanjang 17 kilometer.

Penandatanganan itu akhirnya terlaksana setelah mundur dari target semula akhir tahun lalu. akibat kendala teknis.

Kendala teknis yang dimaksud mencakup perubahan desain teknis mengenai terowongan sepanjang 472 meter yang terdapat dalam paket konstruksi fase kedua dari seksi II tol Cisumdawu . Perubahan teknis mengenai hal ini pun telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Hediyanto mengatakan dengan pencairan pinjaman China ini, pemerintah akan segera memulai konstruksi untuk fase dua seksi II. Lahan yang telah terbebas untuk seksi II mencapai 90,93% sehingga telah siap untuk dikerjakan, dan ditargetkan selesai pada 2018.

“Sekarang kan sudah ditandatangani, uang mukanya bisa di-release dengan sangat cepat. Kita tinggal revisi DIPA ya, untuk rupiahnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, tol Cisumdawu terdiri dari enam seksi, yaitu Seksi I Cileunyi-Rancakalong (12,025 km), Seksi II Rancakalong-Sumedang (17,05 km), Seksi III Sumedang-Cimalaka (3,75 km), Seksi IV Cimalaka-Legok (8,2 km), Seksi V Legok-Ujung Jaya (16,42 km) dan Seksi VI Ujung Jaya-Dawuan (4,23 km).

Dari keenam seksi tersebut, pemerintah memberikan dukungan konstruksi untuk seksi I dan II sepanjang total 29,7 kilometer guna meningkatkan kelayakan tol tersebut, sedangkan seksi III dan IV sepanjang 30,8 kilometer akan ditawarkan kepada badan usaha. Pelelangan investasi untuk seksi tersebut rencananya akan dibuka dalam waktu dekat.

Pekerjaan konstruksi untuk fase pertama seksi II dikerjakan oleh kontraktor Shanghai Construction Group Co. Ltd, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk serta PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sementara itu, fase kedua seksi II porsi pemerintah saat ini dikerjakan oleh beberapa kontraktor, antara lain Metallurgical Corporation of China Ltd (MMC), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Ninda Karya (Persero) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Katadata 

Bisnis. com 


Senin, 27 Juni 2016

Konsumsi Lemah, Ekonomi Kuartal II Diduga Cuma Tumbuh 4,9 Persen

Konsumsi Lemah, Ekonomi Kuartal II Diduga Cuma Tumbuh 4,9 Persen

Ramalan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik pada kuartal kedua 2016 akan pupus. Bank Indonesia dan sejumlah ekonom memperkirakan geliat ekonomi April – Juni tak mampu menembus lima persen seperti yang diperkirakan sebelumnya.

Konsumsi rumah tangga yang menjadi andalan, ternyata tidak tumbuh signifikan, meski sudah memasuki pekan kedua Ramadhan. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Fiskal Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di triwulan kedua ini sebesar 4,9 - 5 persen, menurun dibandingkan perkiraan awal di atas lima persen.

“Awalnya kami perkirakan bisa sedikit di atas lima persen. Tetapi assesment kami terakhir di bawah itu, sekitar 4,9 - 5 persen,” kata Juda di Gedung BI, Jakarta, Kamis malam, 16 Juni 2016.

Dari sisi konsumsi, dia mencatat belum ada kenaikan permintaan yang signifikan hingga pertengahan bulan puasa. Dilihat dari sisi kredit, misalnya, pertumbuhan pembiayaan hingga April negatif satu persen year to date. Meskipun, dibandingkan tahun lalu masih tumbuh delapan persen.

Walau demikain, ada pembalikan di Mei dengan kenaikan pertumbuhan kredit 0,3 persen year to date atau 8,3 persen dibanding tahun lalu.

Melihat kondisi tersebut, Juda meyakini semestinya konsumsi rumah tangga akan membaik di kuartal ketiga. Selain itu ditopang oleh pencairan gaji ke-13 dan 14 untuk Pegawai Negeri Sipil. Penjualan ritel pun diharapkan meningkat menjelang Idul Fitri, sehingga bisa mendorong konsumsi rumah tangga.

Dari sisi investasi, kontribusi permodalan nonbangunan tercatat belum meningkat signifikan. Padahal belanja modal pemerintah sudah naik dua kali lipat dibanding tahun lalu, yakni menjadi Rp 27,2 triliun per Mei 2016. Komponen pertumbuhan ekonomi lainnya, seperti ekspor pun masih melambat.

Kabar baiknya, sudah ada tanda-tanda peningkatan seiring dengan kenaikan harga beberapa komoditas. Karena itu, meski seluruh indikator belum menunjukan perbaikan, bank sentral meyakini pertumbuhan ekonomi hingga ahir tahun bisa mencapai 5 - 5,4 persen.

Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Mandiri Anton Gunawan memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tak akan jauh berbeda dari kuartal sebelumnya yakni 4,92 persen. Dia memperkirakan konsumsi rumah tangga masih bertahan pada kisaran 4,9 persen lantaran penjualan ritel belum meningkat.

Kemudian investasi, menurut dia masih stagnan. Sebanyak 78 perusahaan yang dicakup oleh Mandiri Sekuritas cenderung mengurangi ekspansinya. Maka dari itu, Anton tak yakin Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) -sebagai implementasi dari investasi- akan meningkat. Belum lagi pemerintah berencana mengurangi anggaran belanja hingga Rp 70 triliun.

“View tentang pertumbuhan ekonomi secara umum, saya kira untuk mencapai 5,1 - 5,2 persen (perkiraan pemerintah) itu berat. Paling hanya 4,9 persen sampai akhir tahun,” tutur Anton.

Katadata

Minggu, 26 Juni 2016

Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Sebulan Bebas Pajak

Kebijakan ini berlaku mulai tahun pajak 2016

Pemerintah memutuskan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen. Masyarakat yang penghasilannya hingga 54 juta per tahun, tidak akan dikenakan pajak. Sebelumnya batas penghasilan yang terkena pajak hanya 36 juta per tahun.

Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah setelah mendapat restu dari DPR dua bulan lalu. Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan peningkatan batas PTKP ini sudah berlaku mulai tahun pajak 2016. Penyesuaian besaran PTKP terhitung sejak Januari tahun ini.

“Seluruh Wajib Pajak (WP), baik perusahaan maupun perorangan, sudah dapat menyesuaikan perhitungan besaran pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun PPh terutang, mengacu pada PTKP yang baru ini,” tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Jumat (24/6).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata rumah tangga Indonesia adalah kawin dengan dua anak. Dengan demikian, rata-rata penghasilan tidak kena pajak untuk satu keluarga mencapai Rp 67,5 juta dalam satu tahun.

Kementerian Keuangan mengatakan ada beberapa hal yang melandasi pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan batas PTKP. Salah satunya kondisi perekonomian yang melambat sejak 2013.

Perlambatan ini juga dipengaruhi perekonomian global yang sedang lemah. Kinerja ekonomi, seperti perdagangan Indonesia dengan mitra mitra dagang seperti Amerika Serikat dan Cina melambat.

Pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang kuartal I hanya 4,9 persen. Padahal target dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016, disepakati sebesar 5,2 persen.

Untuk mencapai target tersebut, salah satunya perlu ditopang oleh tingkat konsumsi masyarakat yang stabil. Kebijakan menaikkan PTKP yang baru dikeluarkan ini, diharapkan bisa menjadi salah satu faktor untuk menjaga daya beli masyarakat dan berdampak baik pada perekonomian nasional.

Kenaikan PTKP memang akan menurunkan penerimaan PPh Orang Pribadi. Namun, penurunan ini akan dikompensasi oleh peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan PPh Badan. Hal ini disebabkan adanya penambahan basis pajak (tax base) dari ketiga jenis pajak tersebut.

Kementerian Keuangan juga mengakui bahwa kenaikan PTKP juga berpotensi menurunkan pertumbuhan penerimaan pajak. Namun dari sisi ekonomi makro, bisa memberikan dampak positif, terutama peningkatan daya beli masyarakat.

Penyesuaian PTKP akan mendorong naiknya pendapatan masyarakat yang bisa dibelanjakan (disposable income). Sehingga konsumsi rumah tangga dan investasi akan meningkat. Dua komponen ini merupakan penyumbang utama pertumbuhan ekonomi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ada peningkatan investasi di sektor riil, yang akan memberikan tambahan serapan tenaga kerja. Dampaknya tingkat pengangguran dan kemiskinan akan berkurang.

Pemerintah berharap dengan kebijakan menaikkan batas PTKP, bisa menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional. Setidaknya mulai paruh kedua tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, indikator lain yang menjadi dasar pemerintah menaikkan PTKP adalah pendapatan masyarakat untuk konsumsi primer. Ini dilihat dari Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota (UMK), yang basis perhitungannya berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Secara nasional, besaran UMP tahun tahun ini berada dalam rentang Rp 17,1 juta hingga Rp 37,2 juta per tahun. Paling rendah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan yang tertinggi di DKI Jakarta. Beberapa provinsi tidak menetapkan UMP, melainkan UMK yang berbeda di setiap kabupaten atau kota.

Menurut Kementerian Keuangan, penyesuaian UMP dan UMK dalam beberapa tahun terakhir dilakukan di hampir semua daerah. Kenaikan rata-rata UMP tahun ini sebesar 11,95 persen dibandingkan tahun lalu.

Kabupaten Karawang tercatat memiliki UMK paling besar secara nasional, yaitu berkisar Rp 39,6 juta per tahun. Besarannya telah melebihi batas PTKP sebelumnya, yang hanya Rp 36,1 juta. Makanya pemerintah menaikan batasan tersebut tahun ini.

Adapun rincian perubahan besaran PTKP untuk tahun ini adalah sebagai berikut:

Katadata

Bertahan dari Serbuan Baja Cina

Produksi baja Negeri Panda menguasai separuh lebih pasar dunia. Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan agar baja lokal tak tersingkir.

Gao Hucheng mengeluarkan pernyataan yang menghentak. Menteri Perdagangan Cina ini melancarkan serangan balik atas “dakwaan” dunia internasional bahwa negaranya menimbun sumber masalah dengan menggelontorkan produk-produk Negeri Panda itu ke sudut-sudut dunia.

“Kelebihan pasokan adalah masalah global, dan masalah global membutuhkan upaya kolaboratif semua negara,” kata Gao Hucheng. Kata-kata menantangnya, yang dikutip The Economist pada akhir Februari lalu, terlihat wujudnya di Indonesia dua bulan kemudian.

Ketika itu ekonomi dunia masih lesu dan menyeret pertumbuhan Tanah Air. Industri dalam negeri mengerem rencana berbagai ekspansi, bahkan memangkas sejumlah produksi. Upaya mendatangkan barang dari luar negeri pun berkurang drastis.

Tak heran bila April kemarin Badan Pusat Statistik mengumumkan impor hampir semua komoditas anjlok. Namun tidak demikian dengan baja.  “Peningkatan impor nonmigas terbesar April 2016 adalah besi dan baja,” demikian lembaga survei negara itu mengumumkan datanya dua pekan lalu.

Tentu sangat timpang bila membandingkan masuknya besi dan baja ke pasar dalam negeri dengan setahun lalu. Di bulan ketiga 2015, impor produk nonmigas ini terjungkal paling dalam senilai US$ 30 juta, atau Rp 408,4 miliar bila menggunakan kurs rupiah saat ini.

Kepala BPS Suryamin menyatakan nilai impor baja yang membludak pada dua bulan lalu mencapai US$ 79,2 juta (Rp 1,11 triliun), bertambah 34,59 persen dari bulan sebelumnya. Lalu dari mana datangnya benda material untuk konstruksi ini?

Lembaganya mencatat ada tiga negara pengimpor terbesar saat itu. Cina menempati peringkat pertama. Sepanjang Januari –April 2016, negeri Tembok Raksasa ini mendatangkan segunung komoditas dengan nilai US$ 9,65 miliar. Produk setara Rp 136,2 trilun itu menguasai seperempat lebih pasar impor Indonesia.

Kemudian, Jepang di urutan kedua. Komoditas yang didatangkan senilai US$ 4,1 miliar (10,94 persen), dan Thailand US$ 3,05 miliar (8,15 persen). Impor nonmigas dari ASEAN mencapai pangsa pasar 22,49 persen, sementara dari Uni Eropa 9,59 persen.

Banjir karya Cina tersebut sangat terkait dengan melimpahnya produk yang mereka bikin. Rhodium Group, sebuah perusahaan konsultan internasional, menyatakan Cina sedang mengalami surplus baja  dalam jumlah besar, –juga produk lain seperti semen, kertas, dan kaca.

Dalam kalkulasi mereka, nilai produksi baja Cina lebih besar bila buatan Jepang, Amerika, dan Jerman digabungkan. Tak mengejutkan jika kenaikan produksi baja global sebesar 57 persen dalam satu dekade terakhir hingga 2014 kemarin dikuasi Cina hingga 91 persen.

Untuk memproduksi barang dalam volume raksasa ini tentu membutuhkan bahan baku dan bahan bakar yang sangat banyak. Menurut Ying Wang dari lembaga peringkat kredit Fitch, sekitar dua miliar ton batu bara masih diserap Cina dua tahun ke depan.

Informasi yang dikumpulkan Katadata dari sejumlah pelaku tambang bahkan menyatakan Cina menjadi pelahap raksasa sumber energi sejak 2008. Bukan lantaran kekurangan bahan bakar, namun Cina hendak memacu industrinya. Sejarah kemudian mencatat  pertumbuhan negara tersebut menggapai dua digit dalam beberapa tahun, dan terpangkas separuhnya dua tahun terakhir seiring pelemahan global.

Di sisi lain, bila kini baja Cina membanjiri Tanah Air, hal itu juga lantaran Indonesia sedang menggenjot pembangunan infrastruktur, program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Begitu menginjak 2016, pemerintahan langsung tancap gas. Sejumlah proyek mulai digarap. Lelangnya dimulai sejak akhir tahun lalu, seperti pembangunan 70 kilometer jalan tol. Dengan anggaran Rp 14 trilun, Direktorat Jenderal Bina Marga menyebar infrastruktur jalur darat itu di lima kota.

Hal yang sama dilakukan beberapa kementerian lainnya. Alhasil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan pengeluaran pemerintah per Februari lalu mencapai Rp 251,5 triliun atau 12 persen dari target Rp 2.095,7 triliun. Dari jumlah itu, belanja modal melebihi Rp 5 triliun, 2,5 persen dari rencana Rp 201,6 triliun. Realisasi ini naik empat kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 1,3 triliun.

Dalam lima tahun berjalan hingga 2019, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan kebutuhan biaya pembangunan infrastruktur mencapai Rp 4.796 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp 2.817,6 triliun akan dikerjakan oleh Badn Usaha Milik Negara dan swasta. Proyek infrastruktur terbesar di antaranya terkait energi –seperti pembangkit listrik- senilai Rp 880 triliun, dan transportasi laut –di antaranya pembangunan pelabuhan- sebesar Rp 331 triliun.

Dengan upaya pemerintah yang begitu gencar ini tak heran pasar konstruksi Indonesia menjadi yang paling besar di antara negara Asia Tenggara. Hingga 2020, pasar konstruksi dalam negeri mencapai 79 persen, jauh meninggalkan Filipina, Malaysia, dan Thailand.